Keharaman Memilih Pemimpin Kafir


Empat belas abad yang lalu, baginda Muhammad saw telah mengingatkan umatnya, “Ada dua orang yang membinasakan umatku, orang berilmu yang durjana dan orang bodoh yang suka beribadah” (Al Mawardi dalam adab ad Dunya wa ad Din).

Menjelang Pilkada dan Pilpres, umat Islam senantiasa mendapatkan ujian, khususnya dari mereka yang disebut orang berilmu. Pasalnya, mereka berani mengeluarkan fatwa yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan as-Sunnah, serta apa yang telah disepakati sebagai ijmak. Mereka tidak segan menyesatkan umat dengan mengatakan, “Mana yang lebih baik pemimpin muslim yang korup atau kafir yang bersih?”

Mereka juga tidak segan membajak pendapat ulama sekelas Imam Al Mawardi, seolah umat Islam bisa dibodohi dengan memanipulasinya.

Islam memang mensyariatkan pengangkatan pemimpin bagi kaum muslim. Islam mensyariatkan hal itu untuk mewujudkan tujuan yang telah ditetapkan oleh syariah. Pemimpin kaum muslim diangkat untuk menegakkan agama Allah, menerapkan syariat-Nya, mewujudkan amar ma’ruf nahyi mungkar, mengagungkan kalimat-Nya, menjaga pelaksanaan hudud, memelihara hak kaum Muslim serta mengatur urusannya baik dalam urusan agama ataupun dunia. Dalam syariat Islam, pemimpin diangkat tidak lain untuk menerapkan syariat Islam secara menyeluruh. Sehingga akan menghasilkan rahmat bagi seluruh alam.

Bagaimana mungkin pemimpin yang tidak mengetahui dan meyakini urusan kaum Muslim bisa mengurusi dan memperhatikan pelaksanaan urusan kaum Muslim?

Dengan tegas Allah swt telah meyatakan keharaman orang kafir menjadi pemimpin bagi kaum Muslim. Allah berfirman, “Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada kaum kafir untuk menguasai kaum Mukmin” (TQS. An Nisa : 141)

Allah juga melarang penguasa muslim yang telah menjadi kafir untuk memimpin kaum muslim. Jika penguasa yang telah menjadi kafir saja dilarang, apalagi mengangkat orang kafir menjadi pemimpin kaum muslim.

Selain dari Al Qur’an dan Sunnah, Al Qadhi ‘Iyadh menyatakan para ulama sepakat bahwa kepemimpinan tidak boleh diberikan kepada orang kafir. Kalau kemudian tampak kekufuran pada dirinya, maka dia wajib diganti.” (Imam an Nawawi, Syarh Shahih Muslim, VI/315)

Dengan demikian, keharaman menjadikan orang kafir sebagai peimpin sudah jelas. Tidak ada pendapat syar’i yang bisa membenarkan pengangkatan pemimpin kafir atas kaum Muslim.
Wallahu’alam bish shawab. [VM]

Pengirim : Frilia Rizkiati (Bandung)

Posting Komentar untuk "Keharaman Memilih Pemimpin Kafir"