Azab Keras Bagi Para Pezina
Terkait hadits di atas, saat ini zina atau praktik yang mengarah pada perzinaan seolah menjadi tren. Zina—yang saat ini dibungkus dengan ragam istilah seperti: pacaran (disertai hubungan seks), ‘cabe-cabean’, selingkuh, seks bebas, dll—sepertinya sudah dianggap biasa oleh sebagian kalangan. Bahkan saat ini ada istilah ‘swinger’ (tukar pasangan seks) dan ‘pesta seks’. Alhasil, dari waktu ke waktu zina makin massif. Zina bahkan banyak dilakukan oleh para remaja. Zina pun dikaitkan dengan momentum tertentu seperti Valentine’s Day, pesta malam tahun baruan, pekan kondom nasional, dll.
Padahal zina adalah dosa besar. Bahkan mendekati zina saja haram. Allah SWT berfirman (yang artinya): Janganlah kalian mendekati zina karena zina itu tindakan keji dan jalan yang amat buruk (TQS al-Isra’ [17: 32).
Allah SWT bahkan mengaitkan dosa zina dengan dosa besar lainnya, yakni syirik dan pembunuhan:
Orang-orang yang tidak menyembah tuhan lain beserta Allah, tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali karena alasan yang benar, dan tidak berzina. Siapa saja yang melakukan demikian, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosanya, (yakni) akan dilipat gandakan azab untuk dirinya pada Hari Kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertobat (TQS al-Furqan [25]: 68-70).
Di dunia, pelaku zina layak mendapat hukuman berupa hukum cambuk 100 kali (bagi yang belum pernah menikah) (QS an-Nur [24]: 2) dan diasingkan selama setahun (HR al-Bukhari). Adapun pezina yang sudah menikah atau belum pernah menikah tetapi sering berzina dikenai hukum rajam (dilempari dengan batu) sampai mati. Diriwayatkan, saat Rasulullah SAW berada di masjid, datanglah seorang pria menghadap beliau dan melapor, “Ya Rasulullah, aku telah berzina.” Mendengar pengakuan itu Rasulullah SAW berpaling dari dia sehingga pria itu mengulangi pengakuannya sampai empat kali. Kemudian Rasulullah bertanya, “Apakah engkau gila?” Pria itu menjawab, “Tidak.” Rasulullah bertanya lagi, “Apakah kamu orang muhshan?” Pria itu menjawab, “Ya.” Lalu Rasulullah SAW memerintahkan kepada para sahabat, “Bawalah dia pergi dan rajamlah.” (HR al-Bukhari).
Rasul SAW juga bersabda, “Siapa yang menzinai mahramnya, bunuhlah!” (HR al-Hakim)
Selain itu zina juga bisa mengundang azab bagi masyarakat. Rasul SAW pernah bersabda, “Jika zina dan riba tampak menonjol (tersebar luas) di suatu kampung, maka sungguh mereka telah menghalalkan atas diri mereka sendiri azab Allah (HR al-Hakim, al-Baihaqi dan ath-Thabrani).
Hadits ini menjelaskan bahwa jika zina dan riba telah menyebar di tengah suatu masyarakat maka itu akan memancing turunnya azab Allah SWT. Keberkahan akan dicabut dari masyarakat yang seperti itu. Sebaliknya keburukan dan kerusakan akan terus mendera masyarakat tersebut selama mereka tidak berupaya mencegah penyebaran zina dan riba sekaligus menghilangkan zina dan riba dari kehidupan masyarakat.
Hadits ini juga didukung oleh sejumlah hadits lain yang senada. Di antaranya hadits dari Aisyah ra, Rasul SAW bersabda, “Umatku akan terus ada dalam kebaikan selama belum menyebar di tengah mereka anak (hasil) zina. Jika di tengah mereka menyebar anak (hasil) zina maka Allah nyaris meratakan sanksi (azab) atas mereka.” (HR Ahmad).
Saat ini, salah satu ‘azab’ di dunia akibat zina yang menyebar luas adalah merebaknya penyakit AIDS dan penyakit seksual lainnya. Nilai-nilai dan institusi keluarga pun menjadi porak-poranda. Berikutnya akan muncul berbagai permasalahan di tengah masyarakat itu.
Adapun di akhirat, pezina layak mendapatkan azab yang amat keras di neraka. Abu Hurairah ra menuturkan bahwa Rasul SAW pernah bersabda, “Ada tiga golongan orang yang tidak akan dilihat oleh Allah ‘Azza wa Jala: orang tua yang berzina, penguasa pendusta dan orang miskin yang sombong.” (HR Ibn Abu ad-Dunya’).
Diriwayatkan pula dari Rasulullah SAW bahwa pezina akan menyemburkan diri di dalam azab di akhirat di dalam sebuah tungku api neraka yang bagian atasnya sempit dan bawahnya luas (HR al-Bukhari).
Karena itu, Islam dengan tegas mengharamkan segala hal yang mendekatkan pada perzinaan (misal: pacaran) dan menilai zina sebagai perbuatan keji dan jalan yang buruk.
Wallahu a’lam bi ash-shawab [abi] [VM]
Sumber: Tabloid MediaUmat Edisi 145
Posting Komentar untuk "Azab Keras Bagi Para Pezina"