Polisi Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka
UBN |
VisiMuslim - Salah seorang tokoh penggerak Aksi Bela Islam (Aksi 411 dan Aksi 212), Ustadz Bachtiar Nasir dijadikan tersangka oleh kepolisian, tak lama setelah Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional III digelar beberapa waktu lalu.
UBN, sapaannya, dijadikan tersangka atas dugaan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dana Aksi 411 dan 212 tahun 2016 silam.
UBN merupakan salah satu tokoh yang menandatangani surat rekomendasi Ijtima Ulama III terkait dugaan kecurangan Pemilu 2019.
Dalam surat pemanggilan bernomor MPgl/212/v/Res2.3/2019 Dit Tipideksus yang diterima hidayatullah.com dan beredar di media sosial sejak kemarin hingga Selasa (07/05/2019), UBN akan dipanggil untuk diperiksa pada Rabu, 8 Mei 2019 besok sekitar pukul 10.00 WIB.
Surat panggilan tersebut ditandatangani Dirtipideksus Brigjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
UBN akan diperiksa di Gedung Awaloedin Jamin lantai 4, Subdit III TPPU/Money Laundering Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Untuk didengar keterangannya sebagai Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asal mengalihkan aset yayasan dengan melawan hukum,” bunyi surat tersebut.
UBN yang juga anggota Dewan Pembina GNPF Ulama disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No 28 Tahun 2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang membenarkan hal itu. UBN ditersangkakan atas kasus dugaan pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
“Ya sudah (ditetapkan tersangka) kasus YKUS,” kata Daniel saat dikonfirmasi, Selasa (07/05/2019) kutip INI-Net.
“Kami sudah kirim surat panggilannya kepada yang bersangkutan,” sebut Daniel.
Kepolisian mengaku bahwa kasus tersebut sudah lama.
“Sudah lama, itu kasus lama. Kasus yang 2017 itu kan,” ungkap Daniel.
Diketahui, dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka bernama Islahudin Akbar. Kasus yang telah dimulai pada 2017 ini, polisi menduga ada aliran dana dari UBN yang ke Turki, padahal YKUS didirikan untuk mengumpulkan donasi bagi Aksi Bela Islam 411 dan 212. [vm]
Sumber : hidayatullah
Posting Komentar untuk "Polisi Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka"