[Suara Mahasiswa] Kebiri menjadi solusi? Islam punya jawabannya!


Belum lama ini isu mengenai hukum kebiri bagi paedofil telah menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat. Maraknya kasus kekerasan seksual, pelecehan dan kejahatan terkait seksual lainnya memunculkan wacana hukum kebiri pada para pelakunya. Bertemali dengan hal tersebut mentri sosial khofifah Indra Parawansa mengatakan "Munculnya kekerasan seksual terhadap anak, beliau (Presiden Jokowi) setuju pengebirian syaraf libido," Selasa (20/10/2015). 

Terobosan yang dilakukan pemerintah ini dilakukan untuk mencegah kekerasan terhadap anak, terutama kekerasan seksual, sudah sangat serius. pro dan kontrapun berdatangan untuk menyikapi isu tersebut. Menurut Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, seperti dikutip dari Viva hukum kebiri akan memberikan efek jera bagi paedofil. Hukuman kebiri juga diterapkan oleh sejumlah negara di antaranya, Korea Selatan, Polandia, Republik Ceko, Amerika Serikat, dan Jerman.

Dalam dunia medis, pengebirian dilakukan dengan dua cara, yaitu pembedahan dan suntikan kimiawi. Kebiri dengan pembedahan, yakni pengangkatan (amputasi) testis sebagai tempat produksi hormon testosteron. Sedangkan kebiri kimiawi mempunyai dampak negatif yaitu mempercepat penuaan tubuh. Cairan antiandrogen yang disuntikkan ke dalam tubuh mengurangi kerapatan massa tulang sehingga tulang keropos dan memperbesar risiko patah tulang. Obat itu juga mengurangi massa otot dan meningkatkan lemak yang menaikkan resiko penyakit jantung dan pembuluh darah.

Jika kita lihat dalam pandangan  islam itu sangat jelas melarang muslim untuk melakukan kebiri. Hal itu terlihat dari hadist HR Bukhari no 5073; muslim no 3390 yang berisi ”Rasulullah SAW telah menolak Utsman bin Mazh’un RA untuk melakukan tabattul (meninggalkan kenikmatan duniawi demi ibadah semata). Kalau sekiranya Rasulullah SAW mengizinkan Utsman bin Mazh’un untuk melakukan tabattul, niscaya kami sudah melakukan pengebirian.”dan dari HR Bukhari no 4615; muslim no 1404; Ahmad no 3650; Ibnu Hibban no 4141 yang berbunyi.

”Dahulu kami pernah berperang bersama Nabi SAW sedang kami tidak bersama isteri-isteri. Lalu kami berkata (kepada Nabi SAW),’Bolehkah kami melakukan pengebirian?’ Maka Nabi SAW melarang yang demikian itu.” (HR Bukhari no 4615; muslim no 1404; Ahmad no 3650; Ibnu Hibban no 4141).

Untuk menyikapi maraknya kasus kekerasan seksual, pelecehan dan kejahatan terkait seksual lainnya islam memiliki hukumnya tersendiri. Islam memandang kasus poedofil ini tergolong dalam pelaku zina (samapi melakukan) hal itu tetu harus dengan rajam jika pelaku sudah menikah dan dera jika pelaku dalam keadaan lajang Adapun dasar hukum dera atau cambuk seratus kali adalah firman Allah dalam surat an-Nur ayat 2: 

“Perempuan dan laki-laki hendaklah dicambuk seratus kali dan janganlah merasa belas kasihan kepada keduanya sehingga mencegah kamu dalam  menjalankan hukum Allah, hal ini jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah dalam menjatuhkan sanksi (mencambuk) mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” 

Selintas hukum syara terlihat begitu tidak manusiawi, namun perlu kita sadari bahwa sesungguhnya kita hanyalah seorang makhluk . Allah menciptakan kita berikut dengan aturannya. Jika kita menggunakan aturan yang bukan dari penciptanya maka bukan kesejahteraan yang didapat melainkan kerusakan. Hal itu terlihat dari kondisi indonesia saat ini. Salah satunya adalah maraknya kasus asusila terhadap poedofil ini karena tidak diterapkannya aturan Allah. 13 abad lamanya hukum Allah sudah terbukti berhasil untuk menjadikan rakyatnya sejahtera. Karena selama 13 abad itulah negara menjadikan aqidah sebagai landasannya. Seperti pada firman Allah yang berbunyi ”Jika kalian berselisih tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul-Nya, jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama ( bagimu ) dan lebih baik akibatnya”[An-Nisa’ : 59]. [Rima Rahmawati S] [www.visimuslim.com]

Posting Komentar untuk "[Suara Mahasiswa] Kebiri menjadi solusi? Islam punya jawabannya!"