Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Komnas HAM: Kepolisian Paling Banyak Diadukan Masyarakat


VisiMuslim - Pada catur wulan I Tahun 2019, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI telah menerima sebanyak 525 kasus yang berasal dari individu, kelompok masyarakat, organisasi, dan kantor pengacara.

Dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 213 kasus ditindaklanjuti. Dan sebanyak 312 kasus tidak ditindaklanjuti dengan dasar dinilai bukan merupakan kasus pelanggaran HAM, berkas tidak lengkap, dan hanya merupakan surat tembusan.

Komisioner Komnas HAM, Amiruddin, mengatakan bahwa institusi kepolisian merupakan pihak yang paling banyak dilaporkan dari deretan kasus tersebut.

“Pihak yang paling banyak diadukan oleh masyarakat berturut-turut adalah kepolisian (60 kasus), korporasi (29 kasus), dan pemerintahan daerah (29 kasus) dengan sebaran wilayah terbanyak berturut-turut di DKI Jakarta (67
kasus), Sumatera Utara (30 kasus), dan Kalimantan Barat (27 kasus),” ujarnya di Jakarta dalam keterangan persnya, Selasa (16/07/2019).

Komnas mengatakan, pada catur wulan 1 Tahun 2019, ada beberapa isu/tipologi kasus yang menonjol dan mendapatkan perhatian Komnas HAM RI Cq Subkomisi Penegakan HAM.

Pertama, pelaksanaan tupoksi kepolisian, terkait proses hukum yang tidak prosedural, di antaranya dugaan penggunaan tindak kekerasan, dan lambatnya penanganan laporan polisi.

Hal tersebut, menurutnya, disebabkan antara lain karena kurangnya pemahaman tentang prinsip-prinsip HAM oleh aparat kepolisian, khususnya di tingkat Polsek dan Polres dan pengawasan dan penindakan internal yang tidak tegas.

Kedua, korporasi, kata Amiruddin, terkait dengan kegiatan operasional perusahaan dan kepatuhan perusahaan atas regulasi, khususnya, penghormatan terhadap nilai-nilai HAM.

“Isu yang mengemuka adalah dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup,” imbuhnya.

Ketiga, kewenangan pemerintah daerah, terkait dengan kewenangan pemda dalam perlindungan dan pengormatan HAM. Isu mengemuka terkait dengan peran serta pemda dalam pencegahan kasus-kasus intoleransi/ekstremisme dan pengawasan terhadap pemberian izin.

Keempat, agraria, isu yang mengemuka tentang sengketa kepemilikan lahan baik antara individu/masyarakat dengan perusahaan yang sering kali berujung pada kriminalisasi warga, penerbitan izin HGU, pembangunan infrastruktur maupun sengketa aset BMN.

“Sebaran aduan terjadi hampir seluruh Indonesia,” imbuhnya.

Berdasarkan refleksi pelaksanaan fungsi Komnas HAM pada catur wulan 1 Tahun 2019, maka pada catur wulan 2 Tahun 2019, persoalan-persoalan HAM yang dilaporkan masyarakat kepada Komnas HAM RI diprediksi tidak akan jauh berbeda dengan persoalan yang muncul di catur wulan 1 Tahun 2019.

“Komnas HAM Cq Subkomisi Penegakan HAM memprediksi akan terus menerima pengaduan masyarakat tentang dugaan penggunaan tindak kekerasan dan juga pelayanan publik oleh pihak kepolisian,” ujarnya.

Persoalan kepatuhan perusahaan dalam pemenuhan dan perlindungan HAM dalam kegiatan operasionalnya diprediksi juga masih akan tetap marak dilaporkan kepada Komnas HAM RI, khususnya terkait dengan isu dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta ketenagakerjaan.

Untuk persoalan terkait kewenangan pemerintah daerah, kata Amiruddin, tampaknya masih terkait isu intoleransi dan strategi pembangunan wilayah yang berbasis HAM, khususnya terkait dengan pemberian izin terhadap kegiatan operasional perusahaan.

“Sedangkan prediksi tren ke depan pada isu agraria perlu adanya perhatian serius terkait dengan kebijakan percepatan infrastruktur, peran pemda sebagai regulator dalam tata kelola lahan, dan penggunaan aparat keamanan dalam penanganan konflik yang melampaui kewenangan,” sebutnya.

Diketahui, Komnas HAM merupakan lembaga mandiri di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dan didirikan pertama kali melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk mendorong pemenuhan dan penegakan HAM di Indonesia.

Kedudukan Komnas HAM RI semakin diperkuat dengan diterbitkannya UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Dalam undang-undang tersebut, diatur secara rigit tujuan Komnas HAM RI, yaitu: (1) mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan; (2) meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

“Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Komnas HAM RI melaksanakan fungsi dan kewenangannya yang meliputi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia. Upaya yang telah dilakukan Komnas HAM RI Cq Subkomi,” jelas Amiruddin.[vm]

Sumber : hidayatullah

Posting Komentar untuk "Komnas HAM: Kepolisian Paling Banyak Diadukan Masyarakat"

close