Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Anggota MUI: Naskah Akademik RUU P-KS ‘Beracun’

Wakil Sekretaris Komisi Ukhuwah MUI Pusat, Dr Wido Supraha
VisiMuslim - Wakil Sekretaris Komisi Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat yang juga seorang peneliti, Dr Wido Supraha, menilai naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) mengandung ‘racun’.

Ia menerangkan, setiap RUU wajib diawali dengan kajian dalam bentuk naskah akademik. Dengan begitu, RUU apa pun yang dibangun di atas naskah akademik yang memiliki persoalan bahkan racun, hanya akan melahirkan persoalan dan racun baru bagi bangsa Indonesia.

Racun seperti apa yang Wido maksud?

“Naskah akademik RUU ini dibangun atas pendekatan hukum yang berperspektif perempuan,” jelasnya dalam seminar “Bahaya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS)” di kantor Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII), Jakarta, pada Kamis (28/03/2019).

Dosen Pemikiran dan Pendidikan Islam UIKA Bogor ini menyebut pada halaman 11 naskah itu isinya: “Oleh karenanya hukum sangat mungkin dan pada umumnya mencerminkan nilai patriarki dengan beragam konteks. Hal ini dimungkinkan karena secara empiris teori-teori hukum hukum disusun oleh para laki-laki. Penyusun teori hukum menyusun teori hukum berdasarkan refleksi mereka sebagai laki-laki yang sarat dengan nilai-nilai maskulin.”

“Dalam proses tersebut maka pengalaman kelompok marjinal, termasuk perempuan, sering kali tidak dipertimbangan bagi pembuat hukum. Ini menunjukkan bahwa hukum bukan sesuatu yang sifatnya netral. Apalagi jika produk hukum kemudian digunakan oleh orang yang mempunyai kekuasaan untuk menekan orang lain.”

“Merespons situasi ini, muncul teori pendekatan hukum berperspektif perempuan yang didasarkan pada kesetaraan dan keadilan gender di bidang politik, ekonomi, dan sosial yang sering dikenal sebagai “Feminist Jurisprudence” atau “Feminist Legal Theory”.”

Budaya patriarki ini, kata Wido, dipandang oleh aliran feminisme radikal sebagai sumber diskriminasi dan ketidakadilan, sehingga teori feminisme dianggap sebagai sumber keadilan baru bagi dunia.

Racun lainnya, kata Wido, pendekatan RUU P-KS ini dibangun di atas konsep jenis kelamin dan gender. Secara gamblang di halaman 12 naskah itu, kata dia, disebutkan:

“Ada dua konsep yang meliputi perbedaan atau pembedaan antara laki-laki dan perempuan: konsep jenis kelamin dan gender. Konsep jenis kelamin mengacu pada karakteristik biologis laki-laki dan perempuan. Ada perbedaan absolut antara laki-laki dan perempuan, yaitu laki-laki memiliki penis dan sperma, sedangkan perempuan mengalami menstruasi, memiliki rahim sehingga dapat mengandung dan melahirkan, serta memiliki kelenjar mamae untuk menyusui. Kodrat biologis antara perempuan dan laki-laki terletak pada karakteristik biologis masing-masing yang khas tersebut. Ada pula kecenderungan berbeda, tetapi tidak absolut pada perempuan dan laki-laki.”

“Perbedaan karakterisik biologis dan reproduksi tersebut, ternyata menyebabkan terjadinya interpretasi-interpretasi, atau konstruksi-kontruksi, yang membedakan posisi, peran dan nilai laki-laki dan perempuan. Sedangkan konsep gender merupakan bentukan atau konstruksi sosial, yaitu suatu konsep yang berkembang dalam masyarakat, yang berawal dari pembedaan posisi dan peran laki-laki dan
perempuan sebagai akibat dari interpretasi atas karakter biologis di atas.

Terlihat jelas, konsep gender adalah ciptaan manusia, bukan dibawa sejak lahir. Ideologi gender sebagai konstruksi sosial menyebabkan dilestarikannya mitos-mitos serta pembedaan atau diskriminasi terhadap perempuan.”

Berdasarkan pemahaman ini, kata Wido, kemudian dibangun konstruksi relasi kuasa, bahwa ada ketimpangan antara pria dan wanita yang menyebabkan terjadinya pemaksaan yang akan melahirkan kekerasan.

“Menurut mereka yang paling berhak atas integritas tubuhnya adalah pemilik tubuhnya sendiri, bukan masyarakat. Dapat dipahami kemudian mengapa dalam aksi-aksi gerakan feminis radikal di Barat banyak yang melakukan aksi bertelanjang dada, hanya untuk menegaskan penguasaan penuh pada tubuh mereka tanpa adanya satu orang pun yang berhak memprotesnya,” ungkapnya.

Konsep relasi kuasa ini, kata Wido, kemudian melahirkan konsep-konsep kesetaraan gender yang mendukung eksistensi kebebasan wanita atas tubuhnya dan kehendak pribadinya.

Secara tegas, kata dia disebutkan di halaman 36-37, beberapa diksi atau frasa yang memadukan perbuatan haram dalam agama dengan diksi ‘paksa’ atau ‘pemaksaan’.

“Konsekuensi hukum dari diksi ini adalah tidak adanya hukum jika tidak mengandung kedua diksi tersebut. Di antara frasa dimaksud adalah
prostitusi paksa, pemaksaan aborsi, pemaksaan kontrasepsi,” kata Wido. Termasuk, tambahnya, ke dalam kekerasan seksual adalah apa yang disebut ‘penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual’ dengan mengambil contoh hukuman cambuk.

Berikutnya, kata Wido, menyasar pada tradisi bernuansa seksual yang dianggap membahayakan atau mendiskriminasi perempuan dengan mengambil contoh sunat bagi perempuan.

“Bahkan secara tegas menyasar pemaksaan pada simbol-simbol agama kepada perempuan yang dianggap sebagai kontrol seksual: ‘Kontrol Seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama, yaitu tindak kekerasan maupun ancaman kekerasan secara langsung maupun tidak langsung, untuk mengancam atau memaksakan perempuan untuk menginternalisasi simbol-simbol tertentu yang tidak disetujuinya’,” jelas Wido. [vm]

Sumber : hidayatullah

Posting Komentar untuk "Anggota MUI: Naskah Akademik RUU P-KS ‘Beracun’"

close