Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Buruknya Standar Garis Kemiskinan Indonesia


Oleh : dr. Amin (Poverty Care)

Untuk pertama kalinya sepanjang sejarah, tingkat kemiskinan Indonesia kurang dari 10% setelah Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan bahwa angka kemiskinan Indonesia adalah 9,82%.

"Untuk pertama kalinya persentase penduduk miskin berada di dalam satu digit," kata Kepala BPS Suhariyanto dalam jumpa pers di kantornya. Kalimat ini disuarakan kembali Menteri Keuangan Sri Mulyani saat berbicara kepada wartawan seperti dikutip dari Kompas, 17 Juli 2018. (https://www.bbc.com/indonesia/trensosial-44861258)

BPS rutin menerbitkan laporan kemiskinan, biasanya dua kali dalam satu tahun. Untuk menghitungnya, BPS menjelaskan bahwa penduduk miskin adalah penduduk dengan kategori pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan. Angka rata-rata garis kemiskinan pada Maret 2018 adalah Rp401.220 per kapita per bulan. BPS menjelaskan kemiskinan sebagai ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar, yang diukur dari pengeluaran. Artinya, orang yang pengeluarannya di bawah angka rata-rata garis kemiskinan termasuk warga miskin.

Pernyataan Kepala BPS itu tentu saja langsung mendapat banyak sorotan. Banyak pihak mempersoalkan standar Garis Kemiskinan BPS. Mereka memberi kritikan, serta membandingkan dengan standar kemiskinan dari Bank Dunia. Beberapa yang lain menyambut tren penurunan itu menyebutnya sebagai keberhasilan pemerintahan Presiden Jokowi.

Mengingat pengukuran garis kemiskinan nasional berdasar pada survei rumah tangga, maka pada praktiknya batas yang dipergunakan di setiap negara akan direvisi dari waktu ke waktu. BPS misalnya, sebelum menentukan batas per periodenya, mereka akan menentukan terlebih dahulu apa yang disebut sebagai Kelompok Referensi, yaitu 20 persen penduduk dengan nilai pengeluaran di atas garis kemiskinan sementara (GKS).

Slalu saja, kemiskinan di negara kapitalis di nilai dari angka-angka statistik. Padahal faktanya di lapangan, begitu banyak rakyat yang tidak tercukupi kebutuhan hidupnya. Standar ini telah gagal. Suatu keniscayaan di negara sekuler rakyat harus menanggung kebutuhan hidupnya sendiri, baik itu premier, sekunder, maupun tersier. Miris, ketika rakyat berjuang menyambung hidup, mengumpulkan receh demi receh untuk sesuap nasi, yang berkuasa sibuk dengan alasan konyol mengenai harga pangan yang melambung tinggi dan angka-angka statistik yang tidak konkret. Menambah luka rakyat saja.

Menyelesaikan masalah kemiskinan dan standar kemiskinan, adalah dengan mewujudkan keadilan dan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan. Hal itu hanya bisa diwujudkan melalui penerapan syariah Islam secara total.

dalam hal pengelolaan ekonomi dan kekayaan, Islam menetapkan bahwa hutan dan kekayaan alam yang berlimpah depositnya seperti tambang tembaga dan emas yang dikuasai Freeport, merupakan harta milik umum seluruh rakyat tanpa kecuali. Kekayaan itu tidak boleh dikuasakan atau diberikan kepada swasta apalagi asing. Kekayaan itu harus dikelola oleh negara mewakili rakyat dan keseluruhan hasilnya dikembalikan kepada rakyat, diantaranya dalam bentuk berbagai pelayanan kepada rakyat. Dengan itu, tambang Freeport dan kekayaan alam lainnya akan benar-benar menjadi berkah untuk rakyat.

Hasil dari pengelolaan berbagai kekayaan alam itu ditambah sumber-sumber pemasukan lainnya akan dihimpun di kas negara dan didistribusikan untuk membiayai kepentingan pembangunan dan pelayanan kepada rakyat. Dalam hal itu, hukum asalnya bahwa setiap daerah diberi dana sesuai kebutuhannya tanpa memandang berapa besar pemasukan dari daerah itu. Dalam hal menetapkan besaran kebutuhan itu, yang menjadi patokan adalah kebutuhan riil mulai dari yang pokok seperti pelayanan kesehatan dan pendidikan, dan infrastruktur, lalu kebutuhan pelengkap dan seterusnya. Dengan itu, masalah pemerataan pembangunan dan kemajuan bagi semua daerah akan terjawab. Semua daerah akan terpenuhi pelayaan dan insfrastruktur dasarnya. Semua daerah bisa merasakan kemajuan dan kesejahteraan secara merata dan berkeadilan. Hal itu ditegaskan oleh Islam dengan mewajibkan negara untuk menjaga keseimbangan perekonomian agar kekayaan tidak hanya beredar di kalangan atau di daerah tertentu saja.

Dalam hal perlakuan kepada rakyat, Islam mewajibkan berlaku adil kepada seluruh rakyat bahkan kepada semua manusia. Dalam Sistem Islam tidak boleh ada deskriminasi atas dasar suku, etnis, bangsa, ras, warna kulit, agama, kelompok dan sebagainya dalam hal pemberian pelayanan dan apa yang menjadi hak-hak rakyat. Islam pun mengharamkan cara pandang, tolok ukur dan kriteria atas dasar suku bangsa, etnis, ras, warna kulit dan cara pandang serta tolok ukur sektarian lainnya. Islam menilai semua itu sebagai keharaman dan hal yang menjijikkan.

Semua itu hanya bisa diwujudkan dengan syariah Islam yang diterapkan oleh pemeritah yang paham betul bahwa tugasnya adalah sebagai pelayan umat. Islam mnegaskan bahwa tugas dan kewajiban pemerintah adalah menjamin terpeliharanya urusan-urusan dan kemaslahatan rakyat dan dia akan dimintai pertanggungjawaban di akhriat atas urusan rakyatnya. Nabi saw bersabda:

Imam (Khalifah/kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawabannya atas rakyat yang diurusnya (HR al-Bukhari dan Muslim). [vm]

Posting Komentar untuk "Buruknya Standar Garis Kemiskinan Indonesia"

close