Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jaga Kondusifitas Negeri, Jangan Kembali ke Era ‘Tangan Besi’


"Saya juga telah perintahkan kepada Panglima TNI dan Kapolri untuk tidak ragu-ragu untuk menindak tegas segala bentuk ucapan dan tindakan yang mengganggu persatuan dan persaudaraan, yang mengganggu Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa, dalam jumpa pers setelah pertemuan dengan delapan tokoh lintas agama. (antaranews.com, 16/5/2017).

Menarik untuk kita simak bersama pernyataan dari Presiden. Pasalnya telah memerintahkan untuk menindak tegas semua hal yang “mengganggu” persatuan, persaudaraan, dan negara di negeri ini. Namun pernyataan ini tetap menyisakan pertanyaan di hadapan publik. Apa saja hal-hal yang “mengganggu” persatuan, persaudaraan, dan negara? Harus ada kejelasan di sini. Karena jika tidak, justru perintah tersebut akan berpotensi menimbulkan masalah baru yang lebih besar di negeri ini.

Ketidakjelasan makna “mengganggu” ini jelas memunculkan tafsir yang berbeda bahkan cenderung tafsir sepihak jika tidak dipertegas. Lebih dari itu, perintah ini justru berpotensi memunculkan rezim represif sebagaimana dulu. Dengan alasan “mengganggu” persatuan, persaudaraan, dan negara ala pemerintah, para penegak hukum bisa saja menangkap siapapun, kapanpun, dan dimanapun. Klaim “mengganggu” ini bisa jadi digunakan untuk memberangus dan menghabisi seluruh lawan politik rezim yang berkuasa saat ini.

Yang lebih mengerikan adalah apabila adanya protes rakyat akibat banyaknya kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak adil dan tidak mampu menyelesaikan problem bangsa ini disuarakan, hal ini bisa jadi masuk dalam kategori “mengganggu” persatuan, persaudaraan, dan negara. Akhirnya pemerintah berhak untuk memperkarakan siapapun yang dianggap “mengganggu” eksistensi kekuasaannya.

Jika niat pemerintah ini tulus untuk menjaga persatuan, persaudaraan, dan negara seharusnya pemerintah segera menindak tegas gerakan-gerakan separatisme yang sudah ada saat ini. Adanya gerakan separatisme di Papua begitu pula adanya gerakan RMS dan yang semacamnya harusnya segera diberangus dan tidak perlu diperpanjang dan terkesan ada pembiaran untuk menindak tegas gerakan-gerakan itu. Kemudian banyaknya intervensi asing dalam pembuatan UU juga sangat “mengganggu” kedaulatan negeri ini, harusnya hal ini juga ditindak tegas oleh pemerintah. Belum lagi menambah ULN (Utang Luar Negeri) yang semakin menggunung juga menjadi salah satu faktor memperlemah dan “mengganggu” kemandirian bangsa ini di hadapan dunia. Memberikan kewenangan kepada asing atas pengelolaan SDA yang melimpah di negeri ini juga sangat “mengganggu” ekonomi negara. Dan masih banyak yang lainnya.

Intinya, jangan sampai pernyataan presiden yang memerintahkan TNI dan Polri untuk menindak tegas hal-hal yang mengganggu persatuan, persaudaraan, dan negara ini menjadi alat untuk membungkam suara-suara kritis rakyat akibat ketidakmampuan pemerintah mengurus segala urusan rakyat. Jangan sampai zaman represif di masa silam itu kembali menghantui rakyat Indonesia. Ini sangat berbahaya! [VM]

Penulis : A. Rizal Z. – Dir . Indonesia Justice Monitor

Posting Komentar untuk "Jaga Kondusifitas Negeri, Jangan Kembali ke Era ‘Tangan Besi’"

close