Munarman: Baru Kali Ini Tersangka Penista Agama Tidak Ditahan
Indonesia adalah negara hukum, dan semua penyelenggara negara harus tunduk pada hukum. Demikian ditegaskan advokat senior Munarman SH saat pertemuan dengan pimpinan DPR RI di Ruang Rapat Pemimpin DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2016).
Kata Munarman, semua aturan hukum yang dibuat oleh DPR harus dipastikan berjalan dengan baik. Namun sayangnya, saat ini ada aturan hukum yang sedang diselewengkan, yaitu terkait kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
"Tidak pernah ada kasus 156a yang tidak ditahan, baru kali ini seorang tersangka penista agama tidak ditahan," jelas Munarman.
Menurutnya, hal itu akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. "Apalagi soal agama ini masalah sensitif, kalau pelakunya dibiarkan, sudah tersangka tapi tidak ditahan, maka akan timbul potensi untuk mengulangi penistaan berikutnya," kata Munarman.
"Dan bisa kita saksikan, setelah jadi tersangka yang bersangkutan tetap menantang-nantang," tambahnya.
Tidak hanya itu, efek bagi masyarakat juga menjadi tidak baik. "Sudah ada masyarakat yang secara sengaja di media sosial menyatakan yang sama, dia menulis "jangan mau dibohongi Al Maidah 51", bahkan dia juga menantang "silahkan adukan saya, silahkan laporkan,".
"Itulah akibat hukum tidak ditegakkan, sehingga orang lain berani melakukan penistaan juga," kata Munarman.
Jadi, kata dia, akan sangat berbahaya jika kasus penistaan agama ini tidak diselesaikan dengan mekanisme hukum yang benar.
Oleh karena itu, Munarman bersama para ulama yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) tetap menyerukan agar Ahok dijebloskan ke penjara akibat penistaan agama yang dilakukannya.[SI]
Posting Komentar untuk "Munarman: Baru Kali Ini Tersangka Penista Agama Tidak Ditahan"