Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hayati Adukan Larangan Bercadar di IAIN Bukittinggi ke Komnas HAM


VisiMuslim - Hayati Syafri, Dosen yang telah dipecat dari IAIN Bukittinggi melaporkan tidak diperbolehkannya penggunaan cadar didalam kampus ke Komnas HAM. Dalam pelaporan itu ia mengatakan larangan ini tidak hanya ditujukan kepada dosen, aturan ini juga berlaku terhadap mahasiswi di kampusnya mengajar.

“Tidak diizinkan menutup wajah dalam bentuk apapun di sekitar kampus. Disana juga terdapat cacat prosedur seperti dikenakannya sangsi-sangsi khusus untuk yang bercadar, terkhusus saya,” Ungkap Hayati kepada Kiblat Ju’mat (08/03/2019) Di gedung Komnas HAM, Menteng

Hayati mengaku, ia diberikan surat tertulis yang mana didalamnya berisi pernyataan bahwa cadar yang dikenakannya dihubungkan dengan pelanggaran Undang-Undang, Pancasila, dan sumpah PNS.

“Padahal, saya cuma mengenakan cadar. Saya pastikan saya tidak berhubungan dengan organisasi-organisasi berbahaya lainnya yang mengancam NKRI ini,” Katanya.

Hayati mengatakan Ketika muslimah dilarang bercadar, hal tersebut merupakan sebuah hal yang bertentangan dengan kebebasan menjalankan keyakinan. “Yaitu bertentangan dengan Undang-Undang dasar itu sendiri. Bukan cadar yang bertentangan dengan Undang-Undang dasar, tetapi larangan itulah yang bertentangan dengan Undang-Undang dasar,” Kata Hayati.

Selain itu, Hayati juga menampik tuduhan jika cadar yang dikenakannya tidak disukai oleh para mahasiswa. Ia mengaku ketika dirinya mengakhiri pembelajaran di semester kemarin, ia sudah meminta tanggapan dari mahasiswa, apakah mereka terganggu dengan cadarnya atau tidak. Dan umumnya mahasiswa menyatakan tidak apa-apa kalau Umi tetap bercadar.

“Mahasiswa saja menghargai, mahasiswa saja merespon. Saya berharap seluruh orang-orang yang mengambil kebijakan, itu juga bisa bertindak lebih adil dan tidak membuat aturan otonomi kampus melanggar aturan yang lebih tinggi diatasnya,” Katanya

Menurut Hayati, bercadar adalah wujud dari keyakinan beragama. Selain itu, lanjut Hayati, baik di dalam madzhab Syafi’i maupun Empat Madzhab lainnya, cadar merupakan sesuatu yang dianjurkan dan diutamakan.

“Jadi harapannya marilah sama-sama kita melihat cadar sebagai bentuk keyakinan yang patut untuk dihargai dan diterima dalam kondisi apapun,” tuturnya

“Dan jangan langsung ada persepsi-persepsi yang tidak tepat dalam penggunaan cadar, apalagi kalau cadar dihubungkan dengan tindak kriminalitas atau kekerasan atau radikalisme yang membahayakan NKRI,” Pungkasnya. [vm]

Sumber : kiblat

Posting Komentar untuk "Hayati Adukan Larangan Bercadar di IAIN Bukittinggi ke Komnas HAM"

close