MUI: Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid kategori Penodaan Agama

Rapat pimpinan MUI di kantor MUI, Jakarta, Selasa (02/07/2019) bahas kasus wanita bawa anjing ke dalam masjid di Bogor.
VisiMuslim - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof Yunahar Ilyas, mengatakan bahwa kasus Suzethe Margaret (SM), perempuan yang membawa anjing masuk ke dalam masjid memang masuk kategori penodaan agama.

Tetapi ia dan MUI menyerahkan masalah ini kepada kepolisian secara penuh.

“Iya, masuk kategori penodaan agama tapi masalahnya apakah pelaku melakukannya dalam keadaan sadar, dalam keadaaan waras, atau ada gangguan jiwa, nah itu polisi yang bisa menentukan. Untuk itu MUI menyerahkan masalah ini kepada polisi,” ujar Yunahar Ilyas di Kantor MUI Pusat Jakarta, Selasa (02/07/2019).

“Yang berkaitan juga telah diperiksa di Rumah Sakit Polri,” tambahnya.

Yunahar mengajak agar semua pihak bijak dan sabar sembari mengikuti prosesnya.

“Tapi dalam hal ini karena sudah ditetapkan sebagai tersangka baiknya kita ikuti prosesnya tak perlu disebarluaskan lagi. Apalagi ditambah dengan kalimat-kalimat provokatif,” pesannya.

Ia mengingatkan pentingnya kerukunan antar agama, jangan sampai nanti berujung tidak baik.

“Jangan sampai mengganggu kerukunan umat Islam dan umat Katolik disebabkan kejadian ini,” tutupnya.

MUI akan mengeluarkan fatwa soal kasus perempuan bawa anjing ke dalam masjid jika diperlukan. Hari ini MUI menggelar rapat pimpinan MUI soal kasus wanita bawa anjing masuk masjid di Bogor, Jawa Barat.

“Mungkin kalau perlu ada fatwa, walaupun semua orang sudah tahu enggak boleh bawa anjing,” ujar Wakil Ketua Umum MUI, Prof Yunahar Ilyas, Selasa (02/07/2019).

Sebelumnya diberitakan hidayatullah.com, Kepolisian Resor (Polres) Bogor menetapkan Suzethe Margaret (SM), wanita yang mengamuk dan membawa masuk anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh, Sentul City, Bogor, Jawa Barat, sebagai tersangka.

Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky mengungkapkan, Suzethe Margaret dikenakan pasal 156 a terkait penodaan/ penistaan agama.

“Berdasarkan alat bukti beberapa keterangan saksi sejumlah 5 (lima) dan persesuaiannya dan barang bukti berupa rekaman video, serta pakaian dan sepatu yang digunakan SM masuk kedalam masjid, penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menaikkan status SM menjadi tersangka,” jelas Dicky dalam keterangan tertulisnya, Selasa (02/07/2019). [vm]

Sumber : hidayatullah

Posting Komentar untuk "MUI: Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid kategori Penodaan Agama"