Pakar Hukum Tata Negara: HTI Bukan Ormas Terlarang!
VisiMuslim - Pakar Hukum Tata Negara Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra menegaskan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bukan ormas terlarang.
“Biasakanlah berucap dengan dilandasi keputusan hukum, jika merasa seorang warga negara yang taat hukum. Karena tidak ada satu pun keputusan hukum yang menyebutkan HTI ormas terlarang,” tulisnya dalam rilis yang diterima Mediaumat.news, Sabtu (27/10/2018).
Adanya ribut-ribut “HTI Ormas terlarang” menurut, Yusril, merupakan fitnah yang disebar untuk mem-by pass pemusnahan HTI. Fitnah yang disebar agar masyarakat termakan isu bahwa HTI adalah ormas terlarang.
“Bagi yang masih beranggapan HTI adalah ormas terlarang, silakan sampaikan satu dokumen keputusan hukum, atau dokumen negara yang menyatakan HTI adalah ormas terlarang,” tantangnya.
Sedangkan pencabutan Badan Hukum Perkumpulan (BHP) tidak menyebabkan HTI dibubarkan, karena dalam prosedur keormasan di negara ini, punya BHP itu hanyalah pilihan, bukan kewajiban. Ada ribuan organisasi kemasyarakatan di negara ini yang tidak mengurus BHP-nya. Dan itu sah-sah saja menurut hukum keormasan.
“Jadi jika pun salah satu ormas dicabut BHP-nya, itu bukanlah vonis ormas terlarang, tapi cuma vonis administrasi pencabutan BHP tok. Sampai di sini paham kan?” tulisnya.
Dakwah Khilafah Tidak Terlarang
Begitu juga dengan dakwah syariah dan khilafah. Menurut Yusril, tidak ada satu dokumen keputusan hukum atau pun dokumen negera yang menyatakan bahwa dakwah syariah dan Khilafah adalah dakwah yang terlarang.
Opini terlarangnya dakwah syariah dan khilafah ini muncul dari asumsi sepihak pemerintah bahwa dakwah syariah dan khilafah ini memenuhi hal yang terlarang pada UU Ormas yang baru. Padahal ini di UU Ormas itu yang terlarang adalah: Komunisme, Leninisme, Atheisme, Marxisme, dan ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila.
“Dakwah syariah dan khilafah itu kemudian dimasukkan sebagai ajaran yang bertentangan dengan Pancasila. Ini asumsi sepihak, karena belum ada keputusan pengadilan yang secara sah melalui peradilan bahwa dakwah syariah dan khilafah itu bertentangan dengan Pancasila,” tegasnya. [] Joko Prasetyo
Sumber : Media Umat
Posting Komentar untuk "Pakar Hukum Tata Negara: HTI Bukan Ormas Terlarang!"