Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kembali Menyorot Fenomena SYARIAH PHOBIA


Oleh : Dewi Khoirul 
(Praktisi Media-MHTI Kab. Kediri)

“Biarlah kami dengan jalan yang kami yakini sementara anda dengan  jalan yang anda yakini”

Petikan prolog diatas bisa jadi pernah atau sering dijumpai oleh pengemban dakwah. Ketika mereka menawarkan ide-ide penerapan syariah Isam dalam bingkai khilafah. Lantas siapa kira-kira yang pernah melontarkan kalimat tersebut, non muslimkah? Atau seorang muslim ?

Jika lantaran kalimat tersebut berasal dari non muslim tentu kita akan akan berkata wajar karena sungguh contoh itu sudah ada sejak rosulullah SAW diutus, saat itu tokoh2 kafir qurais menolak dakwah Rusulullah SAW. Dengan berbagai cara supaya Rosul menghentikan dakwahnya, dari mulai cara yang halus yakni lobi-lobi atau tawar menawar dengan harta, tahta dan wanita. Hingga dengan cara yang kasar yakni boikot dan penyiksaan yang beliau alami beserta pengikutnya, Namun apa yang dilakukan Rusullullah luar biasa sebagaiman yang termaksud dalam firman Alah Surat Alkafirun “Hai katannlah orang2 kafir, aku tiudak akan menyembah apa yang kamu sembah dan kamu bukan penyembah apa yang kamu sembah, dan aku tidak pernah menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pula menjadi penyembah apa yang aku sembah. Untukmu agamamu dan untukku agamaku.”

Untuk masa sekarang pun kurang lebihnya demikian mereka orang non Islam sangat antipati terhadap syariah Islam contoh nyata adalah penolakan dari kalangan sekuler dan non muslim terhadap RUU anti pornografi dan porno aksi yang dinilai kental bermuatan syariat islam hingga mereka berupaya untuk meninggalkan UU ini. Dengan meninggalkan dua kata Anti dan Pornoaksi sehingga disyahkan menjadi UU pornografi. Contoh lain adalah penolakan terhadap RUU minumal beralkohol lebel halal untuk produk makannan dan minuman. Toleransi yang salah kaprah sebagaimana dibulan Romadhan orang yng berpuasa harus menghormati orang yang tidak berpuasa dan masih banyak contoh2 lain yang menunjukkan pobia terhadap umat islam.

Dari contoh-contoh diatas dapat disimpulkan bahwa syariah pobia adalah rasa takut dan kebencian terhadap syariah Islam dan menolak apapun yang berasal dari sumber hukumnya.

Lantas bagaimana jika petikan prolog diatas itu yang melontarkan kaum muslimin sendiri. Tentu kita akan beristighfar banyak kali dan bertanya benarkah fakta ini. Apa yang menjadikan si Fulan hingga berbicara demikian, hal ini dapat dipaparkan dalam beberapa alasan diyakini atau tidak adalah dampak luar biasa akibat diteapkannya sistem kapitalis-sekuler yang mana agama dilarang menyampuri urusan politik, ekonomi, pendidikan, sosial dan lainnya. Karena menjadi urusan pribadi negara tidak boleh mencampuri urusan seseorang, negara tidak boleh menghakimi keyakinan rakyatnya. Jadi bagi kalangan sekuler penerapan hukum agama secara formal termasuk syariah islam dianggap intoleran atau mengganggu toleransi antar umat beragama.

Kebijakan Islamofobia di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari narasi anti-terorisme yang dipromosikan secara global oleh Negara-negara Barat. Rupanya inilah cara Negara-negara kapitalis sekuler memperlakukan kaum Muslim – yaitu sebagai ancaman dan warga negara kelas dua. Ini jelas menunjukkan impotensi mereka dalam mengamankan hak-hak kewarganegaraan Muslim dan membangun identitas komunitas mereka.

Dari pandangan kaum kapitalis-sekuler diatas apabila diambil atau diterima oleh seorang muslim maka akan sangat berbahaya. Islam akhirnya dibatasi pada urusan individu, ritual dan moral saja yang pada akhirnya penerapan syariah Islam dibingkai Daulah Khilafah Islamiyah akan ditolak.

Alasan yang kedua kurang menancap kuatnya aqidah seorang muslim, sehingga hanya meyakini Allah SWT pencipta saja bukan sebagai Pengatur manusia / Al Mudzabir. Padahal Islam telah sangat jelas mengajarkan dalam makna la ilahaillah adalah tidak ada Tuhan yang pantas diibadahi selain Allah SWT, sehingga dari keyakinan ini muncul konsekwensi apa apa yang telah diperintakan Allah Swt dan menjauhi apa yang dilarang Allah SWT dan keyakinan ini akan bisa terlaksana secara sempurna/totalitas, jika ada sebuah institusi yang menaungi kaum muslimin yakni daulah Khilafah ala Minhajin Nubuwwah, sehingga masuk dalam alasan yang ketiga yaitu belum adanya pemahaman seorang mulim akan wajibnya penerapan syariah islam dalam bingkai Daulah Khilafah. Padahal seluruh ulama salaf tidak ada satupun yang berselisih tentang wajibnya penegakan Khilafah.Sebagai contoh: Imam Alaudin Alkasani Al Hanafi berkata, ...Sesungguhnya mengangkat imam (khalifah) Yang Agung itu adalah Fardlu. Juga pendapat dari Syaikh Al Islam al Imam Al Hafidz Abu Zakaria An Nawawi AsSyafii berkata:

“Umat Islam wajib memiliki seorang imam (kholifah) yang menegakkan agama, menolong sunnah, memberikan hak bagi orang yang didzolimi, menunaikan hak dan menempatkan hak tersebut pada tempatnya, saya nyatakan, menegakkan imamah adalah Fardlu Khifayah. Dan masih banyak lagi penegasan dari para ulama mu’tabar tentang kewajiban penegakan khilafah Islam sebagai sistem pemerintahan satu satunya yang syah syar'i.

Alhasil dengan memahami berbagai alasan diatas. Seorang muslim mempunyai pemikiran kapitas-sekuler dan phobia terhadap syariah islam, segeralah beristighfar dan memohon ampunan Allah dan kembali ke sirotol mustaqim dengan memahami islam yamg benar dan berjuang demi tegaknya hukum islam dalam naungan Khilafah, Wallahu a’alam bis showab. [VM]

Posting Komentar untuk "Kembali Menyorot Fenomena SYARIAH PHOBIA"

close