LBH Pelita Umat Menuntut Komnas HAM Panggil Wiranto Terkait Dugaan Pelanggaran HAM di Aksi 22 Mei
VisiMuslim - Terkait tewasnya delapan orang demonstran, serta korban luka-luka sebanyak ratusan orang akibat tindakan represif aparat keamanan. Candra Purna Irawan selaku Jubir LBH Pelita Umat menilai tindakan polisi tersebut melanggar Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam.
“Konvensi ini mengatur pelarangan penyiksaan baik fisik maupun mental dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia,” kata Candra, Senin (27/05/2019) di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat.
LBH sendiri sudah membuat laporan pengaduan kepada Komnas HAM Senin siang dengan disertai aksi dari Forum Solidaritas Tragedi 22 Mei. Laporan tersebut menuntut agar Komnas HAM mengusut tuntas terkait tewasnya delapan demonstran.
Namun, Candra mendorong agar Komnas HAM menjadi lembaga yang independen dan netral dalam mengungkap insiden 22 Mei tersebut. Dan tidak terkesan menutup-nutupi kasus kerusuhan tersebut.
“Kami mendorong Komnas HAM untuk dapat menjadi institusi netral penyeimbang, agar perkara dapat ditindak dan diusut secara tuntas dengan asas transparansi, imparsial, dan akuntable,” ujar Candra.
Tidak hanya menuntut Komnas HAM untuk mengusut kasus 22 Mei yang menewaskan delapan orang. LBH Pelita Umat juga meminta kepada Komnas HAM untuk memanggil Menkopolhukam Wiranto agar segera dimintai keterangan terkait tindak pidana pelanggaran HAM di aksi 22 Mei lalu.
“Mendorong Komnas HAM RI untuk segera memanggil dan memeriksa Menkopolhukam dan Kapolri untuk dimintai keterangan atas dugaan tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh Menkopolhukam dan Polri terkait aksi kedaulatan rakyat tanggal 21 dan 22 Mei 2019,” ucapnya.[vm]
Sumber : kiblat
Posting Komentar untuk "LBH Pelita Umat Menuntut Komnas HAM Panggil Wiranto Terkait Dugaan Pelanggaran HAM di Aksi 22 Mei"