Guyub Membangun Kediri Bersih dari Prostitusi


Oleh : Umar Syarifudin 
(Departemen Politik DPD HTI Jatim)

Kediri sudah dikenal sebagai kota santri. Sudah saatnya seluruh elemen masyarakat saling peduli untuk bergegas mengentaskan penyakit masyarakat. Khusus topik pembahasan ini adalah prostitusi di Kediri. Sebagaimana diketahui, Gubernur Jawa Timur, Soekarwo menerbitkan dua SK terkait penutupan lokalisasi di Jatim. Kedua SK itu yakni, SK Nomor 460/16474/031/2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Prostitusi dan Perdagangan Wanita. Serta SK Gubernur Jawa Timur Nomor 460/031/2011 perihal Penanganan Lokalisasi WTS di Jawa Timur Dalam Rangka Rencana Penutupan Lokalisasi WTS.

Kendati sejumlah lokalisasi prostitusi di seluruh daerah Kabupaten/Kota Jawa Timur ditutup, lokalisasi di Kota dan Kabupaten Kediri disinyalir tetap beroperasi. Sebagai contoh Eks-lokalisasi Semampir. Meski sudah ada penertiban hingga penutupan, namun masih saja ada beberapa Pekerja Seks Komersil (PSK) ditempat tersebut. Menurut beberapa narasumber yang penulis temui, mereka menyatakan aktivitas prostitusi makin ramai saja. Maka ini menuntut Pemerintah Kota Kediri agar serius dalam menyikapi masalah ini.

Bagaimana dengan Pemkab Kediri? Berdasarkan berita yang dilansir bangsaonline.com (30/1/2015) Kendati sejumlah lokalisasi prostitusi di seluruh daerah Kabupaten/Kota Jawa Timur ditutup, lokalisasi tetap beroperasi. Pemkab Kediri beralasan, tidak ditutupnya sejumlah lokalisasi itu karena tidak masuk kriteria sebagaimana tertera dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim. Aneh?

Kabag Humas Pemkab Kediri M. Haris Sitiawan mengatakan, lokalisasi yang ada di Kabupaten Kediri tidak termasuk kriteria lokalisasi yang harus di tutup sebagaimana SK Gubernur. Sejumlah lokalisasi itu direkomendasikan untuk dibina dan dimonitoring perkembangannya saja. “Lokalisasi yang ada di Kabupaten Kediri tidak termasuk dalam kriteria yang harus ditutup. Hanya direkomendasikan untuk di monitoring dan di bina saja,” jelas Haris. Jumat, (29/1/2015).

Kembali menurut bangsaonline.com Sejumlah lokalisasi yang ada di Kabupaten Kediri yang disinyalir masih beroperasi diantaranya, lokalisasi Gedangsewu Pare, lokalisasi Kandangan, lokalisasi Gurah, lokalisasi Bolodewo Wates dan lokalisasi Dadapan Ngasem. Praktik bisnis prostitusi di sejumlah lokalisasi itu masih berjalan sebagaimana biasa.

Ingatlah Adzab Keras

Dalam Islam perzinaan merupakan tindakan kriminal. Selain itu, zina mengundang azab bagi masyarakat. Rasul SAW pernah bersabda, “Jika zina dan riba tampak menonjol (tersebar luas) di suatu kampung, maka sungguh mereka telah menghalalkan atas diri mereka sendiri azab Allah (HR al-Hakim, al-Baihaqi dan ath-Thabrani).

Hadits ini menjelaskan bahwa jika zina dan riba telah menyebar di tengah suatu masyarakat maka itu akan memancing turunnya azab Allah SWT. Keberkahan akan dicabut dari masyarakat yang seperti itu. Sebaliknya keburukan dan kerusakan akan terus mendera masyarakat tersebut selama mereka tidak berupaya mencegah penyebaran zina dan riba sekaligus menghilangkan zina dan riba dari kehidupan masyarakat.

Zina adalah dosa besar. Bahkan mendekati zina saja haram. Allah SWT berfirman (yang artinya): Janganlah kalian mendekati zina karena zina itu tindakan keji dan jalan yang amat buruk (TQS al-Isra’ [17: 32).

Allah SWT bahkan mengaitkan dosa zina dengan dosa besar lainnya, yakni syirik dan pembunuhan:
Orang-orang yang tidak menyembah tuhan lain beserta Allah, tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali karena alasan yang benar, dan tidak berzina. Siapa saja yang melakukan demikian, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosanya, (yakni) akan dilipat gandakan azab untuk dirinya pada Hari Kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertobat (TQS al-Furqan [25]: 68-70).

Di dunia, pelaku zina layak mendapat hukuman berupa hukum cambuk 100 kali (bagi yang belum pernah menikah) (QS an-Nur [24]: 2) dan diasingkan selama setahun (HR al-Bukhari). Adapun pezina yang sudah menikah atau belum pernah menikah tetapi sering berzina dikenai hukum rajam (dilempari dengan batu) sampai mati. Diriwayatkan, saat Rasulullah SAW berada di masjid, datanglah seorang pria menghadap beliau dan melapor, “Ya Rasulullah, aku telah berzina.” Mendengar pengakuan itu Rasulullah SAW berpaling dari dia sehingga pria itu mengulangi pengakuannya sampai empat kali. Kemudian Rasulullah bertanya, “Apakah engkau gila?” Pria itu menjawab, “Tidak.” Rasulullah bertanya lagi, “Apakah kamu orang muhshan?” Pria itu menjawab, “Ya.” Lalu Rasulullah SAW memerintahkan kepada para sahabat, “Bawalah dia pergi dan rajamlah.” (HR al-Bukhari).

Butuh Solusi Tuntas 

Alasan beban ekonomi yang semakin berat dijadikan tameng bagi oknum pelaku prostitusi untuk pembenaran kemaksiatan ini. Pada saat bersamaan, lemahnya pembinaan ketakwaan oleh negara sehingga ikatan norma agama semakin kendur. Termasuk kontrol sosial di masyarakat yang menipis dan menimbang benar salah segala sesuatu tidak lagi bersandar kepada ajaran Islam.

Secara khusus terkait penangan terhadap Eks-lokalisasi Semampir, banyak pihak memberikan apresiasi positif terhadap rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri sebagaimana berita yang dilansir adakitanews.com (08/4/2016), melalui Satpol PP menargetkan tahun 2016 ini, area eks lokalisasi Semampir bersih dari PSK. “Targetnya paling tidak bulan Agustus tahun ini, Kota Kediri sudah bersih dari PSK,” ujar Nur Khamid Kasi Trantib Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri, Kamis (07/04. Menurutnya, penertiban tersebut dikarenakan area eks lokalisasi Semampir akan dirubah menjadi area rekreasi terpadu. Lalu bagaimana dengan Pemkab Kediri?

Banyak pihak sepakat bahwa praktik prostitusi segera dihentikan. Sayangnya, kebanyakan solusi yang ditawarkan berpijak pada ide kebebasan dan ide hak reproduksi. Ide ini menuntun siapa saja untuk memandang bahwa aktivitas seksual adalah hak yang tidak bisa dilarang. Selama dilakukan dengan kemauan dan kesadaran sendiri, tanpa paksaan, hubungan seks, termasuk seks bebas (zina), tak bisa disalahkan. Akibatnya, seks di luar nikah alias zina lantas tidak dianggap salah. Pandangan seperti itu akhirnya melahirkan solusi yang menyesatkan seperti: ‘pacaran sehat’, ‘seks aman’(termasuk pasangan zina), dll. 

Secara umum, dasar pemikiran itu pula yang diadopsi di dalam hukum yang berlaku di negeri ini. Hukum yang berlaku di negeri ini memandang zina bukan tindakan kriminal yang bisa diperkarakan selama dilakukan suka sama suka, tanpa paksaan dan selama tidak ada yang mengadukan.

Sehingga ini menuntut masyarakat juga dituntut peduli dan kritis dengan berbagai penyimpangan sosial seperti seks bebas (kumpul kebo) yang terjadi di lingkungan masing masing. Himbauan secara khusus kepada Pemkot dan Pemkab Kediri sebagai penguasa setempat hendaknya turut mendorong terciptanya kehidupan masyarakat yang religius lewat berbagai kebijakan seperti razia tempat tempat mesum/tempat sepi dan tidak memberikan izin terhadap berbagai kegiatan atau sarana sarana yang bisa mengantarkan pada aktivitas seks bebas.

Untuk menghentikan bahaya kerusakan dan kemerosotan moral, semua pihak mulai dari orang tua, masyarakat, sekolah hingga pemerintah harus peduli dan terlibat aktif dalam pembinaan moral generasi muda. Orang tua hendaknya mampu menjadi sahabat sekaligus guru utama bagi anak anaknya. Sampai kapanpun, fungsi orang tua sebagai pendidik generasi bertakwa tidak akan mampu tergantikan oleh sekolah semahal apapun.

Sudah saatnya kita kembali kepada sistem yang mampu menciptakan generasi cerdas dan bertakwa, masyarakat yang peduli dan negara yang melindungi masyarakat dari berbagai penyakit sosial. Larangan mendekati zina berarti juga larangan atas segala perkara yang bisa mendorong, mengarahkan dan menyerukan ke arah perzinaan di masyarakat. Karena itu berbagai materi cetak, audio, visual dan bentuk apapun yang memuat unsur pornografi haram beredar dan harus dijauhkan dari masyarakat. Pelakunya harus ditindak tegas. Sebelum semua itu, Islam mewajibkan negara untuk menanamkan dan memupuk keimanan dan ketakwaan pada diri rakyat sejak dini. Negara pun melindungi rakyatnya dari unsur-unsur yang mendatangkan kemadharatan dan adzab dari Allah SWT. Karena itu seruan Kediri bebas dari prostitusi adalah dorongan dari keimanan dan keterikatan kepada Allah SWT. Di samping itu, kami mengajak seluruh elemen umat dan pemegang kekuasaan untuk guyub rukun melakukan dakwah agar Syariah dan Khilafah bisa segera terwujud. [VM]

Tuku Tahu Takwa Yo Nang Kediri,
Ojo Lali Bayar Nganggo Duwit Asli!
Ayo Rek Sadar lan Mawas Diri,
Kediri kudu bebas Prostitusi ben oleh Ridhani Ilahi!

Posting Komentar untuk "Guyub Membangun Kediri Bersih dari Prostitusi"