Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kriteria Pemimpin Sesuai Syari'at


Oleh : Mila Sari, S.Th.I 

Menjelang pemilu mendatang, setidaknya ada 2 calon kandidat yang saling bererebut pengaruh untuk mengambil simpati rakyat agar dipilih untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden pada periode mendatang. Yaitu pasangan calon kandidat yang menempati nomor urut 1 dan 2. Calon presiden nomor urut 1 telah dikenal oleh masyarakat, baik orangnya maupun kebijakan-kebijakan yang diambil untuk ditetapkan menjadi sebuah aturan bagi masyarakat. 

Nomor urut 2 seolah memberi harapan baru bagi rakyat di bumi Pertiwi, namun pastinya kita belum tahu seperti apa. Apakah benar-benar  serius untuk mengurusi urusan warga  negaranya atau bagaimana.

Rakyat bukannya tidak mau memilih diantara ke dua pasangan calon presiden dan wakil presiden. Namun, dari setiap periode pergantian presiden yang terjadi di Indonesia, bukannya semakin memperbaiki kondisi tapi malah memperparah suasana yang ada.

Masyarakat kerap dihadapkan keberbagai persoalan baru yang semestinya tidak perlu mereka alami. Dan tidak jarang rakyat hanya dijadikan tumbal demi kepentingan penguasa dan pemilik modal. Lihat saja berbagai kasus yang terjadi, seperti kebijakan terhadap PT. Freeport, tenaga kerja asing, sikap terhadap Muslim Xianjiang, kasus BPJS dan masih banyak kasus lainnya yang semakin menambah derita rakyat.

Tentu hal ini menjadi renungan dan evaluasi bagi kita untuk kembali menentukan pilihan, tentang siapa yang paling layak untuk menjadi pemimpin negara yang akan benar-benar mengurusi rakyat demi kemajuan, kebangkitan dan kesejahteraan rakyat. Yang tidak hanya mengobral janji namun nihil aplikasi.

Sulit memang bagi kita untuk menentukan pilihan. Terlebih, seorang Muslim dalam berbuat haruslah mengikuti kaidah amal. Yakni, berfikir, berbuat, memiliki tujuan yang jelas dan semuanya mestilah dalam lingkup keimanan pada Illahi Rabby karna semua yang kita lakukan, selama pada area yang kita kuasai pastilah kelak akan dimintai pertanggungjawabannya. Makanya, kaidah amal mesti dipakai agar tidak ada penyesalan dalam diri dikemudian hari.

Pada prinsipnya, memilih pemimpin berarti menyerahkan segala urusan kita kepada calon pemimpin tersebut untuk diurusi sepenuhnya. Bila kita salah dalam menentukan wakil diri kita untuk mengurusi segala urusan kita, tentulah kita termasuk orang yang merugi karena akan menanggung dosa terhadap apa yang dilakukannya terhadap kita karna itu semua terjadi karena keridhaan kita.

Untuk itu kita haruslah memiliki standar ataupun kriteria terhadap calon pemimpin agar bisa menjadi sebuah indikator yang akan menjadikan kita percaya bahwa dia mampu untuk mengemban amanah kepemimpinan ini. Sebab fungsi sebuah negara sebagai junnah yang akan melindungi rakyatnya dari setiap kemungkinan yang akan membawa rakyat ke dalam kemelaratan dan penderitaan. Maka rakyat berlindung dan berperang dibelakangnya.

Selain sebagai junnah atau pelindung, negara dalam Islam juga berfungsi sebagai ra'in. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Saw sebagai berikut : 

إِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ

”Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu perisai, dimana (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan) nya.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dll)

Dalam hadits riwayat yang lain, Nabi Saw juga bersabda yang artinya: 
"setiap kalian adalah pemimpin dan kalian akan dimintai pertanggungan-jawab atas kepemimpinan kalian."

Dari dua maksud hadits di atas kita pahami bahwa negara memiliki dua fungsi : yaitu yang pertama sebagai junnah , artinya negara berperan sebagai pelindung bagi warga negaranya. Melindungi mereka dari berbagai hal yang dapat mendzalimi, seperti merampas hak-hak mereka atau bahkan tidak memberikan hak-hak mereka sama sekali. 

Dan adapun yang ke dua, negara berfungsi sebagai ra'in, yaitu yang mengurusi segala urusan warga negaranya. Baik Muslim atau pun non Muslim yang hidup di dalam lindungannya yang mau diatur dengan aturan Negara Islam.

Tentu untuk mewujudkan dua fungsi tersebut, dibutuhkan pemimpin yang memang bersedia untuk menerapkan Syari'at Islam secara totalitas. Secara mendasar dan menyeluruh, karena kepala Negara dalam Islam adalah ia yang akan mengontrol pelaksanaan hukum Syara' berjalan sempurna.

Dalam Islam, Negara disebut dengan Daulah Al-Khilafah dan dikepalai oleh seorang  Khalifah. Khalifah adalah kepemimpinan umum untuk seluruh Kaum Muslimin di dunia yang akan menerapkan hukum Syara' di dalam negeri Daulah dan mendakwahkan Islam ke luar Negara Daulah.

Islam telah menetapkan bahwa dalam memilih calon pemimpin harus sesuai dengan kriteria atau standar hukum Syara' yang telah mengacu kepada acuan hukum Islam. Setidaknya ada tujuh syarat yang harus dipenuhi oleh calon pemimpin ketika ia mencalonkan diri sebagai seorang pemimpin. 

Ke tujuh syarat ini disebut dengan syarat in'iqat artinya syarat mutlak yang mesti harus dipenuhi oleh calon pemimpin. Diantaranya adalah sebagai berikut :
Muslim, seorang calon pemimpin harus muslim karena dengan keislamannya dia akan memiliki tanggungjawab terhadap kesejahteraan rakyatnya dan dia juga harus memahami bahwa setiap pemimpin akan dimintai pertanggung jawabannya di akhirat kelak sehingga hal ini akan menjadikannya benar-benar maksimal dalam menjalankan amanah yang telah diberikan padanya.

Yang ke dua, laki-laki. Pemimpin negara haruslah laki-laki karena butuh kekuatan lebih untuk memikirkan segala sesuatunya demi kesejahteraan dan kemaslahatan ummat, termasuk memimpin pasukan perang. Dan laki-laki dalam Syari'at posisinya sebagai pemimpin kaum perempuan. Ini bukan bermaksud deskriminasi bagi kaum perempuan, tapi inilah Syari'at yang telah ditetapkan agar sebuah negara bisa mencapai kemakmuran dan wibawa yang kuat dan memiliki pengaruh kharismatik yang kuat di mata dunia internasional.

Yang ketiga, baligh. Yang dimaksud dengan baligh adalah telah sampai umur dan sudah mampu membedakan antara antara yang Haq dan yang bathil. Hal ini berdasarkan sebuah dalil yang berbunyi ; "Telah diangkat pena (beban hukum) dari tiga golongan, yaitu : anak-anak hingga ia baligh, orang yang tidur hingga ia bangun dan orang yang rusak akalnya hingga ia sembuh. (HR Abu Dawud)

Berdasarkan hadits di atas, kita dapat memahami bahwa orang yang rusak akalnya tidak dapat menjadi pemimpin yang akan mengurusi urusan rakyat dan memikirkan kesejahteraan bagi rakyat yang dipimpinnya karena memang akalnya tidak mampu untuk memikirkan itu. Hal ini juga sebanding lurus dengan orang yang memilih calon pemimpin karena ia tidak mampu untuk melakukan proses berfikir.

Yang ke empat, harus orang yang berakal sehat. Orang gila tidak sah dan tidak boleh menjadi pemimpin. Sebab akal merupakan tempat pembebanan hukum dan syarat bagi absahnya berbagai urusan pemerintahan dan penerapan-penerapan hukum. Tidak sah pemimpin yang gila dan tidak layak mengatur urusannya sendiri apalagi mengatur urusan rakyat banyak.

Hal ini senada dengan alasan yang jelas tiga di atas tadi, orang yang rusak akalnya tidak dapat memimpin dan mengatur urusan manusia. Adapun ke tujuh syarat tersebut diantaranya : Muslim, seorang calon pemimpin harus muslim karena dengan keislamannya dia akan memiliki tanggungjawab terhadap kesejahteraan rakyatnya dan dia juga harus memahami bahwa setiap pemimpin akan dimintai pertanggung jawabannya di akhirat kelak sehingga hal ini akan menjadikannya benar-benar maksimal dalam menjalankan amanah yang telah diberikan padanya.

Yang ke dua, laki-laki. Pemimpin negara haruslah laki-laki karena butuh kekuatan lebih untuk memikirkan segala sesuatunya untuk kesejahteraan ummat, termasuk memimpin pasukan perang. Dan laki-laki dalam Syari'at posisinya sebagai pemimpin kaum perempuan. Ini bukan bermaksud deskriminasi bagi kaum perempuan, tapi inilah Syari'at yang telah ditetapkan agar sebuah negara bisa mencapai kemakmuran dan wibawa yang kuat dan memiliki pengaruh wibawa yang kuat di mata dunia internasional.

Yang ketiga, baligh. Yang dimaksud dengan baligh adalah telah sampai umur dan sudah mampu membedakan antara antara yang Haq dan yang bathil. Hal ini berdasarkan sebuah dalil yang berbunyi ; "Telah diangkat pena (beban hukum) dari tiga golongan, yaitu : anak-anak hingga ia baligh, orang yang tidur hingga ia bangun dan orang yang rusak akalnya hingga ia sembuh. (HR Abu Dawud)

Berdasarkan hadits di atas, kita dapat memahami bahwa orang yang rusak akalnya tidak dapat menjadi pemimpin yang akan mengurusi urusan rakyat dan memikirkan kesejahteraan bagi rakyat yang dipimpinnya karena memang akalnya tidak mampu untuk memikirkan itu. Hal ini juga sebanding lurus dengan orang yang memilih calon pemimpin karena ia tidak mampu untuk melakukan proses berfikir.

Yang ke empat, harus orang yang berakal sehat. Orang gila tidak sah dan tidak boleh menjadi pemimpin. Sebab akal merupakan tempat pembebanan hukum dan syarat bagi absahnya berbagai urusan pemerintahan dan penerapan-penerapan hukum. Tidak sah pemimpin yang gila dan tidak layak mengatur urusannya sendiri apalagi mengatur urusan rakyat banyak.

Hal ini senada dengan alasan yang jelas tiga di atas tadi, orang yang rusak akalnya tidak dapat memimpin dan mengatur urusan manusia. Pun, begitu pula orang gila tak kan mampu menentukan kriteria yang tepat untuk mengatur dan mengurusi urusan manusia sehingga ia tidak layak untuk melakukan pemilihan calon pemimpin.

Ke lima, adil. Artinya tidak berlaku dzalim dan harus memikirkan kemaslahatan atas rakyat di atas kemaslahatan pribadi dan golongannya. Jika tidak berarti ia tidak layak untuk menjadi pemimpin. Tentu orang yang rusak akalnya juga tak mampu memikirkan mana calon pemimpin yang sesuai dengan kriteria ini.

Ke enam, haruslah orang yang merdeka karena seorang budak atau kaki tangan milik tuannya, tentu ia tidak akan bisa mandiri dalam menetapkan suatu keputusan, ia harus patuh dan mengikut kepada majikannya dan tentu hal ini merupakan suatu kekeliruan yang nyata. Ia tidak akan mampu mengatur urusannya sendiri apalagi urusan dan kepentingan ummat karena dalam berbuat ia selalu berada dalam Komando dan arahan tuannya. 

Ke tujuh, haruslah orang yang mampu. Artinya mampu untuk menjalankan amanah kepemimpinan, mampu mengatur dan mengurus urusan rakyat dan mampu menjalankan roda pemerintahan dengan baik dan benar.

Inilah standar kita dalam memilih calon pemimpin yang akan mengurus dan mengatur urusan rakyat. Jika ke tujuh standar ini tidak ada dalam diri calon seorang pemimpin maka tidak layak bagi kita memberikan kepercayaan pada orang tersebut untuk mengatur dan mengurusi urusan rakyat ini.

Apabila ingin mencalonkan diri sebagai seorang pemimpin. Dan ini pulalah yang kita jadikan syarat untuk memilih calon pemimpin, bila seorang calon pemimpin memenuhi ke tujuh kriteria seperti yang dijelaskan di atas, maka layak bagi kita untuk mengangkatnya atau memilihnya sebagai calon pemimpin. Namun apabila tidak ada di dalam diri seorang calon peminpin ke tujuh kriteria ini, maka tidak layak bagi kita untuk memilihnya menjadi calon pemimpin. [vm]

Posting Komentar untuk "Kriteria Pemimpin Sesuai Syari'at"

close