Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

HTI Bersama Umat Islam di Jakarta Ramai-ramai Tolak Ahok, Tolak Pemimpin Kafir

Aksi HTI dan Umat  Islam Ramai-ramai Tolak Ahok, Tolak Pemimpin Kafir di Patung Kuda, Monas, Jakarta. 
Jakarta, VisiMuslim - Massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bersama umat Islam di Jakarta ramai-ramai tolak Ahok dengan mengikuti aksi Tolak Pemimpin Kafir, Ahad (04/09/2016) di Patung Kuda, Monas, Jakarta. “Menyerukan kepada seluruh umat Islam, di wilayah DKI Jakarta khususnya, untuk bersatu, bahu membahu, berjuang menolak (calon) kepemimpinan kafir di wilayah ini, yang dalam sejarahnya sesungguhnya senantiasa lekat dengan perjuangan Islam,” ujar Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Muhammad Ismail Yusanto, Ahad (4/9/2016) di Patung Kuda, Monas, Jakarta.

Tanggapan Ust. Felix Siauw

Pagi sampai siang tadi (04/09/2016) Hizbut Tahrir Indonesia mengadakan aksi damai "Tolak Ahok, Haram Pemimpin Kafir", yang intinya adalah nasihat bagi ummat Islam di Jakarta tentang agama mereka

Dalam aksi ini, @HizbutTahrirID ingin meluruskan bahwa penolakan kaum Muslim akan adanya pemimpin kafir, bukan terkait dengan urusan etnis atau suku, sebab itu bagian daripada takdir

Tapi semua ini bagian daripada taklif hukum dari Allah Swt, bahwa pemimpin dalam Islam diangkat untuk menerapkan hukum Allah, dan juga pemimpinnya diwajibkan Allah seorang Muslim

Banyak dalil yang menunjukkan pada hal itu, dan seluruh ulama telah bersepakat tentang haramnya orang kafir untuk memimpin kaum Muslim dalam urusan pemerintahan atau kekuasaan

Dan dalam kesempatan ini, juga ditegaskan bahwa Allah juga mewajibkan pemimpin yang dipilih kaum Muslim untuk menerapkan hukum Allah, sebagaimana Allah mewajibkan pemimpin Muslim

Artinya, @HizbutTahrirID juga mempertanyakan sistem demokrasi yang memungkinkan terpilihnya orang kafir menjadi pemimpin, partai-partai yang mengusungnya, juga Muslim yang memilihnya

Ayat-ayat Al-Qur'an terus menerus dikumandangkan pada aksi ini, yang mengingatkan kaum Muslim akan wajibnya mereka memiliki pemimpin Muslim, juga menerapkan hukum Allah Swt

Alhamdulillah, aksi ini juga jadi ajang bagi antar gerakan Islam untuk saling menautkan hati, bersama dalam gerak, menolak kemunkaran yaitu pemimpin yang tidak seakidah bagi ummat Muslim

Beginilah seharusnya Muslim, beramal hanya untuk Allah semata, beda harakah dan beda pandangan tidak menghalangi untuk beramar ma'ruf nahi munkar, semoga Allah kuatkan ukhuwahnya

Bagi yang tetap nekad ridha dengan pemimpin kafir, tidak perlu susah hati lalu lalu meradang, silakan nanti beralasan didepan Allah, berhujjah saja di depan Allah Ar-Rahmaan

Bagi Muslim yang sama-sama ingin Indonesia diterap syariat, mari bersama rapatkan ukhuwah, saling memahami dan saling membahu, bersama kita tumbangkan kemungkaran besar ini

Semoga Allah jadikan kesempatan ini sebagai penguat ukhuwah, penyemangat dalam dakwah, sentilan untuk terus mencari ilmu, dan teguran untuk senantiasa memurnikan niat semua karena Allah

Pemimpin Kafir Haram!

Dengan tegas Allah SWT telah menyatakan keharaman orang kafir menjadi pemimpin bagi kaum Muslim.

﴿وَلَنْ يَجْعَلَ اللهُ لِلْكَافِرِيْنَ عَلَى المُؤْمِنِيْنَ سَبِيْلاً﴾

Allah sekali-kali tidak akan memberikan jalan kepada kaum kafir untuk menguasai kaum Mukmin.” (TQS an-Nisa’ [04]: 141).

Ayat ini merupakan kalimat berita [kalam al-khabar] yang berisi larangan (nahy). Ini karena adanya huruf nafyu al-istimrâr “lan” yang bermakna “penafian untuk selamanya”. Artinya, Allah SWT melarang untuk selamanya orang kafir menguasai orang Mukmin. Karena itu, berdasarkan ayat ini semua ulama sepakat, bahwa haram mengangkat orang kafir menjadi pemimpin kaum Mukmin (Ibnu al-‘Arabi, Ahkâm al-Qur’ân, I/641).

Dalam nash lain dengan tegas Allah SWT melarang kita menjadikan orang kafir sebagai wali:

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تَتَّخِذُوا الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ﴾

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menjadikan kaum kafir sebagai wali, selain kaum Mukmin (TQS an-Nisa’ [4]: 144).

Ibn Katsir menjelaskan bahwa ayat ini mengandung larangan atas kaum Mukmin untuk bersahabat, berteman, saling memberi dan meminta nasihat, berkasih sayang serta menyebarkan rahasia orang Mukmin kepada mereka (Ibn Katsir, Tafsîr Ibn Katsîr, Juz I/867).

Ubadah bin Shamit ra. menuturkan dari Nabi saw.:

«وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ اْلأَمْرَ أَهْلَهُ، قَالَ: إِلاَّ أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنَ اللهِ فِيْهِ بُرْهَانٌ»

“Hendaknya kita tidak mengambil alih urusan itu dari yang berhak.” Baginda bersabda, “Kecuali jika kalian menyaksikan kekufuran yang nyata, sedangkan kalian mempunyai bukti yang kuat di hadapan Allah.” (HR al-Bukhari).

Jika penguasa Muslim yang telah menjadi kafir saja wajib diganti, maka larangan ini juga berlaku untuk mengangkat orang kafir menjadi penguasa kaum Muslim. Jika mempertahankan pemimpin Muslim yang berubah menjadi kafir dilarang, apalagi memilih orang kafir menjadi pemimpin.

Selain al-Quran, as-Sunnah dan Ijmak. Al-Qadhi ‘Iyadh menyatakan, “Para ulama telah sepakat bahwa kepemimpinan itu tidak boleh diberikan kepada orang kafir. Kalau kemudian tampak kekufuran pada dirinya, maka dia wajib diganti.” (Imam an-Nawawi, Syarh Shahîh Muslim, VI/315).

Ibn Mundzir juga menyatakan, “Telah sepakat para ahli ilmu yang menjadi rujukan, bahwa orang kafir tidak berhak mempunyai kekuasaan atas kaum Muslim dalam urusan apapun.” (Ibn al-Qayyim, Ahkâm Ahl adz-Dzimmah, II/787). [VM]

Posting Komentar untuk "HTI Bersama Umat Islam di Jakarta Ramai-ramai Tolak Ahok, Tolak Pemimpin Kafir"

close