Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PAN Tetap Tolak Perppu Ormas: Kami Tak Bisa Diancam-ancam Pemerintah

Ketua DPP PAN Yandri Susanto
VisiMuslim, Jakarta - Meski tergabung dalam koalisi pendukung pemerintah, Partai Amanat Nasional (PAN) menegaskan bahwa partainya tidak bisa diancam agar mengikuti keinginan pemerintah untuk menyetujui Perppu Ormas. PAN menegaskan sikapnya terkait Perppu ormas tidak akan berubah yaitu tetap menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017 itu.

"Kelihatannya PAN sudah bulat untuk menolak karena selama ini kami kaji. Sebelum ormas-ormas ini diundang atau pakar diundang ke Komisi II kami juga sudah lakukan hal yang sama," kata Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/10).

Yandri menegaskan partainya tidak akan berubah sikap meski nantinya diancam oleh pemerintah. "Ancamannya apa? Reshuffle? Kalau PAN enggak bisa diancam-ancam. Dulu UU Pemilu digretak, kamu juga enggak takut," ujarnya. 

Anggota Komisi II ini mengatakan selama ini memang ada pertemuan antaraa partai pendukung pemerintah untuk berdiskusi terkait Perppu Ormas tersebut. Dalam rapat-rapat itu, PAN tetap menyuarakan penolakan terhadap Perppu Ormas. 

"Tadi malam kita diajak berdiskusi dengan partai pendukung pemerintah. Ya kami sudah sampaikan, perbedaan itu sesuatu yang biasa. Itu yang menolak perppu berarti bukan anti Pancasila, bukan pula pendukung HTI," jelasnya.

"Kan ada beberapa yang perlu kami argumentasikan mengapa menolak Perppu. Misalkan masalah pengadilan, pidana dan sebagainya," tambahnya.

Lebih lanjut, dia menyadari bahwa fraksi yang menolak Perppu itu jauh lebih sedikit dibandingkan fraksi yang menerimanya. Namun, dia mengatakan pada akhirnya rakyat harus patuh pada UU tersebut.

"Ya sampai hari ini fraksi yang menolak lebih sedikit daripada yang menerima. Tapi enggak apa itu namanya demokrasi.  Nanti pada akhirnya kalau itu sudah jadi UU kan ya seluruh rakyat Indonesia harus patuh," pungkasnya. [kmpr]

Posting Komentar untuk "PAN Tetap Tolak Perppu Ormas: Kami Tak Bisa Diancam-ancam Pemerintah"

close