Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KHILAFAH: Persfektif Ilmu Negara


Konsepsi dan diskursus terkait negara kini pun ramai diperbincangkan. Baik di kalangan aktivis, akademis, dan politisi. Justru yang mengherankan tatkala wacana ‘Khilafah’ ini muncul, serangannya dan stigmatisasinya begitu mematikan. Seolah tidak ada ruang intelektual untuk berwacana dan adu konsep. Stigmatisasi Khilafah diluluhlantakkan untuk dikriminalkan dan dikotakkan. Sementara itu, mereka lupa menampilkan jati diri sebagai negarawanan sejati dan memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya.

Hasrat perubahan di negeri ini khususnya, dan di dunia pada umumnya menunjukan bahwa gelombang untuk mengambil sistem terbaik tak terelakan. Pasca meredupnya komunisme. Disusul kegagalan kapitalisme dan demokrasi. Ada angin segar terkait harapan sistem politik alternatif yang menawarkan khilafah. Nah, disinilah tantangan intelektual bagi beragam model negara itu untuk memberikan kesungguhan berarti bagi penduduk bumi.

Antara Ilmu Negara dan Politik
 
Hoetink mengatakan bahwa ilmu politik adalah semacam sosiologi daripada negara. Ilmu negara dan hukum tata negara menyelidiki kerangka yuridis daripada negara. Sedangkan ilmu politik menyelidiki bagiannya yang ada di sekitar kerangka itu. Dengan penggambaran seperti itu, Hoetink ingin menunjukan betapa eratnya hubungan antara ilmu negara dan ilmu politik. Oleh karena kedua-duanya mempunyai obyek penyelidikan yang sama yaitu negara. Hanya bedanya terletak pada metode yang dipergunakan. Ilmu negara mempergunakan metode yuridis, sedangkan ilmu politik mempergunakan metode sosiologis (Moh. Kusnardi dan Bintan R. Saragih, Ilmu Negara).

Berkaitan dengan definisi negara, terdapat dua pandangan: dalam konsep Barat dan konsep Islam. Jelas pula, pandangan Barat senantiasa memisahkan agama dari kehidupan. Sebaliknya, pandangan Islam akan menyertakan agama untuk mengurusi pemerintahan. Definisi negara dari Barat, di antara pemikir satu dan yang lainnya terdapat banyak persepsi. Alhasil, buah pikirannya terkadang melahirkan konsep negara yang keji berdasarkan hawa nafsunya. Adapula yang membagi-bagi kekuasaanya.

Dalam kajian Islam, istilah negara bisa bermakna daulah, khilafah, hukumah, imamah, dan kesultanan. Pembahasan kali ini difokuskan pada khilafah sebagai bagian dari kajian ilmu negara. 

Istilah Khilafah mengandung arti ‘perwakilan’, ‘pergantian’, atau ‘jabatan khalifah’. Istilah ini berasal dari kata arab ‘khalf’ yang berarti wakil, pengganti, dan penguasa (Kamaruzzaman, Relasi Islam dengan Negara). Dalam presfektif politik sunni, khilafah didasarkan pada dua rukun, yaitu konsensus elite politik (ijma’) dan pemberian legitimasi (bay’ah) (Hamid Enayat, Reaksi Politik Sunni dan Syi’ah: Pemikiran Politik Islam Modern Menghadapi Abad ke-20).

Menurut Bernard Lewis, istilah khalifa pertama kali muncul di Arabia pra-Islam dalam suatu prasasti Arab abad ke-6 M. Di situ kata khalifa tampaknya menunjuk kepada semacam raja muda atau letnan yang bertindak sebagai wakil pemilik kedaulatan yang berada di tempat lain. Sedangkan dalam Islam, istilah ini pertama kali digunakan ketika Abu Bakar menjadi Khalifah pertama setelah Nabi Muhammad. Dalam pidato inagurasinya, Abu Bakar menyebut dirinya sebagai ‘Khalifah Rasul Allah’, dalam pengertian “pengganti Rasulullah”. Karena itu, istilah tersebut menurut  Aziz Ahmad, sangat erat kaitannya dengan tugas-tugas kenabian yang meneruskan misi-misi Rasul (Kamaruzzaman, hlm 31).

Taqiyyudin an Nabhani menyamakan antara imamah dengan khilafah. Karena menurtnya khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syariat islam dan mengemban dakwah Islam ke segenap penjuru dunia (Kamaruzzaman, Relasai Islam dengan Negara).

Khilafah Trends

Negera-negara demokrasi di dunia pada dasarnya harus mampu membuktikan bahwa ada rival sejati, yakni Khilafah. Justru ini adalah tantangan intelktual untuk menunjukan konsep-konsepnya. Selama ini demokrasi yang dianut di beragam negeri masih sebatas ide yang indah. Realitanya tak seindah idenya. Tak ayal, khilafah bisa menjadi alternatif bagi umat manusia.

Sungguh sangat aneh, jika negara yang mengklaim sebagai negara demokrasi menunjukan ketidakkonsistenannya dengan menstigma negatif Khilafah. Apalagi hingga menghambat keinginan umat kepda Khilafah. Jika mengakui sebagai negarawan sejati, jangan semena-mena. Mari buka mata dan telinga. Buktikan secara intelktual dan hindari hawa nafsu untuk menstigma dengan alasan mengada-ada. Jika upaya dialog dan uji intelktual, maka negara sudah kalah di awal.

Sementara itu, Khilafah Trends tak mampu dibendung. Prediksi beragam lembaga Think Tank dan pusat study dunia menunjukan tanda-tandanya kian nyata. Prediksi dan analisis disajikan dalam bentuk intelektual dan paper dokumen. Tampaknya Khilafah sudah menjadi ide yang mendunia. Siapkah Indonesia dalam menghadapi tantangan global ini? Atau justru Indonesia ketakutan dan lari dari ide Khilafah? Move Up Guys. Dunia sudah berubah, bersiaplah menyambutnya. [VM]

Penulis : Hanif Kristianto (Analis Politik dan Media)

Posting Komentar untuk "KHILAFAH: Persfektif Ilmu Negara"

close