Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Narkoba Mencengkeram Indonesia


Oleh : Lilis Holisah, S.Pd.I 
(DPD I Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia Provinsi Banten)

Indonesia sudah menjadi negara darurat narkoba. Hal tersebut karena angka prevalensi penyalah guna narkotika di Indonesia pada survei tahun 2015 mencapai 2,20 persen atau lebih dari 4 juta orang yang terdiri dari penyalah guna coba pakai, teratur pakai, dan pecandu. Indonesia merupakan salah satu negara destinasi penyebaran narkoba jaringan dunia. Peredaran narkoba di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Target peredaran narkoba bukan hanya kalangan dewasa namun juga sudah merambah ke anak-anak. 

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso mengatakan, jumlah angka tersebut menyebabkan dampak yang buruk bagi orang yang bersangkutan, diantaranya adalah tindak kejahatan, orang tua yang menelantarkan anaknya, perilaku seks menyimpang dan dampak buruk mengakibatkan kematian. Setiap hari ada 30-40 orang yang mati karena narkoba.

Berdasarkan laporan World Drugs Report tahun 2015, yang diterbitkan oleh UNODC, organisasi dunia yang menangani masalah narkotika dan kriminal, diperkirakan terdapat 246 juta orang atau 5,2 persen dari populasi dunia yabg berusia 15-64 tahun, atau dapat pula dikatakan bahwa 1 dari 20 orang berusia 15-64 tahun, pernah menyalahgunakan narkotika.

Indonesia adalah pangsa pasar terbesar untuk penjualan narkoba di ASEAN, sedangkan negara terbesar pengimpor adalah China dan Thailand.

Penegak hukum Indonesia masih lembek menghadapi kejahatan sindikat narkoba. Bahkan sepertinya, kemudahan demi kemudahan ‘diobral’ buat para penghancur masa depan generasi itu. Sering sekali kita dapati hakim memvonis ringan sang Bandar dan pecandu, padahal undang-undang mengamanatkan kepada mereka untuk menghukum seberat-beratnya pelaku kejahatan narkoba. Terlebih lagi, terpidana narkotika juga dibuat nyaman di balik jeruji besi. Penjara dijadikan tempat paling aman oleh para penjahat itu untuk mengendalikan bisnis barang haram itu. Dan ironisnya, Penjahat narkotika kini diberikan kemudahan lain berupa grasi. 

Pemberantasan Narkoba di Indonesia saat ini laksana menegakkan ‘benang basah’, sangat sulit sekali. Karena, ketika ditemukan kasus kakap peredaran dan jaringan narkoba, tidak lama berselang ditemukan lagi peredaran dan jaringan narkoba yang lebih besar lagi. Dan anehnya, itu bukan dilakukan oleh orang yang sama; seolah-olah aparat penegak hukum berkejar-kejaran dengan jaringan narkoba yang berbentuk ‘sel-sel’ yang senantiasa tumbuh kembali dan cepat berkembang. Tidak ada matinya.

Namun, di sisi lain, hingga saat ini, sanksi yang diberikan kepada pengedar dan pemakai narkoba masih terbilang ringan; belum sampai memberikan hukuman yang menimbulkan efek jera. Bahkan hampir sebagian besar nama yang pernah dipenjara karena kasus narkoba secara berulang keluar masuk penjara dengan kasus serupa. Kalaupun dihukum dan dimasukkan ke dalam penjara, selepas dari penjara bukannya insyaf, tetapi justru ‘naik statusnya’. Yang dulunya pengguna menjadi pengedar kelas teri. Yang dulunya pengedar kelas teri menjadi pengedar kelas kakap. Demikian seterusnya. 

Terlebih lagi, pengguna yang melaporkan diri ke BNN untuk direhabilitasi tidak akan terkena jerat hukum karena dilindungi Undang-Undang. Terlihat ketidaktotalan dalam pemberantasan narkoba. Solusi yang ditawarkan adalah upaya rehabilitasi pecandu, karena para pecandu hanya dianggap sebagai korban, bukan penjahat. Artinya bahwa, kemungkinan pecandu bisa naik tingkat menjadi pengedar sangat besar, karena pecandu hanya dijadikan sebagai korban, yang hanya perlu direhabilitasi, tidak diberikan hukuman yang membuat efek jera. Inilah salah satu yang membuat persoalan narkoba tidak pernah selesai. 

Sangat bisa dipahami kenapa hukuman yang diterapkan kepada para penjahat narkoba tidak menimbulkan efek jera atau sangat ringan. Karena aturan yang diterapkan di negeri ini adalah lahir dari kecerdasan akal manusia yang sangat terbatas, yang sangat lemah untuk memahami perkara yang terbaik bagi kehidupannya. Aturan yang diterapkan di negeri ini adalah aturan yang dibuat oleh manusia, yang sangat boleh jadi di dalamnya terdapat tarik ulur kepentingan, penuh dengan lobi-lobi dari para pemilik kepentingan tersebut. Maka, alhasil persoalan narkoba sepertinya akan menjadi persoalan yang akan terus membelit negeri ini, jika aturannya masih sama.

Manusia adalah makhluk yang paling utama (afdhalul makhluqat), bahkan lebih utama daripada malaikat. Keutamaan manusia ini tiada lain terletak pada akalnya. Akal inilah yang telah mengangkat kedudukan manusia dan sekaligus menjadikannya makhluk yang paling utama. 

Keistimewaan akal adalah karena ia mampu melakukan aktivitas berfikir yang akan melahirkan berbagai pemikiran untuk menyelesaikan berbagai problem kehidupan sehingga manusia mampu menata kehidupannya dengan baik dan harmonis bersama manusia dan makhluk lainnya serta akan tercipta kebaikan-kebaikan dalam kehidupan umat manusia. Dalam banyak ayat al-Qur’an, Allah mengajak manusia untuk senantiasa menggunakan akalnya untuk berpikir tentang hakikat penciptaan.
Akal manusia ini menjadi sandaran iman. Akal inilah yang jika digunakan sesuai porsinya akan sampai pada keimanan yang benar dan akan sangat mudah manusia beriman kepada Allah, Pencipta sekaligus Pengatur alam semesta, manusia dan kehidupan, karena akal manusia mampu menemukan tanda-tanda kekuasaan Allah/kehebatan Allah. 

Maka, Islam telah melarang hal-hal yang bisa merusak akal manusia, seperti meminum Khamr, mengkonsumsi narkotika, dll. Islam telah menempatkan akal pada tempatnya yang tinggi dan layak, yaitu menjadikan akal sebagai objek hukum, yang dengan akal tersebut manusia mampu berpikir untuk menyelesaikan setiap problem hidupnya. 

Narkoba adalah zat yang memabukkan dengan beragam jenis seperti heroin atau putaw, ganja atau marijuana, kokain dan jenis psikotropika; ekstasi, methamphetamine/sabu-sabu dan obat-obat penenang; pil koplo, BK, nipam dsb. Zat yang memabukkan dalam al-Quran disebut khamr, artinya sesuatu yang dapat menutup akal.

Islam telah mengharamkan segala sesuatu yang bisa merusak akal manusia. Penjagaan Islam terhadap akal manusia adalah dengan pelaksanaan syariat Islam yang datangnya dari Allah. 

Negara memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap rakyatnya. Dengan mengupayakan agar terjadi peningkatan ketakwaan setiap individu masyarakat kepada Allah. Negara harus melakukan edukasi kepada masyarakat agar paham bahwa mengonsumsi, mengedarkan bahkan memproduksi narkoba adalah perbuatan haram yang akan mendatangkan murka Allah, yang di akhirat nanti pelakunya akan dimasukkan ke dalam neraka. Ketakwaan setiap individu masyarakat akan menjadi kontrol bagi masing-masing sehingga mereka akan tercegah untuk mengkonsumsi, mengedarkan apalagi membuat narkoba.

Selain melakukan upaya peningkatan ketaqwaan individu, Negara berkewajiban melaksanakan sistem hukum pidana Islam. Sistem pidana Islam, selain bernuansa ruhiah  karena bersumber dari Allah SWT, juga mengandung hukuman yang berat. Pengguna narkoba dapat dipenjara sampai 15 tahun atau dikenakan denda yang besarnya diserahkan kepada hakim. Jika pengguna saja dihukum berat, apalagi yang mengedarkan atau bahkan memproduksinya; mereka bisa dijatuhi hukuman mati sesuai dengan keputusan (hakim).

Penegakkan hukum ini harus konsisten. Setiap orang yang menggunakan narkoba harus dijatuhi hukuman tegas. Orang yang sudah kecanduan harus dihukum berat. Demikian pula semua yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran narkoba, termasuk para aparat yang menyeleweng. 

Rekrutmen aparat penegak hukum juga harus selektif. Aparat yang menegakkan hukum haruslah yang bertakwa. Dengan sistem hukum pidana Islam yang tegas, yang notabene bersumber dari Allah SWT, serta aparat penegak hukum yang bertakwa, hukum tidak akan dijualbelikan. Mafia peradilan—sebagaimana marak terjadi dalam peradilan sekular saat ini—kemungkinan kecil terjadi dalam sistem pidana Islam. Ini karena tatkala menjalankan sistem pidana Islam, aparat penegak hukum yang bertakwa sadar betul, bahwa mereka sedang menegakkan hukum Allah, yang akan mendatangkan pahala jika mereka amanah dan akan mendatangkan dosa jika mereka menyimpang atau berkhianat.

Selain itu, dalam sistem pidana Islam, hakim yang curang dalam menjatuhkan hukuman, atau menerima suap dalam mengadili, misalnya, diancam hukuman yang berat. Dalam sebuah hadis dinyatakan:

Maka, persoalan narkoba yang menjerat negeri ini hanya bisa diselesaikan secara tuntas jika dan hanya jika diterapkan hukum Islam dalam Negara. [VM]

Posting Komentar untuk "Narkoba Mencengkeram Indonesia"

close