13 Ormas Islam Deklarasi Tolak RUU P-KS
VisiMuslim - Sebanyak 13 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam menyatakan penolakannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS). Mereka tergabung dalam Majelis Ormas Islam (MOI).
MOI melakukan deklarasi penolakan atas RUU P-KS untuk disahkan menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
“Penolakan ini didasarkan oleh keprihatinan kami bahwa materi dalam RUU tersebut dapat merusak sendi-sendi moral bangsa dan tatanan keluarga Indonesia,” tegas Ketua MOI KH Drs Muhammad Siddiq usai seminar “Bahaya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS)” di kantor Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII), Jakarta, pada Kamis (28/03/2019).
MOI adalah perkumpulan ormas Islam yang terdiri dari Syarikat Islam, Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII), Al-Irsyad Al-Islamiyyah, Persatuan Islam (PERSIS), Hidayatullah, Mathla’ul Anwar, Persatuan Tarbiyah Islamiah (Perti), Al Jam’iyatul Washliyah, Al-Ittihadiyah, Persatuan Ummat Islam (PUI), Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI), Wahdah Islamiyah, dan Ikatan Da’ Indonesia (IKADI).
Deklarasi penolakan RUU P-KS dilakukan setelah diskusi dalam seminar tersebut.
Dalam seminar itu, Wakil Sekretaris Komisi Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat yang juga seorang peneliti, Dr Wido Supraha, menilai naskah akademik RUU P-KS mengandung ‘racun’.
Ia menerangkan, setiap RUU wajib diawali dengan kajian dalam bentuk naskah akademik. Dengan begitu, RUU apa pun yang dibangun di atas naskah akademik yang memiliki persoalan bahkan racun, hanya akan melahirkan persoalan dan racun baru bagi bangsa Indonesia.
Racun seperti apa yang Wido maksud?
“Naskah akademik RUU ini dibangun atas pendekatan hukum yang berperspektif perempuan,” jelasnya.
Dosen Pemikiran dan Pendidikan Islam UIKA Bogor ini menyebut pada halaman 11 naskah itu isinya: “Oleh karenanya hukum sangat mungkin dan pada umumnya mencerminkan nilai patriarki dengan beragam konteks. Hal ini dimungkinkan karena secara empiris teori-teori hukum hukum disusun oleh para laki-laki. Penyusun teori hukum menyusun teori hukum berdasarkan refleksi mereka sebagai laki-laki yang sarat dengan nilai-nilai maskulin.”
“Dalam proses tersebut maka pengalaman kelompok marjinal, termasuk perempuan, sering kali tidak dipertimbangan bagi pembuat hukum. Ini menunjukkan bahwa hukum bukan sesuatu yang sifatnya netral. Apalagi jika produk hukum kemudian digunakan oleh orang yang mempunyai kekuasaan untuk menekan orang lain.”
“Merespons situasi ini, muncul teori pendekatan hukum berperspektif perempuan yang didasarkan pada kesetaraan dan keadilan gender di bidang politik, ekonomi, dan sosial yang sering dikenal sebagai “Feminist Jurisprudence” atau “Feminist Legal Theory”.”
Budaya patriarki ini, kata Wido, dipandang oleh aliran feminisme radikal sebagai sumber diskriminasi dan ketidakadilan, sehingga teori feminisme dianggap sebagai sumber keadilan baru bagi dunia.
Sejauh ini banyak pihak telah menyampaikan penolakannya terhadap RUU P-KS yang memang telah menuai polemik. [vm]
Sumber : hidayatullah
Posting Komentar untuk "13 Ormas Islam Deklarasi Tolak RUU P-KS"