Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Abu Janda Urung Ditangkap, Pengacara Asma Dewi: Lolos Terus

Asma Dewi, ibu rumah tangga dan seorang pengguna media sosial ditangkap karena kasus hate speech dan dugaan keterlibatannya dengan Saracen
VisiMuslim -Pengacara Asma Dewi, ibu rumah tangga yang ditangkap atas tuduhan terlibat Saracen dan tak terbukti di pengadilan, turut mengomentari penutupan akun Abu Janda. Facebook menyatakan penutupan akun milik Permadi Arya tersebut dilakukan dengan alasan terkait dengan Saracen.

Pengacara Asma Dewi, Nurhayati Noor mengungkapkan seharusnya Abu Janda sudah ditangkap oleh kepolisian jauh-jauh hari sebelum Facebook menutup akun tersebut. Menurutnya, akun milik Permadi Arya itu telah berulang kali dilaporkan karena menyebarkan ujaran kebencian atau hate speech.

“Seharusnya sudah ditangkap, karena sudah banyak laporan tentang dia. Tapi ternyata lolos-lolos terus,” ujar Nurhayati melalui sambungan telepon, Jumat (15/02/2019).

Nurhayati mengungkapkan saat mendampingi kliennya, fakta-fakta yang terungkap ke persidangan tak pernah mengarah ke Abu janda. Seperti dikertahui, Asma Dewi disebut-sebut sebagai bendahara Saracen dan mengirimkan sejumlah uang terkait kelompok yang dituding sebagai penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Namun, di pengadilan semua tuduhan tersebut tak pernah terbukti.

“Apakah dia (Abu Janda) terlibat Saracen atau seperti apa, saya tidak tau. Karena di dalam persidangan Dewi tidak ada sedikit pun yang mengarah ke sana,” ujarnya.

Nurhayati secara tegas meminta kepolisian bertindak adil dan menegakkan hukum secara imbang, baik terhadap oposisi maupun pendukung petahana. Menurutnya, jika sikap adil itu ada maka Abu Janda semestinya sudah ditangkap.

“Seharusnya ditegakkan hukum yang sama, Abu Janda kan facebooker, tulisannya mengarah ke ujaran kebencian, dan ketika ada laporan, tidak ada tindakan atau tidak ditindaklanjuti,” ujarnya.

Dia lantas membandingkan penindakan polisi terhadap kliennya yang dianggap melakukan ujaran karena menyebut “rezim koplak” melalui sosial media. Sementara, menurut Nurhayati, perbuatan Abu Janda lebih parah. Pasalnya, akun itu telah dilaporkan salah satunya atas dugaan penistaan agama.

“Tidak ada perlakuan hukum yang sama, konten yang dibuatnya (Abu Janda) itu mengarah ke hatespeech, menghina agama atau lainnya, tidak patut dipublikasikan, harusnya kena UU ITE,” tandas Nurhayati. [vm]

Sumber : Kiblat

Posting Komentar untuk "Abu Janda Urung Ditangkap, Pengacara Asma Dewi: Lolos Terus"

close