Islam dan Modernitas
“Islam dan Modernitas”. Sebuah tema yang selalu asyik dibahas. Perdebatan mengenai hubungan Islam dengan kemajuan zaman masih mendapat tempat dalam diskusi-diskusi di perguruan tinggi, forum umum, hingga forum dunia maya.
Namun artikel ini tidak ingin memberi ruang lebih pada pembahasan sejarah peradaban Islam dan kaitannya dengan perkembangan pemikiran dan teknologi, kepeloporan Islam dalam “modernitas”, atau muasal kemunduran kaum muslim. Di sini akan dibahas hakikat Islam dalam kaitannya dengan pengaturan hidup manusia yang akan selalu cocok di segala zaman.
Hakikat manusia
Perkembangan zaman menuntut manusia merasa mesti berubah. Alat pemuas kebutuhan manusia semakin kompleks. Dari sini timbul suatu pernyataan bahwa aturan manusia harus disesuaikan dengan zaman. Islam yang digadang-gadang dapat menyelesaikan segala problema kehidupan pun dirasa tidak acceptable lagi. Pasalnya, Islam dianggap hanya cocok untuk kondisi ketika dulu diturunkan, yakni abad ke-7 M di tanah Arab. Islam dipaksa menjawab modernitas.
Pertama, kita mesti clear dulu apa hakikat perbuatan manusia. Setiap aktifitas manusia memiliki motif yang unik, dia dianggap memenuhi dua dorongan dasar dalam diri manusia. Dorongan tersebut bisa dibagi menjadi dua: needs dan wants [2]. Dorongan tersebut sifatnya given atau dari sononya. Tidak ditemukan manusia, dari zaman Nabi Adam hingga zaman now, yang tidak mewarisi sifat tersebut.
Needs (kebutuhan) identik dengan pemenuhan karakter biologis manusia: makan, minum, buang air, dan bernapas. Wants (keinginan) identik dengan sifat naluriah manusia: nafsu berkuasa, hasrat untuk berhubungan seksual, dorongan untuk berdoa, dan sebagainya. Naluri ini kemudian dibagi menjadi tiga besar [1]:
1. Naluri mempertahankan diri, yakni naluri yang membuat manusia cenderung berkuasa dan tidak ingin dianggap remeh. Sebagai contoh rasa ingin tidak mau kalah dalam debat, kuliah untuk mendapat pendidikan tinggi dan tidak ingin dianggap orang bodoh.
2. Naluri melestarikan keturunan, yakni naluri yang membuat manusia cenderung menyayangi sesama dan menyukai lawan jenis. Contohnya sukanya perempuan pada laki-laki, rasa sayang ibu pada anak.
3. Naluri beragama, yakni naluri yang membuat manusia cenderung menyucikan sesuatu, menganggap sesuatu lebih dari dirinya. Misalnya dorongan pada diri seseorang untuk berdoa ketika ada ancaman atau seseorang yang terdorong mengidolakan artis.
Perbedaan antara needs dan wants dirangkum dalam tabel berikut:
Kebutuhan
-
Needs
|
Keinginan
–
wants
|
|
Pemenuhan
|
Terbatas
|
Tidak terbatas
|
Faktor
pemicu
|
Internal
|
External
|
Akibat
tidak dipenuhi
|
Kerusakan fisik,
bahkan mati
|
Resah, galau
|
Kita tidak ingin berdebat panjang soal fakta bahwa adanya beribu penampakan naluri manusia, seperti naluri mencetak gol, naluri keibuan, naluri pedagang, dan sebagainya. Ribuan penampakan tersebut, jika kita teliti, hanyalah naluri dari segi permukaannya saja. Masing-masing penampakan tersebut pada akhirnya dapat digolongkan pada satu dari tiga jenis naluri di atas. Yang jelas, naluri-naluri tersebut ada dengan sifat-sifatnya yang demikian. Naluri dan kebutuhan tersebut bersifat inherent, yang ada karena keberadaan manusia itu sendiri. Maka tidak ada satupun manusia yang hidup tanpa kedua dorongan tersebut. Manusia hanya hidup untuk memenuhi keduanya, maka tidak satupun aktifitas manusia yang luput dari motif needs dan wants [2].
Sebagai contoh, manusia abad 21, mereka mengenal kerja kantoran. Mereka berdasi, membawa mobil atau naik Go-jek untuk pergi ke kantor, dan mengisi absensi elektronik. Namun pada hakikatnya, mereka hanya mencari sesuap nasi, untuk memenuhi kebutuhan jasmani (pada perkembangannya, ada yang untuk memenuhi tuntutan gaya hidup). Ini tidak jauh beda dengan manusia abad nomaden yang menyelesaikan problem pangan hanya dengan menghabisi sumber makanan dari hutan ke hutan dan dari sungai ke sungai. Needs terhadap pangan ini tetap ada pada manusia dan tidak berubah sepanjang zaman.
Islam dan Modernitas
Al-Qur’an turun dengan deklarasi kelengkapan aturannya untuk kehidupan manusia seperti yang tercantum pada An-Nahl ayat 89:
“Dan kami turunkan kepadamu kitab ini untuk menerangkan segala perkara.”
Sebagai kebenaran otoritatif, tentu tidak bisa kita bantah bahwa Islam hadir untuk menyelesaikan segala problema. Pertanyaannya, bagaimana problema peradaban manusia yang semakin hari semakin rumit bisa diselesaikan dengan sebuah kitab dan kumpulan sunnah?
Islam hadir dalam bentuk-bentuk umum yang hukum-hukum rincinya digali dari Al-Qur’an dan al-Hadits. Untuk menyelesaikan hal-hal baru (sains, teknologi, dll) dibutuhkan ijtihad para ahli fiqih dan ilmuwan. Dalam kitabnya, Nidhom al-Islam, Syeikh Taqiyuddin An-Nabhani menyebutkan:
Adapun yang dimaksud dengan peraturan Islam, adalah hukum-hukum syariat yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Peraturan Islam mencakup seluruh aspek kehidupan. Hanya saja dalam bentuk-bentuk yang umum (garis besar), dan dengan makna-makna (petunjuk) yang umum pula. Sedangkan rinciannya dapat digali dari berbagai makna-makna umum tadi tatkala menerapkan hukum-hukum tersebut. Didalam Al-Quran dan Hadits Syarif telah terhimpun garis-garis besar, yaitu mencakup berbagai keterangan umum untuk memecahkan berbagai urusan manusia secara universal.[3]
Islam memandang bahwa domain aturan manusia itu dibagi menjadi dua. Pertama, yang sifatnya wajib terikat dengan syara’. Kedua, yang Islam membolehkan akal manusia menyelesaikannya.
Domain pertama menyangkut hal-hal yang sudah tercantum dalam Al-Qur’an dan sunnah: tata cara sholat, haji, makan, minum, berhubungan suami-istri, membagi waris, mengangkat pemimpin, mengatur baitul maal, mengatur kepemilikan sumber daya alam, dan sebagainya. Aturan Islam pada wilayah ini mengatur –baik secara langsung maupun tidak langsung- hal-hal yang sudah menjadi ketetapan bagi manusia tadi, yakni adanya needs dan wants pada diri manusia.
Sedangkan domain kedua, identik dengan tipe “mubah”. Domain ini menyangkut sains dan teknologi, suatu wilayah yang sering dinisbatkan dengan peradaban. Manusia diberikan iklim bereksperimen yang seluas-luasnya. Semangat itu lahir dari hadits “kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian” yang disabdakan Rasul berkaitan dengan teknis penyerbukan kurma. Maka untuk urusan:
- desain perempatan seperti apa yang cocok untuk mengatasi kemacetan,
- mesin model apa yang paling efisien untuk sayap pesawat Boeing,
- model pondasi apa yang pas untuk bangunan di wilayah gempa ekstrim,
- material apa yang lebih utama untuk bodi kapal selam,
dan sebagainya adalah urusan ahlinya: saintis, teknisi, dan insinyur, yang kebenarannya bisa digali dari laboratorium.
Al-Qur’an dan Sunnah bukan hadir dalam bentuk karangan ilmiah yang bisa menjawab tantangan modernitas Iptek. Namun Al-Qur’an mendeklarasikan diri sebagai kitab yang memuat petunjuk tak terbantahkan bagi orang yang bertaqwa. Petunjuk soal bagaimana mengurus needs dan wants manusia. Tidak bisa dibayangkan bila Al-Qur’an memuat ratusan ribu paper karya ilmiah yang itu selalu updated tiap harinya. Al-Qur’an akan menjadi sangat tebal, hingga menghilangkan sifatnya yang mudah dihafal! Namun demikian Al-Qur’an dan sunnah hadir dalam rangka mewarnai spirit manusia dalam mengembangkan Iptek: untuk apa dan bagaimana batasan-batasan pengembangan Iptek [3].
Mohammad Natsir dalam karyanya “Islam dan Akal Merdeka” berkomentar mengenai hal itu:
“Urusan ini (Iptek) bermacam-macam sifatnya serta berubah-ubah bilangannya menurut zaman dan tempat. Untuk semua hal ini, kita dimerdekakan mengaturnya sendiri, asal dijaga, had dan batas-batas yang diterangkan Agama, jangan terlanggar...” [4]
Maka dulu generasi Rasul SAW tidak pernah ambil pusing untuk taktik perang apa yang digunakan untuk melawan kaum kafir. Karena sejatinya teknologi perang termasuk ranah ijtihad yang bebas nilai. Rasul dan Sahabat pernah memakai taktik perang parit yang dicontek dari Persia yang waktu itu masih menyembah api. Generasi pasca Rasul juga giat mengirim pelajar terbaik negeri untuk mempelajari beragam teknologi perang ke berbagai penjuru dunia.
Islam Menjawab Tantangan
Islam sudah ‘cukup puas’ untuk memberi guideline pada domain pertama, yakni domain yang tidak akan berubah sepanjang masa. Manusia tetap memiliki dorongan needs dan wants sampai kapanpun, yang berubah hanya dalam cara dan alat pemenuhannya saja.
Seperti yang dipaparkan di atas, manusia abad 21, mulai mengenal kerja kantoran. Mereka berdasi, dan berkendara untuk pergi ke kantor, lalu mengisi absensi elektronik. Namun pada hakikatnya, mereka hanya mencari sesuap nasi, untuk memenuhi kebutuhan jasmani. Ini tidak jauh beda dengan manusia abad nomaden yang menyelesaikan problem pangan hanya dengan menghabisi sumber makanan dari hutan ke hutan, dari sungai ke sungai (foraging).
Semangat untuk memenuhi kebutuhan perut manusia tidak akan berubah sampai kapanpun. Islam hadir untuk mengatur bagaimana makan yang sesuai cara Rasul, kriteria makanan apa saja yang halal, bagaimana cara mendapat makanan tersebut, dan sebagainya. Pun juga dengan kebutuhan dan keinginan naluriah manusia yang lain. Islam juga punya aturan hubungan antara wanita dan pria, bagaimana supaya keduanya dapat ‘bertemu’ dengan cara yang halal. Menikah solusinya. Dia adalah keinginan haqiqi yang tidak mungkin ditolak oleh manusia waras. Dan bermacam-macam aturan Islam lainnya.
Walhasil, perkembangan teknologi hanya mempengaruhi kompleksitas cara manusia memenuhi kebutuhan jasmani dan nalurinya. Islam sudah cukup bisa dikatakan “mengatur segala perkara” –juga menjawab modernitas- karena dia mengatur yang tidak akan berubah pada diri manusia. Wilayah yang menjadi obligasi syara’ adalah wilayah yang sudah qadha’ (ketetapan)-nya manusia, yakni needs dan wants. [vm]
Penulis : Muhammad Fatkhurrozi
Referensi
[1] Tim Penysusun (2002) Materi Dasar Islam Universitas Widyagama Malang. Forum Kajian Islam Mahasiswa Universitas Widyagama Malang. Malang.
[2] Siauw, Felix Y. (2010) Beyond the Inspiration. Khilafah Press. Jakarta.
[3] An-Nabhani, Taqiyuddin (1953) Peraturan Hidup dalam Islam (judul asli: Nidhom Al Islam), Edisi Mu’tamadah (2001), HTI Press: Jakarta. (halaman 113)
[4] Natsir, Mohammad. Islam dan Akal Merdeka. Cetakan pertama (2015) Sega Arsy: Bandung. (halaman 150)
[5] Amhar, Fahmi (2006) Penelitian, Kebenaran, dan Kreativitas dalam Paradigma Islam. http://www.fahmiamhar.com/2006/11/penelitian-kebenaran-dan-kreativitas-dalam-paradigma-islam.html (diakses 18 November 2017)
[1] Tim Penysusun (2002) Materi Dasar Islam Universitas Widyagama Malang. Forum Kajian Islam Mahasiswa Universitas Widyagama Malang. Malang.
[2] Siauw, Felix Y. (2010) Beyond the Inspiration. Khilafah Press. Jakarta.
[3] An-Nabhani, Taqiyuddin (1953) Peraturan Hidup dalam Islam (judul asli: Nidhom Al Islam), Edisi Mu’tamadah (2001), HTI Press: Jakarta. (halaman 113)
[4] Natsir, Mohammad. Islam dan Akal Merdeka. Cetakan pertama (2015) Sega Arsy: Bandung. (halaman 150)
[5] Amhar, Fahmi (2006) Penelitian, Kebenaran, dan Kreativitas dalam Paradigma Islam. http://www.fahmiamhar.com/2006/11/penelitian-kebenaran-dan-kreativitas-dalam-paradigma-islam.html (diakses 18 November 2017)
Posting Komentar untuk "Islam dan Modernitas"