Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Selamatkan Minyak Tuban!

Kilang Minyak
Oleh : Umar Syarifudin- Syabab HTI 
(Direktur Pusat Kajian Data dan Analisis)

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengantongi daftar perusahaan dari tujuh negara yang berminat membangun kilang pengolahan minyak mentah di Tuban, Jawa Timur. Tujuh negara yang berminat mengeksekusi megaproyek senilai US$13 miliar tadi meliputi: China, Rusia, Irak, Iran, Kuwait, Arab Saudi dan Thailand. Sementara itu, selaku badan usaha pelat merah yang ditugaskan menjadi eksekutor proyek kilang Tuban, Pertamina telah memperoleh lima perusahaan yang sampai saat ini masih menyatakan minatnya untuk bekerjasama dengan perseroan dalam rangka pembangunan kilang di Tuban. Di mana kelima perusahaan tersebut meliputi: Saudi Aramco (Arab Saudi); Kuwait Petroleum International (Kuwait); Rosneft (Rusia); Sinopec (China); PTT GC & Thai Oil (Konsorsium Thailand) sebagaimana yang dikabarkan CNN.com (29/2/16).

Sebagaimana yang diberitakan detik.com setelah PT Pertamina (Persero) dan Rosneft menandatangani Joint Venture Agreement (JVA), kedua perusahaan langsung menyerahkan deposit alias dana jaminan sebesar masing-masing US$ 200 juta sebagai bentuk keseriusan pelaksanaan proyek New Grass Root Refinery (NGRR) Tuban. Total dana jaminan yang disetor US$ 400 juta atau setara dengan Rp 5,2 triliun.

Direktur Megaproyek Pengolahan dan Petrokimia Pertamina, Rachmad Hardadi, mengatakan bahwa Pertamina dan Rosneft terus bekerja cepat untuk merealisasikan megaproyek NGRR Tuban, di Jawa Timur. Secara kilas balik dia menggambarkan bagaimana Pertamina dan Rosneft melakukan finalisasi kesepakatan JVA hingga 28 jam non stop. (http://finance.detik.com/energi/d-3332772/pertamina-dan-rosneft-setor-dana-jaminan-rp-52-t-untuk-proyek-kilang-tuban)

Sebagai perusahaan multinasional terbesar yang dimiliki oleh pemerintah Rusia, Rosneft menghasilkan berbagai macam produk perminyakan. Perusahaan ini telah sepakat dengan Pertamina membangun kilang minyak i di Tuban, Jawa Timur, tak tanggung-tanggung, dengan total investasi 13 miliar dolar AS dan kapasitas produksi 320 ribu barel per hari.

Tak cukup dengan Tuban, Rosneft telah melakukan pendekatan untuk berinvestasi membangun kilang minyak di Bontang, Kalimantan Timur, demikian disampaikan Direktur Pembinaan Hilir Ditjen Migas Setyo Rini Tri Hutami, seperti dikutip Metro TV. "Mereka sudah melakukan beberapa pendekatan, masih sama seperti sebelumnya," kata Rini.

Dengan kondisi ketidakberdayaan dalam hal ketahanan energi akibat Indonesia sekarang telah menjadi negara nett importir. Semestinya bila Indonesia bisa kembali menjadi nett exportir dengan menjaga tingkat produksi seperti dulu (pernah di atas 1,5 juta barel per hari) yang di atas kebutuhan dalam negeri, maka setiap peningkatan harga minyak dunia akan menjadi berkah. Tapi usaha untuk meningkatkan produksi minyak mentah terganjal oleh fakta bahwa sekarang, akibat liberalisasi sektor hulu migas,  sumur-sumur  minyak telah dikuasai penuh oleh  perusahaan swasta asing. Pemerintah, tidak mampu mengontrol tingkat lifting yang anehnya di tengah situasi global yang sangat kondusif dimana harga minyak terus meningkat dan teknologi yang semakin canggih, tapi lifting justru terus menurun. Pihak DPR tidak boleh terjebak sekadar membicarakan harga BBM dan segala hal terkait di sektor hilir, tapi juga harus mempersoalkan sektor hulu sedemikian sehingga sumur-sumur minyak kembali dikuasi penuh oleh negara. Akhirnya kita bertanya, Siapa penguasa minyak dan gas (migas) di Indonesia? Pemerintah Indonesia ataukah perusahaan asing?

Kuatnya dominasi asing di sektor migas, meskipun rezim silih berganti, harapan agar pengelolaan sektor migas dikelola secara maksimal oleh BUMN juga sangat tipis. Pertamina hingga saat ini tetap tidak mendapatkan prioritas dalam mengelola ladang-ladang minyak dan gas, baik pada blok-blok baru maupun pada blok-blok yang telah habis masa kontraknya. Pemerintah terus mengobral negara ini dengan memberikan kesempatan yang luas kepada investor asing untuk memanamkan modalnya termasuk menggarap sektor-sektor yang berbasis sumberdaya alam. Akibatnya, sektor-sektor tersebut kian didominasi oleh swasta termasuk asing.

Liberalisasi migas merugikan Indonesia, hal ini tidak lepas dari keberadaan Undang-undang (UU) 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam UU tersebut, pemerintah justru melepas tanggung jawab dalam pengelolaan migas. Terlihat dari beberapa klausul dalam Pasal UU tersebut. Misalnya, pemerintah membuka peluang pengelolaan migas dan privatisasi perusahaan migas nasional. Liberalisasi adalah konsekuensi logis dari penerapan sistem kapitalisme neoliberal. Selama kapitalisme neoliberal terus diterapkan di negeri ini, maka liberalisasi itu akan jalan terus dan makin brutal.

Sebagai milik umum, Islam menetapkan migas dan listrik itu harus sepenuhnya dikelola oleh negara mewakili rakyat. Seluruh hasilnya dikembalikan kepada seluruh rakyat. Migas tidak boleh diserahkan atau dikuasakan kepada swasta apalagi asing. Seluruh rakyat sebagai pemilik migas tanpa kecuali, berhak untuk menggunakan dan mendapat manfaat dari migas sebesar mungkin, dengan cara semudah mungkin tanpa membebani mereka. Ini tidak mungkin terwujud melalui kebijakan liberalisasi migas seperti yang diambil oleh Pemerintah. Liberalisasi migas itu juga sama artinya dengan memberikan jalan kepada orang kafir untuk mengontrol kaum Mukmin. Ini jelas haram. [VM]

Posting Komentar untuk "Selamatkan Minyak Tuban!"

close