Teror Baru dalam Program Kontra Teror
Oleh : Umar Syarifudin
Syabab Hizbut Tahrir Indonesia (praktisi politik)
Upaya pengkondisian besar-besaran menjadikan terorisme sebagai musuh bersama umat manusia dilakukan oleh AS pasca tragedi 9/11. Sebelumnya pemerintah AS mengkondisikan persepsi masyarakatnya untuk percaya bahwa musuh bersama mereka ialah komunisme. Pasca tragedi 9/11 pemerintah AS menudingkan kelompok Al Qaeda yang bertanggung jawab atas serangan tersebut. Hingga akhirnya AS mencanangkan kebijakan war on terrorism, di mana pengaplikasian dari kebijakan tersebut ialah melakukan preventive strike dengan pertimbangan yang unilateralisme untuk menginvasi negara-negara yang dituduh sebagai sarang dari ekstrimis muslim.
Amy Goodman & David Goodman, dua orang jurnalis dalam bukunya, Perang Demi Uang, membeberkan fakta bahwa media massa raksasa dan para politisi secara sistematis men-drive opini publik AS agar mendukung rencana GWOT. Padahal rakyat AS sendiri termasuk banyak keluarga korban WTC tidak menginginkan operasi ‘balas dendam’ terhadap para pelaku penyerangan tersebut (Perang Demi Uang, hlm. 9).
Besarnya biaya yang dikeluarkan AS diakui Senator Jim Webb sebagai salah satu penyebab besarnya hutang yang harus ditanggung Pemerintah AS. Presiden Barack Obama sendiri mengumumkan bahwa Perang Amerika telah merugikan negara sebesar $1 triliun dolar. Sebuah laporan baru yang dikeluarkan oleh Brown University mengatakan, biaya Perang Amerika di Irak dan Afganistan—juga operasi di Pakistan—akan merugikan negara hampir $4 triliun.
Berbeda dengan kondisi di AS, operasi war on terror di Tanah Air masih mendapat support dari Pemerintah. Anggaran untuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme juga diberi porsi yang besar dalam APBN 2016. Dengan anggaran sebesar itu program war on terror dilakukan dalam dua cara; melalui strategi represif dan deradikalisasi.
Sikap arogan dan cenderung menggunakan hardpower ini menjadikan siapapun yang sudah dilabeli teroris meski baru terduga, legal untuk ditangkap, disiksa atau bahkan ditembak mati. Padahal sebagian dari orang yang dituduh teroris adalah warga tidak berdosa. Beberapa kali Densus melakukan aksi salah tangkap bahkan sejumlah orang tewas karena tindakan overacting Densus. Label teroris yang disematkan Densus menjadi pengesahan untuk melakukan extra judicial killing. Masih ingat kasus meninggalnya Siyono?
Begitu banyaknya terduga teroris yang tewas dalam operasi Densus 88 mengharuskan kinerja dan profesionalisme Densus 88 dipertanyakan. Mereka yang tewas itu baru terduga dan itu bukanlah status hukum. Mereka bukan tersangka, terdakwa, apalagi terpidana. Seandainya pun mereka terdakwa dan terpidana pun, bisa saja tidak layak dihukum mati (dibunuh). Namun, faktanya mereka dibunuh meski baru terduga. Jelas, itu adalah pembunuhan di luar proses hukum, tanpa putusan hukum atau ekstra judiciary killing. Ironinya, itu dilakukan oleh aparat penegak hukum dan terus berulang tanpa pertanggungjwaban secara transparan dan adil. Dengan terus berulangnya “keganasan” Densus 88 itu, tentu Densus 88 harus diaudit, dimintai pertanggungjawaban atau malah harus dibubarkan.
Flashback ke belakang, Achmad Michdan dari Tim Pengacara Muslim saat menghadiri dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI mengatakan, Densus 88 telah melakukan kejahatan kemanusiaan. “Lebih dari 500 tersangka (kasus terorisme) yang kami tangani, kesimpulannya Densus 88 melakukan kejahatan kemanusiaan,” ujarnya saat bersama HTI, JAT dan Keluarga Korban melakukan audiensi di Ruang Komisi III DPR RI (19/02/2013)
Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia, Ismail Yusanto, mengatakan bahwa, perang terhadap terorisme di Indonesia terlihat dipaksakan untuk terus berlangsung, padahal di Amerika sendiri sudah tidak dibahas lagi. Menurutnya, perang global melawan terorisme sebagai kerangka globalnya masih berlangsung hanya saja pelaksanaannya berupa detil operasinya sudah berbeda. “Dulu publik mengetahui siapa yang akan menjadi target karena ditetapkan nama sebelum operasi dilakukan, saat ini publik justru tahu tiba-tiba Densus 88 sudah menangkap atau bahkan menembak mati orang,” terangnya.
Gaya represif, kasar dan brutal yang dilakukan Densus 88 dalam menangani kasus terorisme akhirnya menjadi blunder bagi mereka sendiri. Densus justru menjadi common enemy bagi mayoritas umat Islam dan pengamat terorisme serta aktifis HAM.
Menyikapi Revisi UU Terorisme yang dimaksudkan untuk memperluas dan menguatkan kewenangan aparat untuk mencegah dan menanggulangi terorisme. Maka akan memudahkan aparat untuk menanggulangi apa yang diklaim sebagai teroris. Revisi juga memperluas definisi ancaman terorisme yang multitafsir dan memasukkan soal hate speech (ujaran kebencian) yang juga multitafsir. Revisi juga mengandung banyak ketentuan multitafsir lainnya. Dengan semua itu aparat makin berpotensi besar menjadi alat represif, alat membungkam kritik dan alat kepentingan politik. Padahal dengan UU yang ada sekarang saja, perlakuan dalam kontra terorisme sudah sedemikian keterlaluan, apalagi kalau kewenangannya diperkuat.
Lebih miris lagi, BNPT mengakui penggerebekan teroris untuk pengalihan isu. Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai mengakui hal tersebut. “Perbandingan 80 persen dan 20 persen. 20 Persennya yang pengalihan isu, tetapi kalau di era Soeharto dulu persentasenya sangat tinggi,” ujar Ansyaad saat ditemui di ruangannya. (merdeka.com, 11/5/2013)
Maka dari sini terlihat, stigma terorisme sangat dipaksakan hanya untuk melanggengkan proyek kontra-terorisme di indonesia. Masyarakat dipaksa dari sumber sepihak untuk mengaminkan opini dan propaganda bahwa ini adalah aksi terorisme. Aparat negara diberi wewenang melakukan ‘pengadilan sepihak’ di luar ruang pengadilan.
Kapan negeri ini betul-betul mekar keadilan kalau NKRI katanya negara hukum, ketika apa yang disaksikan publik hari ini adalah ‘negara rimba’, yang kuat yang menang. Yang punya duit dan kekuasaan bisa mendapatkan keadilan versi mereka. Yang miskin, orang kecil, orang yang di tuduh teroris menjadi seperti “sampah” yang tidak berharga. dalam jerat sistem kapitalisme beserta konsekuensinya, seluruh rakyat menjadi korban. Laa haula wa laa quwwata illa billah. [VM]
Posting Komentar untuk "Teror Baru dalam Program Kontra Teror"