Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ketika Bisnis Online Menjadi Target Pajak


Oleh: Fath Astri Damayanti, S.Si 
(Pemerhati Lingkungan dan Politik)

Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan PMK No.210/PMK.010/2018 tentang e-commerce. Aturan ini untuk memberikan kepastian terkait aspek perpajakan bagi pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan melalui e-commerce. Dalam beleid ini, pedagang dan e-commerce yang menjual barang akan dikenakan kewajiban pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perundang-undagang di bidang pajak penghasilan. Untuk para Selebgram, Direktorat Jenderal Pajak (DJP)  telah memiliki sebuah sistem bernama  social network analytics (SONETA) yang bisa menganalisis penyandingan data baik untuk pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN). Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi mengemukakan, sistem SONETA nantinya diharapkan bisa terintegrasi dengan setiap media sosial. Meski demikian, sistem tersebut saat ini baru bisa digunakan di internal otoritas pajak. Adapun kriteria-kriteria pengguna media sosial yang dipantau ketat oleh para fiskus pajak, salah satunya adalah yang kerap kali mengunggah foto-foto kekayaan di akun media sosialnya masing-masing. Otoritas pajak akan melihat dengan seksama, apakah apa yang ditonjolkan para wajib pajak di akun media sosialnya sesuai dengan laporan kewajiban perpajakannya yang memang selama ini harus dilaporkan kepada Ditjen Pajak (CNBCIndinesia, 12/1/2019). Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan Ditjen Pajak pun harus mengatur pajak para selebgram dan youtuber yang selama ini memiliki penghasilan besar (detikfinance.com, 12/1/2019). 

Ketika membaca berita tersebut di media online, yang terbersit dalam benak saya “wow udah bidik per-online-an nih pajak”. Toko online, youtuber dan selebgram saat ini memang marak, ibarat jamur di musim penghujan karena zaman kekinian menjadikan teknologi dan sosial media menjadi lahan bisnis dan menghasilkan bagi penggunanya. Online shop mulai menjamur, bisa kita lihat untuk facebook saja postingan dagangan bisa sampai ratusan kali di share, sampai ada pengguna yang memposting keluhannya karena berandanya penuh dengan jualan. Belum lagi di whatsapp, instagram, line dan media lain yang memang dilengkapi fitur-fitur untuk mempermudah dalam update status kapanpun dan dimanapun. Toko online pun tak mau kalah dalam persaingan di dunia maya, lihat saja iklannya baik di sosial media maupun di media elektronik dan media cetak. 

Apa itu pajak?. Pajak (dari bahasa Latin taxo; "rate") adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Menurut Charles E. McLure, pajak adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atau Badan) oleh Negara atau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Penolakan untuk membayar, penghindaran, atau perlawanan terhadap pajak pada umumnya termasuk pelanggaran hukum. Pajak terdiri dari pajak langsung atau pajak tidak langsung dan dapat dibayarkan dengan uang ataupun kerja yang nilainya setara. Beberapa jenis fungsi pajak antara lain: Fungsi anggaran (budgetair), Fungsi mengatur (regulerend), Fungsi stabilitas dan Fungsi redistribusi pendapatan. Penjelasan lebih detail silahkan klik https://id.wikipedia.org/wiki/Pajak 

Dalam Islam, salah satu sumber penerimaan negara dalam Islam adalah zakat. Namun, peruntukannya terbatas hanya digunakan untuk delapan asnaf seperti yang ditentukan oleh firman Allah dalam surah At-Taubat: 60. Sedangkan untuk pembiayaan pengeluaran Negara lainnya dapat dipenuhi dari sumber-sumber penerimaan negara dari non-zakat seperti kharaj, jizyah, Al-‘Usyur, ghanimah, fa’i, barang tambang, harta terpendam, harta warisan dan wasiat, shadaqah tatawwu’. Pajak dalam Islam ditarik ketika kas negara benar-benar dalam kondisi kosong sedangkan ada suatu kewajiban yang mendesak, dan itupun hanya ditarik dari kaum muslim yang mampu saja. Menurut KH Hafidz Abdurrahman, pajak di dalam Islam bukan untuk menekan pertumbuhan, bukan menghalangi orang kaya, atau menambah pendapatan negara, kecuali diambil semata untuk membiayai kebutuhan yang ditetapkan oleh syara’. Negara juga tidak akan menetapkan pajak tidak langsung, termasuk pajak pertambahan nilai, pajak barang mewah, pajak hiburan, pajak jual-beli, dan pajak macam-macam yang lain. Selain itu, negara juga tidak akan menetapkan biaya apapun dalam pelayanan publik, seperti biaya kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Semuanya diberikan dengan gratis, dan terbaik. Begitu juga negara tidak akan memungut biaya-biaya administrasi, termasuk denda layanan publik, seperti PLN, PDAM, Telkom, dan sebagainya. Termasuk, tidak memungut biaya pembuatan SIM, KTP, KK, surat-menyurat dan sebagainya. Karena semuanya itu sudah menjadi kewajiban negara kepada rakyatnya. 

Jadi tidak semua hal bisa ditarik pajak, sangat berbeda dengan sistem sekarang yang menjadikan pajak sebagai salah satu sumber pendapatan negara. Karena sistem yang diterapkan saat ini adalah sistem kapitalis dimana segala sesuatu berdasarkan pada manfaat maka jelas yang dicari adalah sebesar-besarnya keuntungan, tanpa melihat apakah sesuai dengan aturan Pencipta atau tidak, sehingga mengambil celah dan peluang darimana saja selama bisa mendatangkan keuntungan. Islam memahami bahwa problematika ekonomi terjadi jika tidak terpenuhinya kebutuhan pokok masyarakat. Kebutuhan manusia ada yang merupakan kebutuhan pokok (al hajat al asasiyah) dan ada kebutuhan yang sifatnya pelengkap (al hajat al kamaliyat) yakni berupa kebutuhan sekunder dan tersier, distribusi merata baik itu pangan maupun barang, karena sistem ini bersumber dari Allah SWT. Sehingga rakyat akan terhindar dari hal-hal yang membawa kerusakan, dan mendapatkan Ridha Allah SWT atas segala perbuatannya ketika sesuai dengan perintah dan laranganNya. [vm]

Posting Komentar untuk "Ketika Bisnis Online Menjadi Target Pajak"

close