Kriminalitas Menggila, Gagalkah Negara Melindungi Rakyatnya ?
Kriminalitas menunjukkan kondisi yang sangat memprihatinkan, bahkan bentuknya sudah berada di luar batas kemanusiaan dan akal sehat. Seperti yang baru saja terjadi di Karawaci Tangerang pada 12 Juni 2017 kemarin.Seorang perempuan muda di tembak perampok yang merampas mobilnya dari jarak dekat di siang bolong di halaman rumahnya sendiri. Di Gresik, Warga Desa Kesamben Wetan Kecamatan Driyorejo terjadi pembunuhan perempuan yang jasadnya dibakar dan dibuang di parit oleh suaminya, Minggu (surya ,11/6/2017).
Miris dan sadis. Itulah gambaran kriminalitas yang menggila. Menurut penulis, semakin meningkatnya kriminalitas baik dari segi kuantitas, kualitas, maupun kompleksitasnya disebabkan beberapa hal, di antaranya karena faktor semakin lemahnya keimanan dan ketaqwaan di masyarakat, lemahnya penegakan hukum yang tidak membuat efek jerah pelaku, dan faktor kehidupan ekonomi yang semakin sulit membelit.
Kondisi semacam ini adalah bentuk kegagalan negara dalam melakukan penguatan keimanan dan pembinaan ketakwaan di masyarakat melalui berbagai sistem, terutama pendidikan. Saat ini masalah keimanan dan ketakwaan masyarakat memang terkesan tidak diperhatikan oleh penguasa.
Sistem pendidikan yang dijalankan sekarang juga tidak benar-benar mempedulikan penguatan keimanan dan pembinaan ketakwaan. Pasalnya, sistem pendidikan saat ini dibangun berlandaskan sekularisme yang justru menolak peran agama di ruang pulik. Sistem pendidikan ini menghasilkan peradaban masyarakat yang apatis, individual, hedonis, rusak dan tidak mengenal halal haram yang cenderung menghalalkan segala cara untuk mencapai hasrat dan nafsunya. Tujuan Kehidupan materialis adalah tujuan hidupnya.
Lemahnya penegakan hukum yang ada, yang di rasa tidak membuat efek jerah membuat masyarakat semakin berani melakukan tindak kriminal, bahkan satu orang bisa melakukan kejahatan berulang-ulang bahkan menjadi inspirasi bagi yang lain untuk mencontoh melakukan hal yang sama karena hukumannya yang di sepelehkan, terlebih lagi lemahnya mentalitas para oknum penegak hukum yang mudah di kondisikan, hingga ada pameo di masyarakat " sekarang ini jaman wani Piro?" Hukum bisa di beli.
Ini tentu Berbeda dengan Hukum ada di dalam Islam, hukum Islam tidak hanya hanya menindak, sanksi hukum dalam Islam itu akan menjadi zawajir dan jawabir. Sebagai zawajir, sanksi hukum dalam Islam akan bisa mencegah orang melakukan kejahatan serupa. Sebagai jawabir, sanksi itu akan menjadi penebus dosa bagi pelakunya sehingga dia tidak akan disiksa di akhirat atas dosa itu.
Sistem kapitalis Neo Lib adalah akar kegagalan negara dalam menjamin keadilan dan pemerataan ekonomi, ekonomi cuman di kuasai segelintir orang, bahkan cuman seorang bisa dapat menguasai 5 juta hektar tanah di tengah maraknya penggusuran-penggusuran di berbagai belahan negri. Ketimpangan ekonomi semakin melangit. Kondisi yang tidak kondusif ini akan memicu tingkat kriminalitas yang semakin tinggi.
Tentu kondisi seperti ini tidak akan terjadi kalau negeri ini menerapkan sistem ekonomi islam. Sistem ekonomi Islam akan memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi setiap individu rakyat. Sistem ekonomi Islam juga akan mendistribusikan harta secara merata dan berkeadilan kepada seluruh rakyat. Semua orang akan mendapat kemungkinan untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai kemampuan yang dimiliki. Dengan penerapan sistem ekonomi Islam, alasan ekonomi akan sangat minimal menjadi faktor timbulnya kejahatan. Mari wujudkan perubahan dan keadilan. [VM]
Penulis : Maulana (Pemerhati Hukum
dan Kemanusiaan)
Posting Komentar untuk "Kriminalitas Menggila, Gagalkah Negara Melindungi Rakyatnya ?"