Dari Fuad Amin ke La Nyalla, Siapa Selanjutnya? (Bagian-2)
Oleh : Hanif Kristianto
(Analis Politik dan Media)
Siapa yang tak kenal La Nyalla? Tokoh besar yang telah malang melintang dalam jagad politik dan bisnis Indonesia. Kakeknya, Haji Mattalitti adalah saudagar Bugis-Makassar terkenal di Surabaya. Ayahnya, Mahmud Mattalitti SH adalah dosen Fakultas Hukum Unair yang pernah menjabat sebagai Pembantu Dekan FH Unair. Latar belakang keluarga mampu menghantarkan La Nyalla menjadi tokoh nasional. Tampaknya, peristiwa penanangkapan dirinya menjadi banyak pelajaran berharga bagi penegakan hukum dan rakyat. La Nyalla seolah dijadikan korban kepentingan politik dan ekonomi dari strategi taktik di lingkaran kekuasaan.
====================
Dari Hibah ke IPO Bank Jatim
Dana hibah memang rawan unsur politis dan penyelewengan. Selama ini pula penggunaan dana itu simpang siur. Ujung-ujungnya ada kasus korupsi dan penersangkaan seseorang. Ada yang jadi tumbal di kala lainnya menikmati modal dana hibah. Alokasi dana hibah di Jatim terbesar kedua setelah Jawa Barat. Maka aneh jika APBD Jatim defisit? Selama ini jargon kampanye “APBD untuk Rakyat” belum sepenuhnya dirasakan. Logikanya jika APBD tidak untuk rakyat, lantas untuk siapa selama ini?
Kucuran dana hibah begitu melimpah ke KADIN. Tahun 2011, 2012, 2013 dan 2014 KADIN Jawa Timur mendapatkan:
Tahun 2011 Rp.13.000.000.000,-
Tahun 2012 Rp.10. 000.000.000,-
Tahun 2013 Rp.15. 000.000.000,-
Tahun 2014 Rp.10. 000.000.000,-
Total Rp.48. 000.000.000,-
Dana Hibah tersebut untuk dua kegiatan utama: 1) Pemberdayaan UMKM dan BDC, 2) Akselerasi Perdagangan Antar-Pulau. Ketua Umum KADIN Jatim La Nyalla Mahmud Mattalitti memberikan delegasi mutlak secara tertulis kepada Wakil Ketua Umum KADIN Jatim: Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring dalam hal:
a) Penggunaan Dana Hibah
b) Pelaksanaan Kegiatan
c) Pelaporan Kegiatan
d) Pertanggungjawaban
Dari total Dana Hibah selama 4 tahun senilai Rp.48.000.000.000,- dikelola oleh masing-masing: Diar Kusuma Putra Rp.22.500.000.000,-, Nelson Sembiring à Rp.25.500.000.000,-.
Ketidakberesan dalam pengelolaan dana hibah akhirnya pada 30 Desember 2014, Kajati melakukan penyelidikan perkara. Hal ini diduga karena dana tidak dipergunakan sesuai dengan peruntukannya dan terjadi tindak pidana korupsi. Akhirnya pada Maret 2015 Kajati menersangkakan Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring sebagai pelaku Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah KADIN Jatim. Hasil Audit BPKP: (dari 4 tahun periode penerimaan Dana Hibah) Diar Kusuma Putra merugikan Negara Rp.9.637.978.522,- dan Nelson Sembiring merugikan Negara Rp.17.016.577.697,-. Hasil Perhitungan BPKP: Dana Hibah yang digunakan Diar Kusuma Putra sebesar Rp.22.500.000.000,- hanya dapat digunakan sesuai ketentuan sebesar Rp.12.862.021.478,-. Dana Hibah yang digunaan Nelson Sembiring sebesar Rp.25.500.000.000,- hanya dapat digunakan sesuai ketentuan sebesar Rp.8.483.422.303,-.
Sebagaimana yang sudah terjadi, pengungkapan korupsi sering berhenti pada pelaku lapangan. Otak dan bandar korupsi sering hilang dengan pasang badan untuk suatu kepentingan. Maka akan semakin sulit untuk mengurai persoalan korupsi. Yang terjadi korban yang duduk di kursi pesakitan hanya jadi tumbal. Bukankah mega skandal korupsi juga sudah pernah terjadi di negeri ini? BLBI? Bank Century? Dan Korupsi yang menyeret Kepala Daerah? Ke mana ujung dari itu semua? Dengan mudah kasus itu menguap dan hilang terhembus angin.
Entah apa yang sesungguhnya terjadi, 27 Januari 2015, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menaikkan status Penyelidikan menjadi penyidikan Perkara yang disidik: Penggunaan Dana Hibah KADIN Jatim untuk pembelian IPO Saham Bank Jatim pada tahun 2012. Pertengahan Tahun 2012 Gubernur Jawa Timur menghimbau agar pengusaha di Jawa Timur membeli Saham BANK JATIM yang listing di bursa pada Juli 2012. 4 Juli 2012 Rapat KADIN Jatim Dipimpin Wakil Ketua Umum Deddy Suhajadi membahas himbauan Gubernur soal pembelian IPO Bank Jatim. Ketua Umum KADIN tidak mengikuti rapat karena sedang tidak berada Surabaya. Akhirnya diputuskan KADIN ikut berpartisipasi membeli. Caranya melalui patungan para pengurus/ anggota KADIN dan nilai total pembelian di kisaran Rp.5.000.000.000,-.Pembelian saham atas nama Ketua Umum KADIN. KADIN sebagai institusi tidak bisa membeli saham, karena bukan Perseroan Terbatas (PT), maka diwakilkan atas nama perorangan, yakni Ketua Umum KADIN Jatim sebagai representasi pengurus/ anggota KADIN.
6 Juli 2012 merupakan batas waktu pembelian IPO Saham Bank Jatim. Tanggal 5 Juli 2012 (malam), pihak Bank Jatim menghubungi Diar Kusuma Putra menanyakan keikutsertaan pengurus KADIN Jatim dalam pembelian IPO mengingat batas waktu 6 Juli 2012. Hingga tanggal 6 Juli 2012 (pagi) Dana dari pengurus / anggota KADIN Jatim (sebagai calon pembeli IPO Saham Bank Jatim) belum terkumpul. Diar Kusuma Putra sebagai Pengelola Dana Hibah KADIN atas inisiatif sendiri meminjam dana hibah tersebut (yang telah ada di kas KADIN Jatim dan belum diperlukan untuk kegiatan) sebagai dana talangan sementara pembelian IPO Saham Bank Jatim.
Atas dasar itikad baik dan taat azas keuangan, Ketua Umum KADIN Jatim menerbitkan Surat Hutang dari KADIN Jatim ke Kas Dana Hibah KADIN Jatim. Atas surat hutang tersebut Perhitungan Neraca Keuangan Kas Dana Hibah KADIN Jatim tidak berkurang dengan adanya Piutang yang tercatat.
Itikad baik Ketua Umum KADIN Jatim tersebut sekaligus menunjukkan tidak adanya Modus dan motif untuk melakukan tindak pidana. Dari Juli hingga November 2012, KADIN Jatim mengembalikan hutang kepada Kas Dana Hibah KADIN Jatim ( Lunas). Anehnya, pada 31 Desember 2012, tercatat dalam laporan Mandiri Sekuritas : Tidak ada satu rupiah pun keuntungan yang diterima KADIN Jatim dari pembelian Saham Bank Jatim hingga 31 Desember 2012.
Terkait pembelian saham, "Itu tugas saya sebagai Komisaris Bank Jatim untuk berkampanye ke pengusaha agar membeli IPO," kata Soekarwo kepada Tempo di Surabaya, Selasa, 5 April 2016. https://nasional.tempo.co/read/news/2016/04/05/063759930/soekarwo-akui-dorong-la-nyalla-beli-ipo. "Sementara itu, secara material, perkara yang disidik oleh termohon, yaitu penggunaan dana hibah Kadin Jatim tahun 2012, untuk pembelian IPO (initial public offering), adalah perkara yang sudah diperiksa dan diadili dengan terpidana Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, yang telah incracht (berkekuatan hukum tetap) pada 26 Desember 2015," kata Ferdinan (Hakim). http://regional.kompas.com/read/2016/04/12/13361801/Ini.Alasan.Hakim.Menangkan.Gugatan.Praperadilan.La.Nyalla
Kisruh Dana Hibah ini akhirnya berdampak pada tidak diberikannya ke KADIN Jawa Timur pada tahun 2015 oleh Pemerintah Daerah. Dana Hibah Pemda Jatim nilainya triliunan. Ada saja pihak yang telah diberikan dana hibah namun berlepas tangan untuk melaporkan pertanggungjawaban. KADIN Jatim sejak 2014 memang tidak melaporkan. Selain KADIN tentu masih ada pihak lain yang belum diungkap. Ini merupakan kerja keras dari Pemprov Jatim untuk menyelesaikan semua persoalan birokrasi. Jangan sampai rakyat dikibuli di tengah sebagian pejabat daerah sibuk menyiapkan diri menjadi Jatim-1 pada tahun 2018.
Selayaknya pula, pimpinan daerah dari legislatif, eksekutif, dan yudikatif melepas semua atributnya di kepengurusan lainnya. Fokus saja bekerja dan berkhidmat untuk rakyat Jawa Timur. Lepaskan jabatan sebagi komisaris, direktur utama, pimpinan partai, ketua paguyuban,atau posisi strategis lainnya dalam kepentingan politik dan bisnis. Jangan sampai Anda menyesal dan merugi di hari Pembalasan karena banyaknya tuntutan rakyat yang diabaikan untuk diurusi kehidupannya.
Masih ada pembahasan menarik pada kiprah La Nyalla dalam Sepak Bola, Politik, hingga Pemilihan Kepala Daerah di Jawa Timur. Pada akhirnya jika La Nyalla mampu sebagai justice colaborator dan kooperatif untuk mengungkap mega korupsi di Jawa Timur. Maka Jawa Timur akan geger gendroyono di pusat kekuasaan daerah. Karena itu siapa pun bisa ditersangkakan, jika ada pihak yang memberikan jalan kepada orang untuk melakukan tindakan korupsi. Simak analisa berikutnya! [VM]
Bersambung.... [Dari Fuad Amin ke La Nyalla, Siapa Selanjutnya? (Bagian-3)]
Posting Komentar untuk "Dari Fuad Amin ke La Nyalla, Siapa Selanjutnya? (Bagian-2)"