Kompolnas Minta Polisi Cabuli Siswi di Batu Diproses Hukum, Tak Hanya Etik


Komite Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan bahwa pencabulan yang dilakukan oknum polisi di Kota Batu harus diproses. Tak hanya secara etik, pelaku pun harus diproses secara hukum.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menegaskan bahwa tugas Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum. Selain itu mereka juga harus memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

“Jika ternyata melanggar, maka harus diproses,” kata Poengky Indarti kepada Kiblat.net, Ahad (12/06).

Seperti diketahui anggota Satlantas Polres Batu, Brigadir E mengajak siswi SMK, DW (15), berhubungan seksual karena menolak ditilang saat kedapatan melanggar lalu lintas. Sementara Siswi SMA, SP (16) melaporkan dua oknum polisi yang lain, DD dan AR, setelah mengaku dicabuli saat ditilang. [Baca : Menolak Ditilang, Siswi ini Diajak Hubungan Intim Oleh Oknum Polisi]

Para pelaku sudah mengakui perbuatannya, dan Kapolres sudah memerintahkan untuk memproses pelanggaran etik terhadap mereka. Komisioner Kompolnas yang dilantik Mei lalu itu mengapresiasi langkah Kapolres Kota Batu yang bertindak cepat dan mendukung sanksi berat bagi anggotanya yang melanggar kode etik.

Poengky menambahkan bahwa tindakan para pelaku yang diduga melakukan pelecehan seksual adalah tindakan yang melawan hukum. Karenanya tak cukup hanya diproses secara etik.

“Oleh karena itu korban atau keluarga korban dapat melaporkan secara pidana, agar si pelaku diproses hukum,” ujarnya.

“Proses hukum ini harus dikawal agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” tandas Poengky. [VM]

Sumber : KIBLAT

Posting Komentar untuk "Kompolnas Minta Polisi Cabuli Siswi di Batu Diproses Hukum, Tak Hanya Etik"