Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Krisis Listrik dan Solusinya


Liberalisasi berbagai sektor strategis di negeri ini sangat sistematis dan rapi. Bahkan langkah demi langkah dilakukan dengan cermat. Ketika masyarakat negeri ini euporia dengan reformasi, berbagai UU energi primer telah diubah oleh asing. UU No. 22/2001 tentang minyak dan gas bumi, diduga sebagian pihak pembuatannya dibiayai oleh USAID dan World Bank sebesar 40 juta dolar AS. Konon kabarnya UU No. 20/2002 tentang kelistrikan dibiayai oleh Bank Dunia dan ADB sebesar 450 juta dolar AS. UU No.7/2004 tentang Sumber Daya Air pembuatannya dibiayai oleh Bank Dunia sebesar 350 juta dolar AS. Jika ini benar, maka kita sangat prihatin. 

Krisis listrik dengan segala macam pencitraan negatif tentang PLN dianggap beberapa pengamat merupakan paket liberalisasi energi ini. PLN terus dicitrakan negatif dan tidak efesien. Dengan kondisi PLN demikian, menurut UU Kelistrikan No. 20/2002, maka arahnya PLN ini akan diswastakan.

Krisis di Indonesia tak hanya bidang listrik, hampir semua negara yang pernah terkena krisis seperti Indonesia dan AS berpotensi untuk kembali dilanda krisis. Apalagi jika sembuhnya ekonomi dari krisis bersifat semu karena hanya ditopang oleh utang luar negeri, bukan oleh kinerja ekspor atau investasi. Seperti diketahui, ”dokter” krisis moneter dunia adalah adalah Lembaga Moneter Internasional (IMF). Siapapun negara yang menjadi pasiennya, apapun karateristik sosial-ekonominya, resep yang diberikan sama: mengguyur dengan utang dan mendorong perombakan struktur ekonomi di berbagai sektor agar lebih terintegrasi dengan ekonomi global yang sarat dengan kepentingan negara besar.

Dalam pandangan Islam, semua sumber energi yang dibutuhkan oleh manusia–baik primer seperti batu bara, minyak bumi, gas, energi matahari beserta turunannya (energi air, angin, gelombang laut), pasang surut dan panas bumi serta nuklir; maupun sekunder seperti listrik–adalah hak milik umum (milkiyah ‘ammah). Pengelola hak milik umum adalah negara, melalui perusahaan milik negara (BUMN). Individu/swasta dilarang memiliki energi tersebut untuk dikomersilkan. Karena itu, liberalisasi yang berujung pada privatisasi sektor-sektor tersebut diharamkan. Rasulullah saw. bersabda, sebagaimana dituturkan Ibn Abbas:

Kaum Muslim bersekutu (memiliki hak yang sama) atas tiga hal: air, padang dan api. Harganya pun haram. (HR Ibn Majah).

Air, api dan padang adalah tiga perkara yang dibutuhkan oleh semua orang demi kelangsungan hidupnya. Karena itu, Nabi saw. menyebut bahwa kaum Muslim (bahkan seluruh manusia) sama-sama membutuhkannya. Ketiganya disebut sebagai perkara yang menguasai hajat hidup orang banyak. Karena itu, Islam menetapkan perkara seperti ini sebagai hak milik umum.

Semua sarana dan prasarana, termasuk infrastruktur yang berkaitan dan digunakan untuk kebutuhan tersebut, juga dinyatakan sebagai hak milik umum; seperti pompa air untuk menyedot mataair, sumur bor, sungai, selat, serta salurat air yang dialirkan ke rumah-rumah; begitu juga alat pembangkit listrik seperti PLTU, PLTA, dan sebagainya, termasuk jaringan, kawat dan gardunya. Yang juga termasuk milik umum adalah tambang gas, minyak, batubara, emas dan sebagainya. Perusahaan yang bergerak dan mengelola hak milik umum adalah perusahaan umum, yang tidak boleh diprivatisasi, apalagi dijual kepada pihak asing. Allah Swt. telah memberikan anugerah kekayaan energi yang berlimpah kepada kita. Allah pun telah memberikan jalan untuk mengembalikan hak kita tersebut, yakni dengan memberlakukan sistem pengaturan energi primer berdasarkan syariah Islam. BBM, gas, batu bara, listrik dan berbagai bentuk energi lainnya harus diatur dengan mekanisme syariah menuju Indonesia lebih baik. [vm]

Penulis : M. Firdaus (Dir. FORKEI)

Posting Komentar untuk "Krisis Listrik dan Solusinya"

close