Irena Center Kembali Laporkan Basuki T Purnama ke Kepolisian


Irena Center kembali melaporkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke kepolisian, Selasa (22/11/2016). Rombongan Irena Center mendatangi Mabes Polri sekitar pukul 14.09 WIB di Jl Trunojoyo, Jakarta.

Sebelumnya, sekitar pukul 10.00 WIB, rombongan Irena Center mendatangi kantor sementara Bareskrim di gedung KKP, Gambir, Jakarta

“Ke Bareskrim sudah, sekarang tinggal kita ke sini (Mabes Polri),” ujar Pendiri Yayasan Irena Center, Hj Umi Irena Handono, kepada hidayatullah.com dan wartawan lain sebelum menyampaikan pelaporan.

Ia mengatakan, Ahok dilaporkan terkait kasus penistaan agama yang saat ini sedang diproses kepolisian.

Pelaporan itu, kata Irena, di antaranya untuk mencegah berulangnya kasus sangkaan penistaan agama oleh Ahok.

“Agendanya ialah untuk menyampaikan tuntutan untuk segera Ahok ditangkap karena telah terbukti melakukan berulang penistaan,” ujarnya.

Irena mengatakan, laporan itu dimaksudkan disampaikan langsung ke Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.

Laporan kepada Kapolri disampaikan melalui Mabes Polri. Sedangkan penyampaian laporan ke Bareskrim sebelumnya sebatas tembusan dengan tuntutan yang sama.

Laporan ke Bareskrim ditujukan langsung kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto. Laporan itu perihal “Penahanan dan Penangkapan”.

Irena datang ke Mabes Polri bersama sejumlah pengurus Irena Center dan kuasa hukumnya, Arisakti Prihatwono. [hdytullah]

Posting Komentar untuk "Irena Center Kembali Laporkan Basuki T Purnama ke Kepolisian"