Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pernyataan Resmi HTI Terkait Putusan PTUN

Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto memberikan pernyataan resmi terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
VisiMuslim - Usai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atas Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM, juru bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto mengeluarkan pernyataan resmi.

“Pertama menolak putusan hakim PTUN tersebut, karena putusan tersebut berarti telah mensahkan kedzaliman yang dibuat oleh pemerintah. Putusan pencabutan status BHP HTI yang dilakukan pemerintah adalah sebuah kedzaliman, karena tidak jelas atas dasar kesalahan HTI apa putusan itu dibuat,” kata Ismail dalam konferensi pers di eks Gedung HTI di Crown Palace, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (08/05/2018).

“Seluruh yang dikatakan oleh pemerintah tentang alasan pembubaran HTI adalah asumsi yang tidak pernah dibuktikan secara obyektif di pengadilan. Mestinya, kedzaliman itu harus dihentikan. Tapi yang terjadi justru dilegalkan. Oleh karena itu, HTI berketetapan untuk melawan keputusan itu dengan mengajukan banding,” tambahnya.

Kedua, HTI menyebut putusan hakim PTUN telah nyata-nyata mempersalahkan kegiatan dakwah HTI yang menyebarkan pemahaman tentang syariah dan khilafah. “Itu sama artinya, mempersalahkan kewajiban Islam dan ajaran Islam, sebuah tindakan yang tidak boleh dibiarkan begitu saja,” ujarnya.

Ketiga, HTI mengucapkan terima kasih kepada para ulama, asatidz dan tokoh masyarakat serta umat Islam secara umum yang secara langsung maupun tidak langsung telah memberikan dukungan kepada HTI selama berlangsungnya proses persidangan.

“Khususnya kepada para saksi dan ahli yang telah bersedia memberikan keterangan di pengadilan. Syukran jazakumullah khayran jaza,” ucapnya.

“Keempat, kepada semua pihak yang telah turut serta berbuat dzalim dan mendukung kedzaliman ini diserukan untuk segera bertobat sebelum datang pengadilan yang hakiki di hadapan Allah SWT kelak di Akhirat,” ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI atas Menteri Hukum dan HAM. Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pembubaran HTI pun tetap berlaku dan ormas itu tetap dibubarkan.

Majelis hakim menyebut proses penerbitan SK Menkumham terkait pembubaran HTI sudah sesuai prosedur. Surat keputusan itu juga tidak bertentangan dengan hal-hal yang ditudingkan dalam gugatan HTI.

“Menolak gugatan pemohon,” ujar Ketua Majelis Hakim, Tri Cahya Indra Permana, di Cakung, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).

Sebelumnya, HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum ke PTUN dengan nomor 211/G/2017/PTUN.JKT tertanggal 13 Oktober 2017 lalu. HTI meminta agar SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan ormas tersebut dicabut.

Persidangan HTI melawan pemerintah tersebut sudah berjalan sebanyak 16 kali, termasuk vonis. Selama persidangan, kedua pihak menghadirkan saksi dan ahlinya masing-masing. [vm]

Sumber : Kiblat

Posting Komentar untuk "Pernyataan Resmi HTI Terkait Putusan PTUN"

close