Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tanggapan Putusan PTUN atas Perkara Pencabutan Status Badan Hukum Ormas HTI


DR. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH. (*)

Putusan PTUN Jakarta tanggal 7 Mei 2018 telah menolak gugatan Hizbut Tahir Indonesia (HTI), melalui kuasa hukum Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc.

Dengan putusan PTUN Jakarta tersebut, maka Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 Tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.

Pencabutan status Badan Hukum Ormas HTI dilakukan sebagai tindak lanjut Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang pada saat ini telah resmi menjadi Undang-Undang.

Sebagaimana diberitakan, terdapat tiga alasan pemerintah membubarkan HTI, yaitu :
Pertama, sebagai Ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketiga, aktivitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

Ketiga alasan tersebut hanyalah asumsi belaka. Secara hukum belum pernah dibuktikan di sidang Pengadilan bahwa HTI bertentangan dengan Pancasila dalam hal bermaksud mengganti atau mengubah Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Termasuk pula belum pernah dibuktikan bahwa HTI merupakan suatu ancaman nyata terhadap keamanan dan ketertiban serta membahayakan keutuhan NKRI.

Dengan kata lain, HTI secara subjektif telah dinyatakan oleh pemerintah sebagai Ormas yang berbahaya dan sekaligus sebagai ancaman nir-militer dengan mengusung konsep Khilafah.

Perlu diketahui, ketika Perppu Nomor 2 Tahun 2017 diterbitkan pada tanggal 10 Juli 2017, pemerintah pada tanggal 19 Juli telah mencabut status badan hukum HTI pada tanggal 19 Juli. Selama masa 9 (sembilan) hari tersebut pihak pemerintah pada sidang PTUN tidak mampu membuktikan bahwa HTI sebagai Ormas bermaksud untuk mengganti atau mengubah Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sungguh ironis, HTI yang mengusung Khilafah diterapkan Pasal 59 ayat (4) huruf c Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Khilafah dianggap secara subjektif oleh pemerintah sebagai "paham lain" yang bertentangan dengan Pancasila. Penjelasan Pasal 59 Ayat 4 huruf c, disebutkan : “Yang dimaksud dengan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila antara lain ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoensia Tahun 1945.“ Rumusan tersebut – dan ini terkait dengan pembubaran HTI  – telah menganalogikan suatu ajaran atau paham yang bersumber dari agama dianalogikan sama dengan ajaran atau paham yang dihasilkan dari pemikiran manusia. Ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme adalah jelas bukan bersumber dari agama, melainkan dari hasil pemikiran manusia, berbeda dengan paham yang dianut oleh HTI adalah bersumber dari ketentuan agama. 

Khilafah sebagai suatu ajaran sistem politik hukum ketatanegaraan bukanlah milik HTI tetapi adalah milik umat Islam yang meyakini sahnya pemerintahan Khulafaurrasyidin.

Rumusan Pasal 59 Ayat (4) huruf c jo Pasal 82A tergolong delik abstrak, yang selalu dirumuskan secara formil. Norma hukum larangan sebagaimana diatur dalam Pasal 59 Ayat (4) huruf c bersifat umum.  

Sepanjang suatu Ormas dinyatakan oleh pemerintah bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 secara sepihak, maka Ormas dimaksud dapat langsung dibubarkan secara sepihak pula. Pembubaran terhadap Ormas tersebut sejalan dengan  abstraknya suatu rumusan norma dan  dirumuskan secara formil, sehingga dan oleh karenanya tidak memerlukan terjadinya akibat terlebih dahulu.

Disini terlihat dengan jelas, bahwa memang Undang-Undang Ormas ini sengaja dibentuk untuk membubarkan Ormas yang dipandang secara subjektif bertujuan untuk mengganti atau mengubah Pancasila dan UUD 1945. 

Undang-Undang Ormas, harus dikritis dengan serius, karena baik langsung maupun tidak langsung, akan menimbulkan suatu akibat berupa penodaan terhadap agama sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 156a huruf a KUHPidana. Ketika suatu Ormas – melalui angggota dan/atau pengurusnya - yang menganut, mengembangkan serta menyebarluaskan ajaran sistem politik, sistem hukum atau sistem ketatanegaraan berdasarkan referensi agama (al-Qur’an dan al-Hadits) sebagaimana diprakrtekkan oleh Rasulullah SAW dan kemudian diikuti oleh Khulafaur Rasyidin dianggap telah memenuhi unsur Pasal 59 Ayat (4) huruf c, maka Ormas tersebut dapat dibubarkan. 

Apabila kita simulasikan dengan pendekatan kausalitas, maka akan terlihat adanya penodaan terhadap agama, sepanjang paham yang diyakini tidaklah tergolong/termasuk paham yang menyimpang atau sesat menyesatkan berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Secara singkat diuraikan sebagai berikut:
Pertama, suatu ajaran sistem politik, sistem hukum atau sistem ketatanegaraan diyakini bersumber dari perintah agama, terlepas dari adanya perbedaan pendapat diantara para ulama dan ini suatu sunnatullah.

Kedua, seeorang yang menyakini ajaran dimaksud tentu tidak ada larangan atau bersifat melawan hukum untuk mengembangkan termasuk juga menyebarluaskannya dalam kepentingan dakwah yang juga dalam dimensi kewajiban beribadah. Implementasi pengamalan dalam wujud penyebarluasan (baca: dakwah) adalah tidak melawan hukum.

Ketiga, ketika suatu Ormas – dimana seseorang aktif menjadi anggota/pengurus  – dinyatakan bertentangan dengan Pancasila oleh pemerintah dan dilakukan pembubaran, maka akan berdampak pada kedudukan ajaran agama tersebut.  

Diakui atau tidak diakui, perbuatan pemerintah tergolong melecehkan, menghina atau merendahkan ajaran agama. Kesemuanya itu termasuk penodaan agama sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 156a huruf a KUHP. 

Dikatakan demikian, oleh karena ketika suatu  ajaran/paham sistem politik, sistem hukum atau sistem ketatanegaraan - yang didasarkan dari ketentuan ajaran agama – dinyatakan bertentangan dengan Pancasila, maka tidak dapat diartikan lain bahwa ajaran keagamaan tersebut juga bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.  Tegasnya, suatu ajaran yang dipahami oleh umat Islam (in casu Ormas Islam) tentang kewajiban menerapkan nilai-nilai syariat Islam dalam politik hukum ketatanegaraan dapat dipandang atau dinilai sebagai tindak pidana oleh pemerintah. Secara langsung maupun tidak langsung, ajaran keagamaan tersebut oleh pemerintah diberikan predikat sebagai ajaran (paham) yang mengancam keutuhan dan kedaulatan NKRI. Dengan lain perkataan telah terjadi kriminalisasi terhadap ajaran agama yang sah.

Memang tidak dapat dipungkiri, hukum tidaklah steril dan tidak berada dalam ruang hampa. Keberlakuannya selalu dipengaruhi oleh faktor-faktor non hukum. Demikian kuat pengaruh tersebut, menjadikan konsep negara hukum selalu dipertanyakan, sebab hukum telah menjadi alat kekuasaan. Hukum tidak lagi untuk manusia, namun yang terjadi sebaliknya manusia untuk hukum. Kekuasaan telah menjadi hukum, itulah yang terjadi di negara tercinta ini.

Demikian, semoga tulisan ini bermanfaat. [vm]

*) Penulis adalah Ahli Hukum Pidana Aksi Bela Islam 212

Posting Komentar untuk "Tanggapan Putusan PTUN atas Perkara Pencabutan Status Badan Hukum Ormas HTI"

close