Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rezim Pajak, Ekonomi Balon, Kemiskinan


Oleh : Yuli Sarwanto (Analis FAKTA)

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per September 2018, ada 9,66 persen untuk angka kemiskinan di Indonesia atau sebesar 25,7 juta jiwa penduduk miskin. Tingkat garis kemiskinan yang ditetapkan BPS tergolong tinggi karena angka Rp401 ribu adalah angka rata-rata. Ini adalah angka yang sangat rendah. Jika nominal dinaikkan, tentu angka kemiskinan akan melambung tinggi. 

Ironi Rezim Pajak

Angka kemiskinan diklaim oleh pemerintah telah menurun. Bagi Pemerintah, bantahan terhadap turunnya angka kemiskinan tentu tidak nyaman untuk didengar karena dianggap memperburuk citra pemerintahan yang sedang berjalan. Sejauh ini keberhasilan penurunan angka kemiskinan versi BPS memang bisa dikatakan hanya dalam angka, bukan dalam fakta. Sebab, belum satu pun alasan yang bisa memuaskan, mengapa angka kemiskinan bisa turun drastis.

Lebih dari itu, kemiskinan tetaplah merupakan fakta dan telah menjadi bagian tak terpisahkan dari negeri ini. Indonesia sebagai negeri yang subur, setelah lebih 74 tahun merdeka, terpaksa menjadi pengimpor beras dan tidak sedikit rakyatnya menderita karena harga beras tak terjangkau.

Ini juga bisa dipahami, mengingat sektor riil tidak bergerak. Mengingat pertumbuhan ekonomi tidak selaras dengan pembukaan lapangan kerja. Jika bekerja adalah jalan untuk mendistribusikan kekayaan dan mengurangi kemiskinan, maka pertumbuhan ekonomi Indonesia telah gagal bekerja sesuai harapan. Inilah yang oleh Paul Grugman (1999) disebut sebagai ekonomi balon (buble economy)akibat praktik bunga dan judi (Maurice Alaise, 1998). Pasalnya, pertumbuhan ekonomi yang tinggi sesungguhnya terjadi di sektor moneter, bukan di sektor riil yang bisa dirasakan langsung oleh rakyat kebanyakan.

Sementara dari sisi penerimaan, Pemerintah menjadikan pajak sebagai sumber utama penerimaan negara. Akibatnya, rakyat akan semakin dibebani pajak. Sejak tahun 2002, Pemerintah meningkatkan sumber penerimaan pajak di atas 70 %, bahkan tahun 2019 hampir 80%, sedangkan sisanya dari sumberdaya alam. Menurunnya penerimaan negara dari sumber bukan pajak merupakan dampak dari kebijakan Pemerintah yang menyerahkan pengelolaan sumberdaya alam kepada swasta, khususnya asing. 

dengan payung liberalisasi dalam investasi dan privatisasi sektor publik, perusahaan multinasional asing seperti Exxon Mobil Oil, Caltex, Newmount, Freeport, dan lainnya dengan mudah mengekploitasi kekayaan alam Indonesia dan semua potensi ekonomi yang ada. Akibatnya, pemasukan APBN dari sektor SDA Migas dan non-Migas makin lama makin kecil. Pada saat yang sama, privatisasi sektor publik mengakibatkan kenaikan perkwartal TDL, telepon, dan BBM.

Solusi Islam

dalam pandangan Islam, sangat mendesak untuk menghilangkan segera faktor-faktor yang membuat membengkaknya ekonomi balon dan tidak bergeraknya sektor riil, yakni praktik judi dan ekonomi ribawi. Dalam konteks ekonomi, pelarangan bunga bank (riba) dan judi (dalam bursa saham; yang disebut oleh Maurice Alaise sebagai a big casino) dipastikan akan meningkatkan velocity of money, yang pada gilirannya akan melancarkan distribusi kekayaan. 

di samping itu, Islam juga memandang problem ekonomi sesungguhnya memang bukan kelangkaan barang (scarcity), melainkan buruknya distribusi. Fakta menunjukkan, kemiskinan terjadi bukan karena tidak ada uang, tetapi karena uang yang ada tidak sampai kepada orang-orang miskin. Kemiskinan juga bukan karena kelangkaan SDA, tetapi karena distribusinya yang tidak merata. Sistem ekonomi kapitalis telah membuat 80% kekayaan alam, misalnya, dikuasai oleh 20% orang, sedangkan 20% sisanya harus diperebutkan oleh 80% rakyat.

Salah satu mekanisime untuk menjamin distribusi secara merata adalah mengatur masalah kepemilikan. Dalam Islam, barang-barang yang menjadi kebutuhan umum seperti BBM, listrik, air, dan lainnya sesungguhnya adalah milik rakyat yang harus dikelola negara untuk kesejahteraan rakyat. Penetapan harga barang tersebut, karena semua itu milik rakyat, mestinya didasarkan pada biaya produksi, bukan didasarkan pada harga pasar. 

Kebijakan seperti ini dipercaya akan menjauhkan monopoli oleh swasta dan gejolak harga yang disebabkan oleh perubahan harga pasar, seperti yang sekarang terjadi pada minyak bumi, yang pada akhirnya membuat harga barang-barang publik akan sangat murah dan senantiasa stabil.Karena itu, sudah saatnya Pemerintah menghentikan privatisasi barang-barang milik umum itu dan mencabut semua undang-undang yang melegalkan penjarahan SDA oleh pihak asing. [vm]

Posting Komentar untuk "Rezim Pajak, Ekonomi Balon, Kemiskinan"

close