Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Advokat Muslim Indonesia Kecam Pelepasan Anggota Banser Pembakar Bendera Tauhid


PERNYATAAN BERSAMA
ADVOKAT MUSLIM INDONESIA TENTANG
KECAMAN ATAS PELEPASAN ANGGOTA BANSER PEMBAKAR BENDERA TAUHID DI GARUT DARI JERAT PIDANA


Sebagaimana diketahui, anggota Banser pada perayaan hari santri (22/10) di Garut secara terbuka dan terang-terangan, membakar bendera tauhid, bendera Al Liwa Rasulullah, dengan bernyanyi dan penuh kebanggaan, bersorak sorai disaksikan banyak orang, dengan secara jelas melecehkan lafadz tauhid, melecehkan bendera Rasulullah, simbol kemuliaan Islam dan kaum muslimin.

Kecaman dan kemarahan umat telah menjalar diseluruh pelosok negeri bahkan hingga penjuru dunia. Tindakan biadab ini telah memantik kemarahan kolektif umat, karena pelecehan simbol dan kalimat tauhid merupakan perkara yang sangat asasi dalam pandangan akidah Islam. 

Sayangnya, bukannya segera meminta maaf kepada umat Islam, petinggi  Ansor sebagai organisasi yang menaungi Banser justru mengumbar berbagai alasan dan dalih pembenar. Dari berdalih dengan mengumbar tudingan bendera HTI, dalih tercecer, dalih membakar untuk menjaga, dalih telah ada larangan sebelumnya, dalih menjaga NKRI dan Pancasila, serta berbagai argumen tidak relevan lainnya.

Yang paling mengejutkan, kepolisian ikut melakukan tindakan tidak profesional, yang mengunggah pernyataan peristiwa pembakaran bendera tauhid tidak dapat ditindak secara hukum dengan dalih tidak ada niat jahat (mens rea).

Berkaitan dengan hal itu, kami advokat muslim Indonesia menyatakan :

Pertama, menolak keras dan sangat menyayangkan tindakan kepolisian yang tidak profesional, terlalu dini membuat statement menghentikan kasus, karena dalih tidak adanya niat jahat. Kami juga menyayangkan, kepolisian juga ikut membangun narasi sesat dengan menyatakan bendera yang dibakar adalah bendera HTI.

Kedua, unsur niat jahat (mens rea) bukanlah unsur pidana yang wajib dibuktikan. Yang perlu diungkap adalah adanya unsur kesalahan pada pelaku berupa adanya kesengajaan pada tindakan pembakaran bendera tauhid baik Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), Kesengajaan dengan sadar kepastian (opzet met zekerheidsbewustzijn) atau Kesengajaan dengan sadar kemungkinan (dolus eventualis atau voorwaardelijk-opzet). Pembakaran yang dilakukan secara terbuka, oleh anggota ormas Islam yang pasti mengenal kalimat tauhid yang tertera pada bendera, pastilah dilakukan dengan sengaja. Baik sengaja karena menginginkan maksud terbakarnya bendera berikut kalimat tauhid yang tertera padanya, sadar dengan kepastian bahwa pembakaran kain bendera secara pasti juga akan membakar lafadz tauhid yang tertera padanya, dan sadar kemungkinan dimana pembakaran kain bendera kemungkinan akan turut serta membakar kalimat tauhid yang tertera padanya.

Ketiga, bendera yang dibakar adalah bendera tauhid, Ar Roya, bendera Rasulullah, bukan bendera HTI. Hal mana dibuktikan dengan tidak ditemukannya tulisan HTI pada bendera, didalam bendera hanya tertulis Lafadz 'LA ILAHA ILLALLAH MUHAMMADUR RASULULLAH'. MUI telah menyatakan bahwa bendera yang dibakar bukan bendera HTI, jubir HTI juga menyatakan itu bukan bendera HTI, karenanya tidak ada alasan menyatakan bendera tauhid sebagai bendera HTI dan ini kami duga adalah sarana untuk melepaskan pelaku pembakaran dari delik pidana penodaan agama.

Keempat, bahwa terhadap pelaku biadab yang membakar bendera tauhid dapat dijerat pidana berdasarkan ketentuan pasal 156a KUHP yang menyatakan "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia". Bendera tauhid adalah simbol dari ajaran tauhid agama Islam yang disucikan, membakarnya secara terbuka dimuka umum berarti telah melakukan penodaan terhadap agama Islam. Melepaskan pelaku pembakar bendera tauhid hanya dengan dalih tidak ada niat jahat (mens rea) adalah pernyataan yang terburu-buru dan sangat menyesatkan.

Kelima, menuntut dan mendesak kepada POLRI untuk melakukan penyidikan secara profesional, proporsional, transparan, egaliter, imparsial dan akuntable, serta agar segera menetapkan pelaku pembakaran bendera tauhid sebagai Tersangka berdasarkan ketentuan pasal 156a tentang penistaan  terhadap agama. Polri harus terbebas dari intervensi dari pihak manapun dalam menangani perkara, berpegang teguh pada kaidah dan asas-asas hukum pidana serta mekanisme dan prosedur hukum sebagaimana telah diatur didalam KUHAP.


Hasbunallah Wani'mal Wakil, Ni'mal Maula Wani'man Nashier.


Jakarta, 28 Oktober 2018

Advokat Muslim Indonesia 

Deklarator

Ahmad Khozinudin, S.H. | Kamil Nasution, SH | Novel Bamukmin, S.H. | Hari Lubis, S.H. M.H. | Ust. Eka Jaya, S.H. | Chandra Purna Irawan, S.H. M.H. | Panca Putra Kurniawan, S.H. M.Si | Dr. Ardiansyah, S.H. M.H. | Muhammad Nur Rakhmad, S.H. | Budiharjo, S.H.I. | Supriyanto, S.H.

Posting Komentar untuk "Advokat Muslim Indonesia Kecam Pelepasan Anggota Banser Pembakar Bendera Tauhid"

close