Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tindak Pidana Jelas, Polisi Diminta Segera Periksa Sukmawati


VisiMuslim - Hingga saat ini, penyidik Bareskrim Polri belum juga memanggil Sukmawati untuk diperiksa. Putri Bung Karno itu dilaporkan sejumlah pihak terkait pusinya berjudul ‘Ibu Indonesia’ yang bermuatan penghinaan terhadap Islam. Polri beralasan para saksi pelapor akan diperiksa dahulu, sebelum dilakukan pemanggilan.

Menanggapi hal ini, Ahli Hukum Pidana Dr. Abdul Chair Ramadhan mengatakan penyelidikan terhadap Sukmawati tidak seharusnya didahului meminta keterangan dari seluruh saksi pelapor. Karena, tindak pidana yang dilakukan Sukmawati sudah jelas.

“Banyaknya laporan dan aksi massa yang dilakukan diberbagai daerah menunjukkan adanya informasi tentang adanya peristiwa pidana. Terlebih lagi delik pada Pasal 156a KUHP bukan delik aduan dan tidak membutuhkan adanya akibat dan korban,” katanya melalui keterangan tertulis, Ahad (22/04/2018).

“Delik ini adalah delik biasa dan bersifat formil. Adapun korbannya adalah kepentingan agama itu sendiri yang harus dilindungi oleh negara,” tambahnya.

Dia kemudian mempertanyakan tindakan Polri yang ingin mengetahui motif masing-masing pelapor. Abdul Chair menegaskan, motif di balik ungkapan puisi Sukmawati yang seharusnya digali oleh penyidik.

“Terbuka ruang bagi penyidik untuk mencari motif lanjutan, yakni apakah ungkapan tersebut dapat dihubungkan ‘dengan maksud’ menjadikan sesorang untuk tidak beragama atau ateis sebagaimana dimaksudkan Pasal 156a huruf b KUHP?” ungkapnya.

Pasal 156a mengandung dua corak (gradasi) tindak pidana. Tindak pidana pertama menunjuk pada ketentuan huruf a yang bersifat alternatif, permusuhan kepada agama atau penyalahgunaan agama atau penodaan agama. Tindak pidana yang kedua menunjuk pada huruf b, yakni dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Apabila terbukti kelak di pengadilan semua unsur pada huruf b, maka terbukti pula semua unsur pada huruf a,” katanya sembari menekankan kepada Polri agar segera memanggil Sukmawati untuk diproses sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. [vm]

Sumber : Kiblat

Posting Komentar untuk "Tindak Pidana Jelas, Polisi Diminta Segera Periksa Sukmawati"

close