Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Janjikan Amnesti, Pemerintah Minta Upeti 10 Persen dari Mafia

Sigit Priadi Pramudito (kanan) diambil sumpah sebagai pejabat eselon I di Kemenkeu, Jakarta, Jumat (6/2). Sigit Priadi Pramudito menggantikan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo yang sebelumnya merangkap jabatan sebagai Plt Dirjen Pajak. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewacanakan penghapusan semua sanksi pidana (special amnesty) bagi pelaku kejahatan yang menggelapkan dana haramnya di luar negeri. Syaratnya, para mafia tersebut menyimpan uang haramnya di Tanah Air dan menyetor upeti ke kas negara sekitar 10 persen dari total dana yang terparkir di luar Indonesia. 

"Jadi asal ada tebusan sekitar 10-15 persen dari dana yang terparkir di luar negeri bisa mendapat pengampunan pidana umum dan pidana khusus. Kami tak akan utak-utik duit mereka dari mana, apakah dari illegal logging, illegal fishing, ataupun korupsi. Kecuali mereka melakukan kejahatan narkotika dan terorisme," ujar Sigit Priadi Pramudito, Direktur Jenderal Pajak di kantornya, Rabu (27/5) malam. 

Wacana ini, kata Sigit, akan dilegalkan dalam bentuk Undang-Undang (UU) yang tengah diupayakan masuk dan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada paruh kedua tahun ini. Apabila melihat rancangan UU-nya yang tidak memuat terlalu banyak pasal, Sigit optimistis beleid kontroversi ini bisa dibahas cepat dalam dua atau tiga bulan. 

"Prolegnas kan dimulai Juni 2015. Kami akan upayakan secepatnya dibahas DPR, kalau September atau Oktober selesai (dibahas DPR), bisa saja special amnesty diterapkan akhir tahun ini," katanya. 

Gagasan ini, kata Sigit, pertama kali muncul karena masukan dari salah satu anggota DPR. Namun, dia tidak menyebutkan siapa legislator yang mencetuskan ide ini. 

"Kami paham ini tidak adil. Ini baru wacana, belum tentu berhasil. Minggu depan kami akan mengundang akademisi dan pengusaha untuk mendapatkan respon mereka," tuturnya. 

Apabila ide kontroversi ini diloloskan parlemen, lanjut Sigit, untuk tahap awal DJP akan mengutip 7,5 persen dari total dana haram yang terparkir di luar negeri untuk tahun ini. Baru kemudian pada 2016, DJP akan meminta jatah 10 persen dari para mafia atas uang hasil tindakan pidananya yang dilarikan dari Indonesia. 

"Kebijakan ini rencananya hanya untuk dua tahun hingga 2017," tuturnya. 

Potensi Penerimaan

Meski belum jelas datanya, Sigit menduga uang haram yang terparkir di luar negeri mencapai ribuan triliun rupiah. Di Singapura saja, kata Sigit, uang hasil penggelapan yang mengendap di sana mencapai kisaran Rp 3.000 hingga Rp 4.000 triliun. 

"Taruhlah yang kita bidik Rp 1.000 triliun. Artinya kan kita bisa dapat Rp 100 triliun dengan asumsi 10 persen di setor ke pajak. Itu belum yang di Macau dan di Swiss. Itu saja sudah cukup buat kami," katanya. [www.visimuslim.com]

Sumber : CNN Indonesia, 28/5/2015

Posting Komentar untuk "Janjikan Amnesti, Pemerintah Minta Upeti 10 Persen dari Mafia"

close