Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Paksa Keluarga Siyono Agar Tidak Menuntut Haknya, ICAF: Ini Pelanggaran Hukum


Koordinator Indonesian Crime Analyst Forum (ICAF) Mustofa B. Nahrawardaya memandang apa yang didapat oleh pihak keluarga Siyono korban Densus 88 baru ini dengan mendapatkan tekanan dari aparat untuk tidak menuntut, merupakan bentuk pelanggaran hukum. Apalagi kematian Siyono ini masih misterius belum diketahui secara ilmu kedokteran.

“Pembunuhan Siyono ini masih misterius belum diketahui kenyataannya secara kedokteran, akan tetapi mengapa aparat meminta pihak keluarga untuk tanda tangan agar tidak menuntut? Saya kira ini ada sesuatu yang ditutup-tutupi oleh aparat agar tidak terungkap,” tegas Mustofa B. Nahrawardaya dilansir dari Kiblat.net, belum lama ini.

Menurutnya, hal ini sudah menjadi tipikal aparat dalam penganan terorisme. Banyak laporan yang ia terima secara pribadi maupun kepada Muhammadiyah. Itulah yang banyak dialami oleh pihak keluarga korban aksi Densus, mereka mendapatkan tekanan-tekanan dengan disodori surat-surat pernyataan oleh aparat agar tidak menuntut atas kasus tersebut.

“Surat-surat pernyataan tersebut bermacam-macam, baik untuk menyatakan agar pihak keluarga tidak akan menuntut aparat, tidak akan bercerita kepada wartawan atau pihak lain selain polisi dan dipaksa untuk menyatakan bahwa korban tidak disiksa. Ini kan sangat rincu, sebuah peristiwa pidana namun orang-orang yang terlibat diminta tanda tangan, supaya tuntutan itu tidak berlaku dalam hukum,” ujar pengurus PP Muhammadiyah itu.

Kendati demikian. Mustofa memandang bahwa para korban tekanan aparat ini kebanyakan orang yang tidak mampu atau orang desa yang tidak tahu akan hukum dan politik, sehingga terpaksa mau saja menandatanganinya karena takut dengan aparat.

“Padahal ini sama saja dengan melanggar hukum, dimana aparat berupaya menutup-nutupi orang yang ingin melalui jalur hukum. Semestinya orang bisa menuntut kepada Polri tetapi disuruh tanda tangan, tentu ini tidak sehat dan harus dihentikan. Polri harus turun langsung untuk menghentikan praktisi oknum-oknum aparat yang memaksa pihak keluarga korban agar tidak menuntut,” ujarnya.

Pengamat terorisme ini juga menilai kasus-kasus tersebut bukan pertama kalinya bahkan akan berlanjut jika tidak dihentikan. Sehingga beliau berharap agar Densus 88 dan BNPT diaudit baik kinerja maupun anggarannya.

“Seharusnya Densus dan BNPT ini di audit bagaimana kinerjanya, darimana dananya dan untuk apa saja uangnya itu, serta pertanggung jawabannya selama ini. Namun hingga kini belum diaudit sehingga memunculkan sesuatu yang ditutup-tutupi atau tidak transparan. Hal ini menjadikan ketidakpercayaan masyarakat atas informasi yang disampaikan terkait terorisme,” pungkasnya. []

Sumber : Kiblat, 25 Maret 2016

Posting Komentar untuk "Paksa Keluarga Siyono Agar Tidak Menuntut Haknya, ICAF: Ini Pelanggaran Hukum"

close