Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gagasan HTI Mempunyai Basis Teori Sangat Kokoh Baik Secara Teologi dan Secara Historis


VisiMuslim - Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sehingga, putusan MA ini menguatkan pembubaran HTI. Juru Bicara HTI Ismail Yusanto mengaku belum menerima pemberitahuan secara resmi dari MA. Namun, Ismail mengatakan, pihaknya tidak kaget dengan putusan itu. "Dalam suasana dan budaya hukum saat ini yang sangat diskriminatif dan politis, putusan seperti itu sangat mungkin terjadi," kata Ismail melalui pesan singkatnya kepada Republika.co.id, Jumat (15/2) malam.

Menurut Ismail, pihaknya akan mengkonsultasikan masalah ini ke Yusril Ihza Mahendra yang menjadi kuasa hukumnya.

"Masih ada PK (peninjauan kembali).Mungkin kita akan mengajukan PK bila ada novum baru," kata Ismail. Kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan setelah ada putusan kasasi, maka perkara HTI sudah selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap. "Putusan MA itu wajib kita hormati. Setuju atau tidak setuju, itulah putusan final dan mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Yusril, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Ahad (17/2). (https://www.republika.co.id/berita/nasional/news-analysis/19/02/18/pn3odt430-setelah-ma-menolak-kasasi-hizbut-tahrir-indonesia)

Catatan :
  1. Pemerintah dinilai represif terhadap umat Islam. Dengan adanya pencabutan badan hukum HTI, semakin muncul opini bahwa rezim yang dipimpin Jokowi adalah diktator, bahkan ada yang menyebut Diktator Konstitusional yaitu karena pemerintah secara sepihak mencabut status badan hukum ormas tanpa didahului proses pemeriksaan di pengadilan. Padahal, proses itu penting untuk menjamin prinsip due process of law yang memberikan ruang kepada ormas untuk membela diri dan memberikan kesempatan bagi hakim untuk mendengar argumentasi para pihak berperkara secara adil.
  2. Berbagai upaya telah banyak dilakukan untuk menghadang HTI, lantaran tidak satu jalan pun yang dapat digunakan mereka untuk melawan atau membuktikan baik secara intelektual , rasional, emosional, maupun secara legal yang dapat mematahkan arus dukungan terhadap penegakkan khilafah. Secara legal, berdakwah untuk menyadarkan kaum Muslim agar kembali menegakkan khilafah merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi atau UU yang ada.
  3. Secara emosional, justru khilafah dekat dengan emosi umat Islam yang saat ini merasa tertindas, merasa lemah , tidak mampu menghadapi berbagai tantangan yang menghadang datang dari musuh musuh Islam, kecuali bersatu dalam satu komando seorang khalifah.
  4. Secara intelektual ini adalah gagasan HTI mempunyai basis teori yang sangat kokoh baik secara teologi, maupun secara historis. Ditambah lagi bahwa pengusungnya, HTI, itu tidak pernah menggunakan jalan kekerasan di dalam menyampaikan penyadaran ini. Sekali lagi, para pembenci HTI sangat kesulitan untuk membendung berkembangnya gagasan yang semakin hari semakin diterima oleh masyarakat. [vm] [Fajar Kurniawan (Analis Senior PKAD)]

Posting Komentar untuk "Gagasan HTI Mempunyai Basis Teori Sangat Kokoh Baik Secara Teologi dan Secara Historis"

close