Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengacara HAM Mengajukan Kasus Kejahatan Perang Pertama ke ICC Melawan Bashar al-Assad


VisiMuslim - Pengacara telah mengajukan kasus pertama terhadap Presiden Suriah Bashar al-Assad di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag.

Tuntutan hukum itu diajukan atas nama 28 pengungsi Suriah di Yordania yang mengklaim mereka terpaksa meninggalkan Suriah.

Pengacara HAM menyerukan kepada ICC untuk menyelidiki kemungkinan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan sejak revolusi Suriah dimulai pada 2011.

Perang saudara telah menewaskan lebih dari 500.000 orang dan jutaan orang terlantar.

Suriah dalam hal ini tidak termasuk dalam anggota Statuta Roma, perjanjian yang menciptakan ICC, yang berarti bahwa tidak mungkin untuk membawa kasus pidana internasional terhadap pemerintahnya.

Namun, pengacara telah menggunakan keputusan ICC baru-baru ini tentang pengungsi Muslim Rohingya di Bangladesh untuk mengajukan dua tuntutan hukum minggu lalu.

Pada bulan September 2018, hakim memutuskan bahwa sementara Myanmar bukan anggota pengadilan, tapi Bangladesh termasuk dan karena bagian dari dugaan kejahatan terjadi di wilayah Bangladesh, jaksa memang memiliki yurisdiksi.

Tuntutan hukum pekan lalu diajukan berdasarkan prinsip yang sama dengan 28 penuntut Suriah  yang melarikan diri ke Yordania, termasuk dalam yurisdiksi ICC.

Kesaksian korban menyatakan bahwa mereka disiksa, dibom, dan ditembak, yang merupakan bagian penting dari bukti yang telah diajukan.

Kasus pertama diajukan pada Senin 25 Februari oleh Pusat Keadilan Internasional Guernica dan yang kedua diajukan pada Kamis 28 Februari oleh tim pengacara hak asasi manusia Inggris.

Rodney Dixon QC, yang memimpin tim hukum yang mengajukan gugatan Kamis lalu, mengatakan kasus itu mewakili "terobosan nyata bagi para korban Suriah".

"Ada gerbang yurisdiksi yang akhirnya terbuka bagi jaksa ICC untuk menyelidiki para pelaku yang paling bertanggung jawab," tambah Dixon.

Upaya sebelumnya dalam penuntutan Presiden Assad dan anggota rezimnya tidak berhasil karena ICC tidak menerimanya memiliki yurisdiksi atas Suriah. [vm]

Sumber : 5pillars

Posting Komentar untuk "Pengacara HAM Mengajukan Kasus Kejahatan Perang Pertama ke ICC Melawan Bashar al-Assad"

close