Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tolak Pelelangan Blok Migas!


Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar hari ini mengumumkan lelang 26 wilayah kerja (WK) migas atau blok migas yang terbagi atas 24 WK konvensional dan 2 WK non konvensional. Pihaknya berharap separuhnya laku terjual. "Harapan kita lelang ini bisa terjual seperti yang lalu, paling nggak 50%. That's what we expect (itu yang kita harapkan)," ujar dia di kantornya, Senin (19/2/2018). (https://finance.detik.com/energi/d-3874783/26-blok-migas-dilelang-arcandra-paling-nggak-laku-50)
Tolak Liberalisasi

Per 2012, Indonesia tercatat masih memiliki cadangan minyak 3.741,3 juta barel. Namun pada 2016, hanya tersisa 3.306,9 juta barel. Sedangkan cadangan gas bumi lebih berfluktuatif. Pada 2012, cadangannya masih sebanyak 103,3 tscf, namun turun menjadi 98 tscf tahun 2015. Tahun 2016, jumlahnya kembali meningkat jadi 101,2 tscf. Tercatat hampir 70 persen cadangan migas di tanah air berada di laut dalam wilayah Indonesia Timur. Tren eksplorasi migas ke selanjutnya mengarah ke laut lepas atau offshore. Potensi migas di Indonesia masih besar. menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ego Syahrial, potensi migas tersebar di 128 cekungan tapi belum bisa dioptimalkan.

UU Migas No. 22 th. 2001 mengamanatkan liberalisasi. Walaupun MK membatalkan Pasal 1 angka 23, Pasal 4 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 yang berimplikasi pembubaran BP Migas. Liberalisasi tidak berhasil diminimalkan. Nyatanya tak terjadi perubahan apa-apa kecuali hanya nama. Pada era pemerintahan SBY, menghasilkan Blue Print Pengembangan Energi Nasional 2006-2025 Kementerian ESDM menyatakan: Program utama (1) Rasionalisasi harga BBM (dengan alternatif) melakukan penyesuaian harga BBM dengan harga internasional. Yang ditafsirkan pencabutan subsidi BBM sebagai motif utama. Sejak itu tiap tahun ancaman pencabutan dan kenaikan harga BBM terus menghantui masyarakat.

Indonesia menghasilkan migas yang sangat berlimpah untuk memenuhi seluruh kebutuhan energi rakyatnya, sementara hari ini mayoritas diserahkan pengelolaannya kepada swasta dan menciptakan kegagalan. Ketika resep yang salah ini digunakan terus hakikatnya mengamankan mata rantai penghubung kepentingan operasi modal internasional di Indonesia. Hal ini seirama dengan UU No.22/2001 yang memberikan akses sebesar-besarnya bagi pemilik modal untuk menguasai migas Indonesia; mulai dari hulu (eksplorasi dan ekspolitasi) hingga hilir (pengolahan, penampungan, distribusi dan pengecerannya).

Langkah Terbaik

Kebijakan meliberalkan pengelolaan sumber daya alam khususnya migas merupakan kebijakan yang bertolak belakang dengan syariah Islam. Migas serta kekayaan alam yang melimpah lainnya merupakan barang milik umum yang pengelolaannya harus diserahkan kepada negara untuk kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, kebijakan kapitalistik, yakni liberalisasi migas baik di sektor hilir (termasuk dalam pricing policy) maupun di sektor hulu (yang sangat menentukan jumlah produksi migas setiap hari), juga kebijakan dzalim dan khianat ini harus segera dihentikan. dan tindakan pemerintah melelang blok migas milik rakyat adalah keliru besar dan tidak pro-rakyat. 

Tidak ada solusi kecuali pemerintah fokus mengelola migas di dalam negeri semata-mata untuk kepentingan rakyat, bukan fokus pada ekspor maupun mengundang investor. Pemerintah juga harus melakukan negosiasi ulang seluruh kontrak migas dengan pihak swasta-asing, yang jelas telah merugikan Negara serta memanfaatkan seoptimal mungkin SDA (migas, emas, batubara, dan lainnya) yang sangat melimpah itu, yang hakikatnya adalah milik seluruh rakyat. Sumberdaya alam tersebut harus dikelola oleh negara untuk kepentingan rakyat, bukan justru dijual atau diserahkan pengelolaannya kepada swasta, baik asing maupun domestik.

Negara wajib mengambil-alih kembali kepemilikan serta pengelolaan SDA, khususnya di sektor energy termasuk migas, dari tangan para pemilik modal dan menghentikan kontrak-kontrak yang telah terlanjur diberikan kepada korporasi, bukan malah mengobralnya. Negara wajib menjadikan energi sebagai sumber kekayaan untuk mensejahterakan masyarakat dan tetap memberikan energi murah kepada rakyat. [vm]

Penulis : Umar Syarifudin

Posting Komentar untuk "Tolak Pelelangan Blok Migas!"

close