Mampukah Al Khilafah Memproduksi UU dan Peraturan yang Berkualitas?
Oleh : Abu Inas (Tabayyun Center)
Ada dua masalah yang dihadapi bangsa dan negeri ini. Pertama: kualitas para pengurus negara yang amat rendah, baik di jajaran Pemerintah maupun DPR, sehingga tidak pernah mampu memproduksi UU dan peraturan yang berkualitas. Kedua: penerapan sistem kenegaraan dan pemerintahan yang juga rusak, yakni sistem demokrasi, yang berakar pada sekularisme.
Bicara demokrasi, sistem inilah yang telah menyingkirkan hukum-hukum Allah SWT (syariah Islam) untuk mengatur kehidupan manusia. Sebaliknya, sistem ini memberi manusia-yang notabene lemah dan terbatas-hak mutlak membuat hukum. Akibatnya, suatu bangsa atau negeri yang menerapkan sistem demokrasi tidak pernah tuntas dalam memproduksi UU dan peraturan untuk mengatur kehidupan masyarakatnya. Bayangkan, di negeri ini, dengan siklus pergantian anggota DPR ataupun jajaran Pemerintahan setiap lima tahun sekali melalui proses Pemilu, banyak UU dan peraturan yang dibuat pada periode sebelumnya, diubah bahkan diganti oleh DPR/Pemerintah periode yang baru. Begitu seterusnya setiap lima tahun sekali.
So, What?
Karena dua sebab/masalah di atas, solusinya pun ada dua. Pertama: negara ini harus dipimpin oleh orang-orang yang bertakwa, amanah dan memiliki kapasitas untuk memimpin negara, tentu berdasarkan syariah Islam. Dengan kata lain, para pemangku negara ini haruslah orang-orang yang memahami akidah dan syariah Islam (faqih fi ad-din), selain memiliki kepribadian Islam dan kemampuan untuk memimpin negara.
Kedua: Sistem kenegaraan dan pemerintahan negeri ini harus diubah dari sistem demokrasi sekular ke sistem kenegaraan dan pemerintahan berdasarkan al-Quran dan as-Sunnah. Itulah sistem Khilafah, satu-satunya sistem kenegaraan dan pemerintahan Islam, yang memberikan hak membuat hukum hanya kepada Allah SWT. Sistem Khilafah inilah yang menjadikan Khalifah (kepala negara) hanya berwenang memberlakukan sekaligus menerapkan syariah Islam saja.
Saat negara dipimpin oleh orang-orang yang faqih fi ad-din, berkepribadian Islam dan memiliki kemampuan untuk memimpin negara, otomatis studi banding dalam rangka pembuatan UU ke negara-negara asing yang notebene kufur tidaklah diperlukan. Sebab, sistem per-UU-an dan peraturan mereka adalah batil. Negara (Khilafah) cukup menggali hukum dari al-Quran dan as-Sunnah melalui ijtihad yang sahih, baik yang dilakukan oleh Khalifah maupun dengan mengadopsi hasil ijtihad para mujtahid.
Adapun jika dibutuhkan studi banding, ini hanya mungkin dilakukan dalam masalah-masalah teknikal atau berkaitan dengan teknologi. Ini pernah dilakukan Rasulullah saw. saat memimpin Daulah Islam di Madinah. Saat itu beliau pernah mengirim orang-orang khusus untuk mempelajari teknologi pembuatan pedang di negeri Yaman. Demikian pula Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. yang pada masanya pernah mencontoh teknik pengarsipan keuangan Negara Khilafah (Baitul Mal)-yang disebut dengan diwan-dari negeri Persia.
Sistem Alternatif
Adapun dengan sistem pemerintahan Khilafah yang hanya menerapkan syariah, otomatis campur tangan asing dalam pembuatan UU juga bisa dihindari. Sebab, saat Khilafah hanya merujuk pada al-Quran dan as-Sunnah dalam membuat UU, pihak asing akan kesulitan memaksakan ideologinya yang kufur maupun berbagai kepentingan kapitalistiknya ke dalam tubuh Khilafah. Mahabenar Allah SWT yang berfirman:
Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? Siapakah yang lebih baik hukumnya daripada Allah bagi orang-orang yang yakin? (QS al-Maidah [5]: 50).
Walhasil, hendaknya negeri yang berpenduduk mayoritas Muslim ini menjadikan Khilafah Islam pada masa lalu sebagai kiblat dalam mengelola negara ini, bukan berkiblat ke negara-negara asing. Sebab, jika pihak asing tetap dijadikan kiblat, niscaya negara ini makin gelap. [vm]
Posting Komentar untuk "Mampukah Al Khilafah Memproduksi UU dan Peraturan yang Berkualitas?"