Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Antara Kebebasan Berpendapat, Media Sosial dan Kritik Sosial


Oleh : Ainul Mizan

Presiden Jokowi mendapatkan penghargaan pada Hari Pers Nasional tahun 2019 ini. Presiden dinilai sebagai orang yang mampu menjamin kebebasan pres di eranya. Di sela penerimaan penghargaan ini, presiden berpesan agar kebebasan pers ini adalah kebebasan yang bertanggung jawab. Hendaknya masyarakat lebih percaya kepada informasi dari media mainstream yang sudah terverifikasi, daripada sosial media yang seringkali penyebaran hoax menjadi viral di dalamnya. 

Tentunya kebebasan pers itu notabenenya adalah kebebasan dalam berpendapat. Setiap orang mendapat jaminan undang – undang untuk menyatakan pendapatnya. Pers sebagai insan media dalam hal ini mempunyai peran yang signifikan guna menyajikan informasi di segala bidang. Mereka bisa mensetting selera publik dan arah gerak publik melalui olahan reportasenya. 

Kebebasan berpendapat murni sebagai kebebasan setiap orang untuk mengemukakan pendapatnya bagaimana pun itu, tidak pernah terjadi. Sesungguhnya frase kebebasan berpendapat tidaklah berdiri sendiri. Ideologi yang mendominasi dunia saat ini yakni Kapitalisme menjadi trend setter opini dan informasi yang menjadi santapan publik. 

Sebagaimana dalam konsep trias politika, bahwa kekuasaan yang terbagi menjadi 3 lini yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif bertujuan untuk menjadi penyeimbang kekuasaan eksekutif. Diktatorianisme menurutnya muncul akibat terpusatnya kekuasaan pada satu lembaga saja yakni eksekutif. Sejarah para raja dan kaisar menjadi rule model kekuasaan diktator dalam hal ini. 

Lembaga pers menduduki posisi penyeimbang arus informasi terutama yang berkaitan dengan kebijakan pemerintahan. Hanya saja dalam perjalanan berikutnya, media seolah terpaksa mau tidak mau agar sejalan dengan muara kebijakan politik pemerintahan. Politik yang digariskan Machiavelli bahwa penguasa dengan segala cara harus mengendalikan opini yang menguntungkannya. Semua perangkat digunakan untuk mencapai stabilitas kekuasaan. 

Pada saat ada kebijakan penguasa yang membentuk BPIP sebagai Badan Pembina Ideologi Pancasila dengan gaji yang spektakuler, media begitu massif menyikapinya. Hingga pada klimaksnya sebuah kantor media di Jawa Barat harus mengalami serbuan dari pihak – pihak yang tidak senang dengan pemberitaan itu. PDIP telah memposisikan dirinya sebagai partai penguasa. Mereka seolah mempunyai hak veto untuk melakukan penertiban dan ‘pendidikan’ kepada media – media yang kritis terhadap penguasa. Lantas, inikah yang dinamakan sebagai kebebasan pers yang bertanggung jawab? 
Pastinya media ketika menurunkan sebuah tajuk berita, sudah dilengkapi dengan data – data hasil investigasinya. Ataukah ada upaya untuk membatasi berita sehingga media masih tetap dalam orbit yang konstruktif dengan kekuasaan. Walhasil di lapangan terbuka yang berhadapan adalah mereka yang pro dengan kekuasaan dengan sementara pihak yang bersuara kritis terhadap setiap kebijakan kekuasaan. 

Bahkan yang lebih miris tatkala ruang untuk menyampaikan aspirasi dan klarifikasi terhadap stigmatisasi negatif terhadap agama yang dianut oleh mayirotas rakyat negeri ini masih terasa sangat kurang. Isu SARA menjadi senjata ampuh untuk mematikan daya kritis masyarakat. Sementara yang terlihat paradoks dengan isu SARA yang didengung – dengungkan. 

Mereka yang melabeli dirinya sebagai penulis, bahkan intelektual, tidak segan – segan melakukan hujatan terhadap sakralitas ajaran Islam. Serangan Grace Natalie terhadap syariat poligami sungguh menyisakan kepahitan di tengah – tengah umat. Begitu pula apa yang dilakukan oleh Sukmawati yang melecehkan suara adzan. Termasuk pernyataan Abu Janda yang mengkriminalisasi bendera tauhid dan ucapan dari Victor Laiskodat, di samping apa yang ditulis oleh Nadirsyah Husein. Keduanya berusaha mengkriminalkan ajaran Islam Khilafah. Mereka menjadi buta terhadap kerusakan – kerusakan, ketimpangan sosial dan kemiskinan yang terjadi adalah akibat dari penerapan konsep kenegaraan yang notabenenya bukanlah Khilafah. Akan tetapi justru yang diadopsi adalah sistem kenegaraan ala Demokrasi. 

Justru yang dihujat bukanlah Demokrasi, akan tetapi ajaran Islam. Wajar saja, rakyat ini telah dibelah menjadi dua kubu yakni kubu penguasa, yang saat ini lebih dikenal sebagai kecebong. Sedangkan yang lain adalah kubu oposisi, yang lebih dikenal sebagai kampret. Yang aneh justru narasi yang dibangun bahwa sayap kanan kubu oposisi adalah mereka yang disebut sebagai pengasong Islam politik. Inilah entri poinnya yakni Islam vis a vis nasionalisme. 

Medan pertarungan tidak lagi hanya mengandalkan keterbatasan di ruang media. Keberadaan media sosial sangat terbuka ruang yang lebih luas dalam memasuki kancah pertarungan yang seru. Di samping bahwa melakukan koreksi kepada setiap kebijakan pemerintahan akan menyelamatkan rakyat dari kedholiman – kedholiman, juga merupakan bagian dari kewajiban agama yang agung. 

Proses validasi dan verifikasi sebuah informasi di dalam media sosial bisa langsung dilakukan. Ketika banyak komentar dari warga media sosial yang menolak sebuah kebijakan dibandingkan dengan komentar yang sekedar memuji dan menyanjung artinya bahwa kebijakan tersebut tidak layak dilanjutkan. Begitu pula akan bisa segera melakukan konfirmasi sebuah berita. Tatkala ada seorang netizen mengunggah informasi dari situs dengan parameter blogspot, sejenak saja berbagai komentar akan bisa dipetik. Yang mengetahui lebih banyak terkait dengan sumber berita, akan menggariskan bahwa parameter sebuah media dengan blogspot.com, tidak bisa langsung dipercaya. Jadi harus ada verifikasi pada situs media mainstream. Hal demikian ini bisa dilakukan secara langsung melalui media sosial. 

Jadi tidak perlu penguasa melakukan pembatasan terhadap penggunaan media sosial. Dengan melakukan pembatasan penggunaan media sosial justru pemerintah telah memposisikan dirinya sebagai pengendali sebuah kebenaran. Walhasil cuitan dan postingan di media sosial, ketika bertentangan dengan kebenaran versi pemerintah, tindakan hukum melalui jeratan UU ITE tentang ujaran kebencian akan segera dijeratkan. 

Janganlah kalian menuduh bahwa kami yang melakukan kritik sosial melalui media sosial adalah orang – orang yang tidak cinta pada Indonesia. Kami hanyalah ingin menyampaikan aspirasi kami, itu saja tidak lebih. Sebagai rakyat pemilik negeri ini, kami berkewajiban untuk menyelamatkan negeri ini dari jeratan penjajahan dan eksploitasi para kapitalis. Kritik yang disampaikan rakyat adalah dalam rangka untuk kebaikan negeri ini. Janganlah kalian jeratkan mantra ujaran kebencian kepada rakyat. Kalau tidak, hanya akan memperkuat citra bahwa para penguasa negeri telah mengambil jarak yang amat jauh dengan rakyatnya. Jika sudah keadaannya seperti ini, karpet dan kursi yang menyangga peguasa hanya menunggu waktu untuk diambil oleh rakyat baik sukarela maupun terpaksa. [vm]

Posting Komentar untuk "Antara Kebebasan Berpendapat, Media Sosial dan Kritik Sosial"

close