Mewujudkan Jawa Timur Bersih dari Narkoba


Oleh : Taufik Setia Permana 
(Aktivis Gema Pembebasan Malang)

Maraknya penggunaan narkoba di negeri ini semakin membuktikan masih lemahnya pengawasan terhadap penyebaran barang haram tersebut. Provinsi Jawa Timur memegang tahta peringkat pertama pemegang kasus narkoba terbanyak di Indonesia. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Jatim Brigjen Pol Iwan A Ibrahim mengatakan, dari data yang ada, dari 4,9 juta pengguna narkoba di Indonesia, 400 ribu diantaranya berada di Jawa Timur. Dilansir oleh Tribunnews.com (17/3/15).

Hukum pidana sepertinya tidak memunculkan efek jera, baru-baru ini BNN membongkar jaringan narkoba di tiga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Timur. “Pada pengungkapan ini, BNN berhasil mengamankan delapan tersangka dengan total barang bukti sabu seberat 1.377 gram dan ekstasi sebanyak 9.985 butir," kata Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso di Jakarta (28/3/16).

Padahal kita tahu seharusnya lapas menjadi pembinaan moral para pelaku kriminal malah menjadi sarang narkoba. Pantas saja pelaku semakin tidak jera dengan hukum pidana di negeri ini. Belum lagi gagalnya sosialisasi yang katanya sebagai revolusi mental penanganan narkoba yang aktif di gencarkan pemerintah daerah, aktivitas terebut tidak memiliki efek dominan untuk pencegahan secara tuntas penyebaran narkoba.

Jika kita melihat begitu masifnya penyebaran narkoba bahkan ditempat lembaga saja bisa kecelongan, hal ini dapat ditarik sebuah benang merah bahwa ada pihak-pihak dalam yang membolehkan pengedaran narkoba, artinya bahwa kejahatan ini sudah tersetruktur, tidak hanya orang bawah yang menikmati narkoba atau hasil dari penjualannya akan tetapi orang-orang yang berposisi di kursi strategis juga andil bagian. Sesuai dengan pernyataan   "Sangat bisa ada pejabat negara-pejabat negara, saya tidak bilang hanya kepala daerah yang kena (narkoba),” kata Luhut Binsar Panjdaitan usai menyampaikan kuliah umum di Kampus ITB, Jumat (18/3). 

Maka bisa jadi pernyataan mantan gembong narkoba Fredy Budiman yang terpidana mati mengungkapkan adanya oknum pejabat dalam memuluskan menyelundupkan narkoba itu adalah fakta. Tidak segan-segannya mereka memuluskan penyelundupan demi mendapatkan fresh money dari pendapatan narkoba. Aparat negara yang seharusnya melindungi rakyat tak ubannya seperti keparat. 

Masih teringat kasus tahun 2013 yang menyangkut seorang kolonel angkatan laut tertangkap BNN sedang mengkonsumsi narkoba. Kasusnya baru terbuka pada tahun itu padahal menurut sumber dari BNN mengungkapkan bahwa kolonel tersebut sudah mengkonsumsi sejak tahun 1994. Kasus serupa juga menyangkut Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku yang tertangkap basah sedang menkonsumsi narkoba disalah satu hiburan malam kota Ternate.

Hukuman atas kejahatan narkoba yang tidak memberikan efek jera itu justru makin memperparah masalah. Jangankan membuat jera orang lain, orang yang sudah dihukum pun tidak jera. Solusi simbolis yang bermakna membangkitkan seperti “Perangi Narkoba” lalu mengembangkan komunitas anti narkoba tidak bisa menjadikan langkah solusi yang menyeluruh, akan tetapi hanya bisa penanganan sementara yang mengeluarkan banyak dana dan menghabiskan tenaga. Butuh solusi sistemis yang langsung membabat jaringan narkoba dari akar-akarnya.

Penyebab utama maraknya narkoba adalah akidah sekulerisme yang menjadi landasan kehidupan masyarakat saat ini. Falsafah pemisahan agama dari kehidupan itu menyuburkan gaya hidup hedonis dan permisif atau serba-boleh. Masyarakat diubah menjadi pemburu kesenangan dan kepuasan. Prinsipnya bukan halal-haram atau pahala-dosa, tetapi my body my right, “uang saya sendiri dan badan saya sendiri, terserah saya.” Akhirnya, miras, narkoba, perzinaan, seks bebas, pelacuran, dsb, menjadi bagian dari kehidupan sebagian masyarakat.

Saatnya pemerintah jawa timur dan masyarakat sadar akan hal ini. Peredaran narkoba harus dilawan dengan pemberantasan narkoba secara sistematis. Islam memiliki solusi konkrit apabila penyebaran narkoba ini terjadi, pertama : memahamkan masyarakat terhadap aqidah Islamiah yang dengan pemahaman tersebut masyarakat akan terpahamkan bahwa tujuan hidup didunia ini adalah untuk beribadah kepada Allah dan segala pilihan didunia ini nantinya akan dihisab dan dipertanggung jawabkan. Kedua : Penegakan institusi Islam dengan penerapan hukum-hukum Islam secara menyeluruh serta menghukum secara tegas bagi pengedar dan pengguna narkoba. Dalam Islam pengedar dan pengguna di hukum mati karena termasuk hirabah (kejahatan-kejahatan gelap yang dilakukan para mafia, sindikat, dsb) sedangkan hirabah itu sendiri sudah ditentukan sebagai hudud atau hukuman oleh Allah SWT dalam al Qur’an dan Sunnahnya. Ketiga : Menjalankan aparatur negara dan organisasi-organisasi anti narkoba yang sudah terpahamkan dengan konsep mabda Islamiyah untuk mengadakan sosialisasi di masyarakat serta terlibat langsung dalam menggali informasi terkait keberadaan-keberadaan sindikat narkoba. 

Ketika syariat Islam diterapkan, maka peluang penyalahgunaan akan tertutup. Landasan akidah Islam mewajibkan negara membina ketakwaan warganya. Ketakwaan yang terwujud itu akan mencegah seseorang terjerumus dalam kejahatan narkoba. Disamping itu, alasan ekonomi untuk terlibat kejahatan narkoba juga tidak akan muncul. Sebab pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu rakyat (papan, pangan dan sandang) dan kebutuhan dasar masyarakat (pendidikan, layanan kesehatan dan keamanan) akan dijamin oleh negara. Setiap orang juga memiliki kemungkinan untuk memenuhi kebutuhan sekundernya sesuai kemampuan masing-masing.

Terhadap pengguna narkoba yang baru sekali, selain harus diobati/direhabilitasi oleh negara secara gratis, mungkin cukup dijatuhi sanksi ringan. Jika berulang-ulang (pecandu) sanksinya bisa lebih berat. Terhadap pengedar tentu tak layak dijatuhi sanksi hukum yang ringan atau diberi keringanan. Sebab selain melakukan kejahatan narkoba mereka juga membahayakan masyarakat. Gembong narkoba (produsen atau pengedar besar) sangat membahayakan masyarakat sehingga layak dijatuhi hukuman berat bahkan sampai hukuman mati. [VM]

Posting Komentar untuk "Mewujudkan Jawa Timur Bersih dari Narkoba"