Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perundang-Undangan Syariah, Seperti Apa?


Oleh : M. Nur Rakhmad (LBH Pelita Umat korwil Jatim)

Kenapa sih dikit-dikit syariah. Karena sebagai Muslim tiap perbuatannya harus terikat Syariah Islam dan itu merupakan jaminan ke-Imanannya kepada Allah Subahanawata'ala dan Rosulullh Shollallohu 'alaihi wasalam.

Sejalan dengan Firman Allah Subhanawata'ala

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا۟ فِىٓ أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (QS. An Nisa Ayat 65)

Pada saat ini kita tidak memungkiri yang diterapkan adalah aturan Hukum warisan Penjajah yaitu Belanda pada masa Lalu yang tertuang dalam Hukum positif yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAPidana), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHPer), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAPer) dan berbagai istilah turunannya yaitu Bergerlick Wet Book (BW), HIR, dsb yang itulah yang terterapkan dalam Islam hanya dalam masalah pernikahan,waris,cerai,waqaf,hibah,dll yang dituangkan dalam Kompilasi Hukum Islam yang menjadi rujukan dalam penyelesaian sengketa dalam Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam. Selebihnya aturan Islam yang berkaitan Hukum Uqubat yang didalamnya ada Hudud, Jinayat, Ta'dzir dan Mukhalafah tidak diterapkan akibatnya penegakan hukum yang tidak dapat memberikan efek jera dan bahkan tidak bisa menghapus dosa sebagaimana penerepan hukum Islam yang telah memenuhi kesemuanya jika diterapkan secara total dan kita sebut hukum Islami.

Seorang muslim harus bisa membedakan apakah hukum yang diterapkan Islami atau tidak. Adapun UU yang dihasilkan oleh sistem kapitalistik dan komunistik jelas tidak menjadikan halal dan haram sebagai standarnya, melainkan asas manfaat (benefit). 

dari aspek proses penyusunannya (tasyrî’ wa taqnîn). UU yang lahir dalam sistem kapitalisme - demokrasi jelas prosesnya berbeda dengan UU yang lahir dari sistem Islam. Di dalam sistem demokrasi, semua UU digodok dan dihasilkan berdasarkan suara mayoritas. Ini jelas berbeda dengan Islam:
  1. Dalam masalah hukum syariah, Islam menetapkan bahwa UU harus bersumber dari wahyu, yaitu al-Quran dan as-Sunnah, serta apa yang ditunjukkan oleh keduanya, yaitu Ijmak Sahabat dan Qiyas. Pasal-perpasal di dalam UU ini disusun berdasarkan dalil yang paling kuat (râjih).
  2. Rancangan UU tersebut, setelah terbukti dalilnya paling kuat, diadopsi oleh Khalifah (kepala negara) sebagai satu-satunya pihak yang memegang otoritas dalam mengadopsi hukum untuk dijadikan UU.
  3. Jika di kemudian hari terbukti ada kelemahan dalam pasal-perpasal UU yang diadopsi oleh Khalifah itu, tugas untuk mengoreksinya ada di tangan Mahkamah Mazhalim.
Sebagai produk pemikiran, UU jelas berbeda dengan madaniyyah, seperti mobil, HP maupun yang lain. Boleh dan tidaknya mengambil dan memanfaatkan  madaniyyah ditentukan oleh, apakah madaniyyah tersebut bertentangan atau tidak dengan peradaban Islam. Jika bertentangan maka hukum mengambil dan memanfaatkannya jelas haram. Contoh, lukisan makhluk hidup dan patung.

Berbeda dengan UU, sebagai produk pemikiran, UU bukanlah madaniyyah, tetapi merupakan bagian dari hadhârah (peradaban) itu sendiri. Karena itu, kriteria apakah UU tersebut sesuai atau tidak dengan syariah Islam tidak cukup dijadikan alasan untuk menyatakan bahwa UU tersebut islami. Karena selain kriteria sesuai dengan syariah Islam, dan tidak bertentangan dengannya, juga harus ada dua kriteria lagi, yaitu:
  1. UU tersebut harus dibangun berdasarkan akidah Islam (mabniyy[un] ‘alâ al-‘aqîdah al-Islâmiyyah). Dengan kata lain, akidah Islam benar-benar menjadi dasar dan pondasi dalam menyusun UU tersebut. Dengan akidah Islam dijadikan sebagai dasar dan pondasinya, maka UU tersebut tidak akan mengandung pemikiran yang bertentangan dengan Islam.
  2. UU tersebut juga harus terpancar dari akidah Islam (yanbatsiqu ‘an ‘aqîdah al-Islâmiyyah). Ini dibuktikan dengan adanya dalil yang bersumber dari wahyu, yaitu al-Quran dan as-Sunnah, serta apa yang ditunjukkan oleh keduanya, yaitu Ijmak Sahabat dan Qiyas. Dengan kata lain, setiap pasal-perpasal yang ada di dalamnya diambil dari dalil-dalil syariah tersebut.
Jika kedua kriteria di atas bisa dipenuhi, maka produk UU yang dihasilkan bisa disebut sebagai perundang-undangan syariah (qawânîn syar’iyyah). Namun jika tidak, maka produk UU tersebut tidak layak disebut sebagai perundang-undangan syariah (qawânîn syar’iyyah) meski disertai lebel syariah, seperti UU Perbankan Syariah, Bursa Efek Syariah, dan sebagainya.

Dalil mengenai kriteria pertama adalah firman Allah SWT: Demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan. Kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya (QS an-Nisa’ [4]: 65).

Menjadikan Nabi saw. sebagai hâkim, berarti menjadikanya sebagai sumber hukum. Orang yang tidak bersedia atau keberatan menjadikan Nabi saw. sebagai sumber hukum dianggap tidak beriman. Artinya, jika dia benar-benar beriman, maka dia akan bersedia dan tidak keberatan menjadikan Nabi saw. sebagai sumber hukum. Itu artinya, bahwa iman atau akidah Islam itu merupakan dasar bagi hukum dan perundang-undangan.

Nabi saw. juga bersabda: Tidaklah beriman salah seorang di antara kalian hingga dia menjadikan hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa (Lihat: Tafsir al-Qurthubi, XVI/166).

Adapun dalil mengenai kriteria kedua adalah firman Allah SWT:

Siapa saja yang mencari agama selain Islam, sekali-kali tidaklah akan diterima, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi (QS Ali ‘Imran [3]: 85).

Nabi saw. juga bersabda:

Siapa saja yang mengada-adakan (perkara baru) dalam urusan (agama)-ku ini, sesuatu yang tidak terdapat di dalamnya, maka sesuatu itu pasti tertolak (HR al-Bukhari).

Larangan Allah SWT mengambil selain Islam sebagai agama (tuntunan hidup) menunjukkan, bahwa hanya Islamlah yang harus dipedomani dalam hidup. Menjadikan selain Islam sebagai pedoman hidup jelas tidak akan diterima. Kedua  nas ini juga menjadi dalil, bahwa hanya Islam yang boleh dijadikan dasar, acuan, pedoman dan standar dalam mengatur kehidupan, termasuk membuat perundang-undangan. [vm]

Posting Komentar untuk "Perundang-Undangan Syariah, Seperti Apa?"

close