Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polisi Bebaskan Tiga Orang Pembakar Bendera di Garut


VisiMuslim - Polda Jawa Barat dan Polres Garut telah melakukan gelar perkara terbuka kasus dugaan pembakaran bendera bertuliskan lafaz kalimat Toyyibah atau yang dinyatakan oleh polisi sebagai bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Hasil gelar perkara polisi itu akhirnya membebaskan dan menyatakan tidak bersalah kepada tiga orang pelaku pembakar bendera di Garut itu.

“Terhadap tiga orang anggota Banser yang membakar tidak dapat disangka melakukan perbuatan pidana karena salah satu unsur yaitu niat jahat tidak terpenuhi,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada Republika.co.id pada Kamis (25/10).

Oleh karena itu lanjut dia, status tiga orang yang diamankan polisi pascakejadian ini tetap berstatus saksi. Ketiganya yakni ketua panitia dan pelaku pembakaran bendera diduga milik HTI.

Ia menuturkan alasan memutuskan tidak bersalah kepada tiga orang tersebut karena tidak ditemukan niat jahat. Ketiganya melakukan aksi pembakaran karena spontanitas melihat adanya bendera HTI di tengah-tengah acara peringatan Hari Santri Nasional (HSN).

“Sejak awal mereka melarang peserta membawa atribut lain selain bendera merah putih, tidak boleh membawa bendera HTI dan ISIS,” kata Dedi.

Namun yang terjadi justru ada orang yang dengan sengaja mengeluarkan bendera HTI dan mengibar-ngibarkan. Sontak saja mereka yang hadir langsung menarik mundur laki-laki tersebut dan meminta keluar dari acara HSN.

Sedangkan bendera HTI tersebut kata Dedi, langsung dibakar. Karena mereka tahu bahwa HTI merupakan organisasi yang telah dilarang di Indonesia.

“Tiga orang anggota Banser secara spontan membakar bendera tersebut dengan pertimbangan bendera tersebut adalah bendera HTI dan agar tidak digunakan lagi,” jelas Dedi.

Oleh karena itu terangnya, bahwa tindakan pembakaran tersebut adalah respon terhadap tindakan dari pembawa bendera. Sehingga polisi sekali lagi menyatakan tidak menemukan niat jahat terhadap tindakan pembakaran yang dilakukan anggota banser tersebut.

“Karena perbuatan dilakukan spontan maka tidak ada niat jahat dari ke tiga orang anggota Banser tersebut saat melakukan pembakaran, karena sebelumnya sudah ada larangan membawa bendera selain bendera merah putih,” kata Dedi.

Seperti diketahui, insiden tersebut terjadi pada saat peringatan HSN Senin (21/10) lalu. Aksi pembakaran bendera diduga milik HTI memicu kekecewaan umat  dan mendapatkan banyak kecaman.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, bendera yang dibakar dalam insiden pembakaran merupakan bendera tauhid. MUI tidak menjumpai adanya lambang Hizbut Thahrir Indonesia (HTI) di bendera tersebut.

"Memang itu tidak ada HTI-nya, jadi itu kalimat tauhid. Kami melihat yang dibakar kalimat tauhid karena tidak ada simbol HTI," kata Wakil Ketua Umum MUI Yunahar Ilyas, di kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (23/10). [vm]

Sumber : ROL

--------------------OOO--------------------

CATATAN  :



PROF YUSRIL: HTI BUKAN ORMAS TERLARANG

Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Prof Dr Yusril Ihza Mahendra mengatakan hingga saat ini status ormas Islam HTI bukan ormas terlarang.

“Sampai dengan ada putusan yang inkracht (putusan tetap sampai Mahkamah Agung) status HTI masih tetap seperti sekarang, dan tidak boleh ada pelarangan karena HTI ditetapkan mempunyai legal standing/kedudukan hukum oleh hakim,” jelasnya dalam jumpa wartawan, Selasa siang (08/05) di Kantor DPP HTI, Crown Palace, Jakarta.

Yusril juga menambahkan meski status Badan Hukum Perkumpulan (BHP) HTI sudah dicabut namun bukan berarti ormas tersebut tidak bisa beraktivitas. “Yang dicabut adalah status badan hukum HTI, tetapi bukan berarti HTI tidak bisa beraktivitas karena mereka punya hak untuk berorganisasi dan beraktivitas, apalagi aktivitas dakwah Islam,” katanya.

Andai pun sudah inkracht, HTI tetap bisa beraktivitas seperti biasa. “Karena yang dilarang itu Hizbut Tahrir berbadan hukum (ber-BHP), jadi kalau Hizbut Tahrir tidak berbadan hukum, ya tidak dilarang,” bebernya.

Sebab, lanjut Yusril, menurut UU Keormasan No 17 Tahun 2013 maupun Perppu kemarin, ormas itu, ada yang berbadan hukum, ada yang tidak berbadan hukum.

Jadi, Yusril menegaskan sekali lagi,  yang dilarang itu, yang dicabut itu Hizbut Tahrir yang berbadan hukum. “Jadi kalau besok berdiri lagi Hizbut Tahrir yang tidak berbadan hukum, ya tidak bisa diapa-apain, apakah ada ormas tidak berbadan hukum? banyak ormas yang tidak berbadan hukum, apalagi OTB, organisasi tanpa bentuk, lebih banyak lagi,” ungkapnya.

Kemarin amar putusan maupun pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dinilai tidak tepat, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menyatakan banding. “Kami akan mempersiapkan upaya hukum banding untuk meluruskan putusan Pengadilan TUN Jakarta demi keadilan dan kepastian hukum,” tegas Yusril.[vm]

Posting Komentar untuk "Polisi Bebaskan Tiga Orang Pembakar Bendera di Garut"

close