Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Buat Larangan Minuman Beralkohol Aja Nggak Tuntas? Apa Kata Dunia!


Oleh Reni Tri Yuli Setiawati, S. Si 
(Institut Kajian Politik dan Perempuan)

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (LMB) Lili Asdjudiredja membenarkan  bahwa salah satu kendala yang menyebabkan molornya RUU tersebut yaitu terkait dengan pembahasan mengenai judul. Kata ‘larangan’ jadi perdebatan dalam pembahasan RUU Minuman Beralkohol di DPR. Untuk menengahi perdebatan tersebut dirinya sejak lama mengusulkan untuk tidak menggunakan kata 'larangan' maupun 'pengaturan'.

Ia pun mendesak agar undang-undang tersebut bisa segera disahkan. 

Sebab menurutnya bahaya minuman beralkohol sama seperti bahaya narkoba. Ia pun berharap pemerintah mau mengalah terkait judul tersebut agar RUU tersebut bisa segera disahkan. Selain itu, ia pun membantah bahwa mandeknya pembahasan tersebut lantaran bertepatan dengan momentum politik. Ia mengungkapkan, Ketua DPR Bambang Soesatyo juga telah menulis surat kepada Presiden Joko Widodo agar pemerintah bisa segera menyelesaikan perdebatan mengenai judul RUU tersebut.

(https://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/18/12/05/pj9qag409-politikus-golkar-usul-judul-ini-untuk-ruu-minuman-beralkohol)

Tanggapan:

Alotnya perumusan rancangan undang-undang selama ini sudah sering terdengar. Bahkan hanya menentukan judul saja perlu tarik ulur yang lama. Hal ini disinyalir rancangan undang-undang tersebut sarat ‘pesanan’. Intervensi asing (investor) ke negeri ini sangat mudah dirasakan. Maka ketika menyusun rancangan undang-undang bukanlah kemaslahatan rakyat yang dinomorsatukan, tetapi ‘kemaslahatan’ para investor tersebut. Keuntungan berupa pundi-pundi materi menjadi acuan rancangan undang-undang tersebut segera ketok palu atau tidak.

Sebenarnya dampak negatif konsumsi minuman beralkohol sudah jamak diketahui bersama. Baik secara kesehatan maupun perilaku kriminal lainnya akibat dari hilangnya kesadaran. Harusnya para pejabat negeri ini memikirkan hal ini secara serius. Bukan sekedar keuntungan segelintir orang. Inilah yang semakin memperjelas bobroknya sistem demokrasi dengan konsep Trias Politikanya. Konsep politik yang digadang-gadang bisa efektif dalam menjalankan aturan di masyarakat dengan pembagian wilayah kerja eksekutif, legislatif, dan yudikatif secara mandiri, nyatanya saling sandera.

Jelas politik demokrasinya sekuler yang memisahkan persoalan agama dari kehidupan tidak bisa diharapkan banyak bisa mengatur secara baik kehidupan. Yang akhirnya cita-cita hidup bahagia, sejahtera, dan mulia hanyalah utopia belaka. Maka, hanya Islam sebagai agama sempurna yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia mempunyai penyelesaian tuntas tentang minuman beralkohol ini. Minuman beralkohol yang terkategori khamr sangat jelas dihukumi sebagai minuman yang haram. 

"Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi, dan patung” (HR Bukhari dan Muslim).

Keharaman ini bukan hanya bagi peminumnya saja, tapi seluruh mata rantai produksi dan distribusinya. Mulai pemerasnya (pembuatnya), distributor, peminumnya, pembawanya, pengirimnya, penuangnya, penjualnya, pemakan uang hasilnya, pembayarnya, dan pemesannya. Maka tak ada celah kebolehan hukum bagi peredaran minuman beralkohol (khamr) di masyarakat. Begitulah Islam menjaga kebaikan manusia. [vm]

Posting Komentar untuk "Buat Larangan Minuman Beralkohol Aja Nggak Tuntas? Apa Kata Dunia!"

close