Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Fatwa Haram Gunakan Atribut Non Muslim untuk Jaga Akidah Umat Islam


Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa fatwa haram penggunaan atribut non muslim bagi umat Islam ditujukan untuk menjaga akidah kaum muslim.

MUI telah mengeluarkan fatwa nomor 56 tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non Muslim. Fatwa yang diterbitkan pada 14 Desember lalu itu menyatakan bahwa menggunakan atribut keagamaan non muslim adalah haram, serta mengajak dan/atau memerintahkan penggunakan atribut keagamaan nonmuslim adalah haram.

“Secara jelas fatwa itu ditujukan kepada umat Islam agar menjaga akidah dan keyakinannya,” kata Ketua MUI Pusat KH Ma’ruf Amin saat konferensi pers di Kantor MUI Pusat Jakarta, Selasa (20/12).

Terkait fatwa tersebut, MUI menyerukan kepada pemerintah agar memberikan perlindungan kepada umat Islam. Menurut Kiai Ma’ruf, bagi kaum muslim, tak menggunakan atribut keagamaan non muslim adalah bagian dari menjalankan keyakinan.

“Jadi jangan ada paksaan-paksaan,” tandasnya.

Seperti diketahui, muncul informasi adanya pemaksaan pihak-pihak yang memerintahkan karyawan muslim menggunakan atribut Kristen menjelang perayaan Natal. Mereka umumnya terpaksa melakukan hal itu karena diancam dengan sanksi dari perusahaan. Atribut yang dimaksud termasuk topi dan pakaian khas Sinterklas.

Melihat hal itu, MUI meminta pemerintah untuk menindak pihak yang membuat aturan yang mengajak dan memaksa pegawai dan karyawan yang muslim memakai atribut non muslim. Bagi umat Islam, memakai atribut natal bertentangan dengan ajaran agama. [kiblat]

Posting Komentar untuk "Fatwa Haram Gunakan Atribut Non Muslim untuk Jaga Akidah Umat Islam"

close