Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Wacana Revisi UU Terorisme Resahkan Ormas Islam, Pemerintah Perlu Jelaskan Kriteria Radikal


Peneliti intelijen Ridlwan Habib menilai wacana revisi UU terorisme meresahkan sebagian ormas Islam. Ide agar ormas radikal dilarang harus spesifik dan menyebut nama organisasinya.

“Definisi radikal itu apa? Tidak semua yang radikal itu menganjurkan terorisme,” ujar Ridlwan dalam pers rilisnya kepada Kiblat.net pada Ahad, (24/01).

Jika sekedar radikal, tafsir di masyarakat bisa bermacam-macam. Bisa juga menimbulkan upaya main hakim sendiri di lingkungan warga.

“Saya kira Menkopolhukam Luhut harus menjelaskan ke publik ormas radikal apa yang dilarang,” kata Ridlwan.

Definisi radikal itu penting karena berdasar bahasa, bisa diartikan ke akar atau dasar ideologi. Ridlwan mencontohkan ada ormas Islam yang selalu menganjurkan sholat berjamaah lima waktu di masjid.

“Itu juga radikal dalam menjalankan syariat Islam dan bagus. Baik dan bermanfaat. Damai dan bagus, apa ya itu mau dilarang? Tentu tidak kan,” ujar Koordinator Eksekutif Indonesia Intelligence Institute itu.

Tafsir tentang sebuah ormas itu radikal dan terlarang juga harus melibatkan ulama, tokoh-tokoh agama dan ahli ilmu agama Islam.

“Jangan sampai ahli yang menafsirkan itu tidak bisa membedakan antara ISIS dan Al-Qaidah,” katanya.

Selain itu, Ridlwan mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak pada simbol simbol fisik seperti gamis dan jenggot.

“Saat ini, terorisme tidak boleh dilihat berdasar penampilan. Kasus Thamrin kemarin membuktikan itu, penyerangnya pakai kaos dan celana jeans,” pungkasnya. [VM]

Reporter: Bunyanun Marsus
Editor: Fajar Shadiq
Sumber : Kiblat.Net

Posting Komentar untuk "Wacana Revisi UU Terorisme Resahkan Ormas Islam, Pemerintah Perlu Jelaskan Kriteria Radikal"

close