Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

HTI Gugat Kesewenang-wenangan Pemerintah ke PTUN

Jubir HTI, M. Ismail Yusanto
VisiMuslim, Jakarta - Organisasi masyarakat (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) merasa terbelenggu dengan pembubaran yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Untuk itu, HTI berjuang mendapatkan kembali eksistensinya dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Juru Bicara HTI Ismail Yusanto mengatakan, alasan mengajukan gugatan tersebut karena pemerintah dinilai sewenang-wenang. Sebab, HTI tidak diberikan penjelasan oleh pemerintah alasan pembubaran itu.

"Keputusan pemerintah itu tidak sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik. Apa alasan HTI dibubarkan. Enggak jelas apa kesalahannya," ujar Ismail Yusanto saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (19/10).

Lebih lanjut dia menjelaskan, keputusan pemerintah harusnya dilengkapi dengan dasar kuat. "Keputusan pembubaran ini harus punya dasar, kalau enggak ada, pemerintah sewenang-wenang," tambahnya.

Dalam melakukan pembubaran itu, HTI, dikatakan Ismail Yusanto tidak pernah diajak berbicara, bahkan sekadar memberikan peringatan tertulis terlebih dahulu. Pemerintah tiba-tiba langsung membubarkan begitu saja.

"HTI sampai hari ini tidak pernah dapat surat peringatan, surat teguran," katanya.

Oleh sebab itu, dirinya mendaftarkan ke PTUN untuk melakukan pembelaan. Yang pertama tujuannya permohonannya adalah penundaan pencabutan SK dari Kemenkumham, sampai selesainya persidangan soal pembubaran HTI di PTUN. Kemudian kedua adalah gugatan untuk membatalkan pembubaran HTI.

"Sudah diterima PTUN kemudian sudah masuk ke daftar perkara," ungkapnya.

Sampai saat ini Ismail juga ‎belum mengetahui kapan sidang perdana gugatan atas pemerintah ini dilakukan. Namun kata dia, persidangan dilakukan setelah dua minggu setelah pengajuan gugatan.

‎Sekadar informasi, HTI mengajukan gugatan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly ke PTUN.

Berdasarkan informasi perkara di website PTUN Jakarta, gugatan tersebut bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT. Dalam gugatannya, HTI meminta agar SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan ormas tersebut dicabut. Selain itu, HTI meminta SK Menkumham itu tidak berlaku meski belum ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Adapun gugatan HTI yang didaftarkan melalui PTUN Jakarta sebagai berikut:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum Mengikat dengan segala akibat hukumnya;

3. Memerintahkan Tergugat Mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017;

4. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo. [jpg]

Posting Komentar untuk "HTI Gugat Kesewenang-wenangan Pemerintah ke PTUN"

close